RMOL. Pimpinan KPK diyakini tidak akan membarter sejumlah kasus korupsi di DPR dengan pembangunan gedung baru lembaga yang dikomandoi Abraham Samad itu.
“Saya yakin pimpinan KPK punya kredibilitas yang cukup tinggi. Tidak akan membarter kasus-kasus di DPR agar gedung KPK dibangun,’’ kata bekas Plt (pelaksana tugas) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan PanggaÂbean, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaÂtaÂkan, kapasitas gedung KPK saat ini tidak memadai untuk menamÂpung pegawai sekitar 700 orang. Apalagi ada keinginan menamÂbah pegawai 400 orang demi memÂpercepat penanganan kasus korupsi.
“Terjadi kebingungan pada kami karena gedung KPK sudah sama sekali tidak memadai,†kata Busyro saat rapat dengar pendaÂpat denan Komisi III DPR, Senin (27/2).
Menanggapi hal itu, saat rapat Komisi III DPR dengan KPK, keÂmarin, menyetujui pembangunan gedung baru KPK itu.
“Komisi III DPR menyetujui untuk membuka blokir tanda binÂtang tahun anggaran 2012 untuk pembangunan gedung KPK,†kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Tumpak Hatorangan PanggaÂbean selanjutnya mengatakan, perÂmintaan pimpinan KPK untuk gedung baru, itu sangat wajar. Sebab, gedung yang ada sekarang ini memang tidak memadai.
“Gedung sekarang ini tidak menampung lagi pegawai KPK yang semakin bertambah baÂnyak. Saya kira wajar bila DPR menyetujuinya. Ini demi pemÂberanÂtasan korupsi,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa tidak dikhawatirkan KPK enggan membongkar kaÂsus korupsi di DPR?
Saya rasa tidak ya. KPK meÂngajukan anggaran itu sesuai dengan yang dibutuhkan. Kenapa harus dikhawatirkan. Tidak akan ada lobi-lobi. Itu kan uang dari APBN melalui persetujuan DPR. KPK mengajukan anggarannya sesuai kebutuhan saja. PemÂbaÂngunan gedung itu memang suatu kebutuhan.
Bukankah di lembaga legisÂlaÂtif itu banyak kasus korupsi?
Begini ya. Dengan pengajuan pembangunan gedung itu tidak ada kaitannya dengan penyelidiÂkan yang dilakukan KPK terhaÂdap kasus-kasus korupsi di DPR. Saya kira penanganan kasus koÂrupsi itu terus berjalan. Tidak akan ada lobi-lobi yang dilakukan KPK.
Sebenarnya saat saya masih di KPK dulu, saya pernah merencaÂnaÂkan gedung untuk ruang tahaÂnan. Tapi pada waktu itu belum disetujui.
Ruang tahanan KPK ini sifatÂnya sementara saja. Saya pikir sah-sah saja sepanjang ruang taÂhanan tersebut sudah disetujui Kemenkumham. Ruang tahanan itu tetap di bawah pengawasan lembaga rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Kenapa dulu belum disetuÂjui?
Tentu banyak faktor. Dulu kita memang mengajukan gedung KPK dan gedung untuk tahanan. Tapi belum disetujui. Sebab, saat itu ada yang menilai bahwa KPK bisa menempatkan tahanannya di rumah tahanan (Rutan) yang ada.
Namun, dengan banyaknya keÂgiatan di KPK, tentu akan kerepoÂtan bila tersangka ditahan di RuÂtan. Jika ada ruanga tahanan, KPK tidak perlu menjemput dan mengantar tersangka ke Rutan.
O ya, DPR meminta penyidik KPK diganti karena dinilai ada yang sudah terlalu lama, koÂmenÂtar Anda?
Sesuai dengan aturan, penyidik KPK paling lama menjabat dua periode. Satu periode empat taÂhun. Ini artinya, paling lama deÂlaÂpan tahun. Aturannya seperti itu.
Bagaimana kriteria penyidik KPK?
Tentunya orang yang memiliki integritas yang tinggi. Memiliki komitmen yang sama dengan pimpinan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, orangnya harus berÂkualitas. Selama ini kita meneÂrima penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Tepi sebelum masuk di KPK, semuanya dites dulu. Banyak juga yang tidak lulus.
Kenapa KPK mengandalkan penyidik dari kejaksaan dan keÂpolisian, kenapa tidak direÂkrut saja?
Sesuai dengan ketentuannya bahwa penyidik KPK memang berasal dari kepolisian dan keÂjaksaan. Tetapi saya pikir, KPK memerlukan penyidik sendiri, tidak perlu lagi meminta dari unsur kepolisian atau kejaksaan.
Kenapa tidak diÂcoba mereÂkrut dari luar keÂÂÂpoÂlisian dan keÂÂjaksaan?
Bisa saja KPK itu menÂcoba untuk meÂrubah atuÂranÂÂnya, seÂhingga KPK bisa meÂngÂangkat penyidik sendiri di luar kepoliÂsian maupun keÂjaksaan.
Bagaimana dengan peÂnunÂÂtutanÂnya?
Kalau peÂnuntuÂtan, itu meÂmang haÂrus dari kejakÂsaan. PeÂnyiÂdik itu kan berbeda deÂngan penunÂtut umum yang meÂmang harus berasal dari keÂjakÂsaan.
Berdasarkan ketentuan hanya jaksa yang boleh melimpahkan perkara ke pengadilan. Memang di KPK itu perlu ada jaksa, tapi sebagai penuntut umum. Kalau penyidik, sayakira sudah saatnya tidak perlu dari kepolisian atau kejaksaan.
Kpk bisa memilih penyidik sendiri dengan melatih terlebih dulu. Kemudian disekolahkan. Setelah itu dilantik dan diangkat jadi penyidik KPK. Itu bisa saja kan, tapi aturannya dirubah dulu.
Sebab, masalah ini memang maÂsih pro kontra. Ada yang meÂnilai bisa dilakukan. Tapi ada juga yang menilai tidak boleh dilakuÂkan karena kententuannya meÂnyeÂbutkan bahwa penyidik KPK harus dari kepolisian dan keÂjaksaan.
Merubah ketentuan itu memÂbutuhkan waktu, apa tidak ada langkah cepat?
Bisa juga diminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meÂnafsirkan Undang-Undang KPK tersebut. Apakah penyidik itu harus berasal dari kepolisian mauÂpun kejaksaan atau apakah tidak bisa dipilih langsung dari KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: