Didi Irawady: Rampas Harta Koruptor Sebelum Dipakai Menyuap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 06 Maret 2012, 10:13 WIB
Didi Irawady: Rampas Harta Koruptor Sebelum Dipakai Menyuap
ilustrasi
RMOL. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan atau melarikan harta benda hasil korupsi maka tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan harta terkait.

Namun anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin, menyesalkan banyak kasus besar yang karena terlambat dilakukan penyitaan atau pembekuan aset akhirnya uang hasil kejahatan digunakan untuk menyuap penegak hukum, bahkan menyewa "tukang pukul bayaran" untuk mengancam pihak yang berpotensi mengungkapkan kejahatannya.

"Belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor," jelasnya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (6/3).

Karenanya, perlu melumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya lebih dini. Apalagi selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar bisa menikmati harta-harta hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

"Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi," ungkapnya.

Keputusan hakim yang menyita harta koruptor bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia.

"Lakukanlah penyitaan dan pembekuan di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan," tandasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA