Pengacara Geram KPK Tetapkan Presdir PT Onamba Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 April 2012, 19:45 WIB
Pengacara Geram KPK Tetapkan Presdir PT Onamba Jadi Tersangka
ilustrasi
RMOL. Kuasa Hukum PT Onamba, Syafruddin Lubis geram dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Presiden Direktur (Presdir) PT Onamba, Shiokawa Toshio sebagai tersangka.

Pasalnya, vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrahct).

"Maka sangat Sumir menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," tegas dia kepada wartawan, di Jakarta, senin (23/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari. Shiokana Toshio masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyupan terhadap hakim," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 23/4).

Menurut Johan, ST  diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja. Sementara pasal yang disangkakan kepada ST yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA