RMOl. Dirjen Pajak Fuad Rahmany meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Dhana Widyatmika (DW).
“Harus dibuktikan dulu apakah transaksi mencurigakan itu sumÂber uangnya dari penyelewengan pajak atau bukan,’’ kata Fuad Rahmany kepada Rakyat MerÂdeka, Sabtu (3/3).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Kemudian Sabtu lalu DW ditahan.
Fuad Rahmany selanjutnya mengatakan, pihaknya tidak meÂrasa kecolongan dengan kasus tersebut.
Berikut kutipan selengkapnya;
Ini kan transaksi masa lalu, sehingga bukan kecolongan dong. Beda periode kok.
Tampaknya Anda membela DW ya?
Bukan membela. Tapi perÂlaÂkukan asas praduga tak berÂsalah. DW kan sedang diperiksa kejakÂsaan. Tunggu saja hasil pemeÂriksaannya. Apalagi DW meÂngaku uangnya tidak berasal dari wajib pajak.
Selama belum terbukti, seÂbaikÂnya kita pegang prinsip praÂduga tak bersalah dulu deh. Sebaiknya media dan masyarakat sabar saja dulu. Jangan menghukum orang yang belum terbukti bersalah.
Jumat (3/3) Anda bertemu MenÂteri Keuangan, apakah memÂbahas masalah DW?
O ya, itu rapat dengan Menkeu untuk membahas hal-hal lain kok.
DPR berencana memanggil Anda terkait DW, apa siap?
Kalau dipanggil DPR saya maÂlah senang kok, agar bisa meÂnyampaikan hal-hal yang straÂtegis untuk membangun institusi pajak yang lebih modern dan profesional.
Termasuk siap diaudit BPK?
Apanya yang mau diaudit. SeÂmua lembaga pemerintah meÂmang setiap tahun diaudit BPK kok. Kami sudah terbiasa diaudit. Sebentar lagi juga akan diaudit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2011. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: