WAWANCARA

Noegroho Djajoesman: Pimpinan KPK Sebaiknya Mundur Kalau Benar Terjadi Perpecahan

Kamis, 15 Maret 2012, 09:07 WIB
Noegroho Djajoesman: Pimpinan KPK Sebaiknya Mundur Kalau Benar Terjadi Perpecahan
Noegroho Djajoesman

RMOL. “Ini baru dugaan yang saya baca di media massa. Tapi kalau informasi ini benar, seluruh pim­pinan KPK sebaiknya mun­dur saja daripada me­ngorbankan ha­rapan masyarakat dan nama baik lembaga,” ujar sesepuh Polri, Kom­jen Pol (Purn) Noegroho Dja­­joesman kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

 Berikut kutipan selengkapnya:

15 penyidik mendatangi Pim­pinan KPK, Senin (12/3), apa­kah tindakan ini sudah tepat?

Kalau hanya sekadar me­na­nya­kan kepada pimpinan KPK, itu wajar saja kan. Istilah protes ini kan asalnya dari penilaian me­dia.


 Ada dua penyidik yang men­da­dak dikembalikan, apa ini  me­nyalahi etika dan aturan?

Ini permasalahan internal KPK. Tentunya hal ini sudah di­per­timbangkan dan disesuaikan de­ngan aturan serta Undang-un­dang yang berlaku. Tapi kalau be­nar terjadi, ya itu namanya se­we­nang-wenang. Jelas akan mem­­pengaruhi hubungan antar ins­tansi terkait.


Juru Bicara KPK menga­ta­kan penarikan dua penyidik ada­lah keinginan Mabes Polri, benarkah demikian?

 Mengapa hal kecil harus di­perbesar dan dipolitisir.


Ada sumber yang bilang pe­nyi­dik mulai berseteru dengan Ab­raham Samad sejak Ange­lina Sondakh dijadikan ter­sang­ka kasus Wisma Atlet tan­pa proses ekspose terlebih dulu, tanggapan Anda?

Sumber yang mana. Dan apa­kah informasi dari sumber itu be­nar-benar valid. Jangan-jangan hanya untuk menyesatkan dan men­delegitimasikan KPK, khu­susnya Ketua KPK saat ini.


 Didatangi para penyidik, ka­barnya pimpinan KPK ter­sing­gung dan marah besar, mereka dianggap membangkang, apa ko­mentar Anda?

Saya rasa terlalu berlebihan. Se­baiknya masyarakat dan media mengawasi saja jalannya kasus-kasus yang tengah dalam proses per­sidangan. Bila dalam per­si­dangan ada hal-hal yang kurang te­pat dan tidak sesuai dengan hu­kum acaranya, di situ peran mas­yarakat dan media harus me­lu­rus­kan. Ini untuk menghilangkan ke­curigaan adanya intervensi dari pihak lain.

Lucunya, suasana dalam per­sidangan biasa-biasa saja. Tapi justru di luar persidangan se­olah-olah terjadi perang antara kubu pro dan kontra.


Pimpinan KPK berencana me­mulangkan penyidik kasus cek pelawat, ini bagaimana?

 KPK kan bukan suatu lembaga seperti TNI atau Polri. Setiap ke­putusan harus didasarkan ke­pada keputusan kolegial.


Penyidik independen di­ang­gap solusi  atas kurang me­ma­dainya SDM di KPK, menurut Anda?

Ini kan baru wacana. Perlu di­ke­tahui bahwa yang mengemban dan memiliki fungsi sebagai pe­nyidik adalah Polri. Ini sesuai de­ngan KUHAP. Kalau KPK me­mpunyai wacana penyidik inde­pen­den, maka Undang-Un­dang­nya perlu direvisi dulu.  

 

 Ada pimpinan KPK yang merasa tersinggung ketika Abraham Sa­mad menetapkan Angie jadi ter­sangka, tanggap­an Anda se­laku pemerhati hukum?

Dari mana Anda tahu bahwa me­reka tersinggung. Juru bica­ra­nya saja mengatakan bahwa hu­bungan antar pimpinan KPK baik-baik saja. 


Atas dugaan kisruh internal ini, perlukah KPK diaudit ki­nerja?

Audit kinerja sebaiknya tidak di­dasarkan karena adanya du­gaan-dugaan seperti ini.


Menurut Anda, dari semua po­lemik yang ada, hal apakah yang penting dilakukan KPK?

KPK harus kembali ke sejarah pembentukannya. Yaitu mela­ku­kan penindakan terhadap semua pelaku korupsi yang sangat ma­rak di negara ini tanpa dipe­nga­ruhi dan intervensi dari pihak-pihak lain. Selama KPK masih te­bang pilih dalam penanganan suatu kasus, maka selama itu kre­dibilitas KPK akan hancur.


Pihak lain itu pemerintah atau parpol?

Ya siapa saja yang mempunyai kepentingan dengan cara mem­pengaruhi dan memanipulasi ja­lannya penyidikan.


Soal revisi UU KPK yang di­anggap membonsai kew­enang­an KPK, penilaian Anda?

Daripada Undang-Undang KPK direvisi, lebih baik ke­po­li­sian dan kejaksaan yang di­per­kuat sehingga secara bertahap, fungsi, peran dan wewenang KPK dapat dialihkan ke Polri dan Kejaksaan.


Posisi Deputi dan Direktur Pe­­nindakan masih lowong, sia­pa yang  cocok ditempatkan di sana?

Bisa dari unsur Polri, bisa juga dari kejaksaan. Yang penting mem­punyai kemampuan di bi­dang penyidikan.


Penyidik memeriksa saksi kunci kasus Wisma Atlet di luar Gedung KPK, tepatkah itu?

Menurut hukum acaranya sih boleh. Tetapi tentunya sangat se­lektif untuk menghindari ke­cem­buruan dan penafsiran negatif. Yang penting jangan ada reka­yasa. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA