Demikian disampaikan oleh Ketua BK DPR, M Prakosa saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5). Dikatakannya, proses penyelidikan dilakukan secara tertutup.
"Sudah kita selidiki dan sudah mendekati selesai, namun proses tersebut tertutup," kata Prakosa.
Kata Prakosa, proses penyelidikan tidak bisa disampaikan ke publik. Jika prosesnya telah rampung, baru akan sampaikan.
Untuk prosesnya sendiri, minggu depan sudah masuk ke masa sidang ketiga, setelah itu baru bisa dilakukan verfikasi.
"Mungkin akan memakan waktu satu sampai dua minggu setelah masuk masa sidang. Kemudian baru kita putuskan dan umumkan ke publik hasilnya," jelas Prakosa.
[mar]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: