WAWANCARA

Amir Syamsuddin: AS Tidak Pernah Acak-acak Lembaga Pemasyarakatan

Kamis, 16 Februari 2012, 09:05 WIB
Amir Syamsuddin: AS Tidak Pernah Acak-acak Lembaga Pemasyarakatan
Amir Syamsuddin

RMOL. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  tidak pernah menerima kucuran dana satu sen pun dari Amerika Serikat sebagai konsesi memeriksa narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan.

”Kami tidak pernah menye­dia­kan ruang khusus bagi pe­me­rin­tah Amerika Serikat (AS) untuk membentuk Biro Interogasi di da­lam Lapas,’’ tegas Men­kum­ham Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Ketua Pre­sidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane me­nge­cam Kemenkumham yang me­­lakukan pembiaran terhadap pem­ba­ngunan kantor Biro In­terogasi AS di sejumlah Lem­baga Pe­ma­sya­rakatan (Lapas).

Menurut Neta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ke­menkumham) mendapatkan bantuan Rp 1 triliun per tahun atas aksi pembiaran tersebut. Pe­merintah AS dan FBI men­da­pat­kan konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di se­jum­lah Lapas, terutama nara­pi­dana kasus terorisme.

Neta mengatakan, kantor Ke­pala Biro Interogasi AS tersebut ber­ukuran 4 meter x 7 meter. Di dalamnya terdapat fasilitas dan peralatan lengkap untuk mela­kukan interogasi.

Amir Syamsuddin selanjutnya me­ngatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pema­sya­rakatan (Ditjen Pas) memang me­la­kukan kerja sama internasional dengan beberapa negara. “Tapi negara-negara itu, ter­masuk AS, tidak mendirikan kan­tor Biro In­terogasi di Lapas,’’ ujar­­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ditjen Pas kerja sama de­ngan siapa saja?

Salah satunya rencana men­ja­lin kerja sama dengan Inter­na­tio­nal Criminal Investigative Trai­ning Assintance (ICITAP), yaitu lembaga di bawah De­par­temen Ke­hakiman Amerika Se­rikat yang bergerak dalam bidang pe­ngembangan kapasitas ma­na­gemen penanganan narapidana ri­siko tinggi.

 

Di bidang apa saja kerja sa­ma itu?

Kerja sama yang akan dila­ku­kan mencakup penyusunan pe­doman penanganan narapidana re­siko tinggi, penyusunan modul pe­latihan bagi petugas tentang pe­nanganan resiko tinggi, trai­ning of trainer penanganan na­ra­pidana risiko tinggi, dan pelatihan pe­tugas dalam penanganan nara­pi­dana risiko tinggi.


Ditjen Pas pernah ber­kun­jung ke penjara di Amerika?

Ya. Tepatnya 28 Oktober sam­pai 10 November 2011. Saat itu pi­hak ICITAP mengundang 11 pe­­jabat Ditjen Pas ke beberapa pen­­jara di negara bagian Cali­for­nia, AS, dalam rangka studi ten­tang manajemen penanganan na­rapidana.


Apakah berkunjung ke pen­jara Guantanamo?

Saya tegaskan, dalam pelak­sa­naan studi tersebut tidak pernah me­­rencanakan dan tidak pernah pu­la melakukan kunjungan ke pen­jara Guantanamo.


Apa Amerika Serikat dan FBI melakukan interogasi di Lapas untuk narapidana terorisme?

Tuduhan adanya kucuran dana Rp 1 triliun dari Pemerintah Ame­­rika Serikat, perlu kami sam­pai­kan bahwa Ditjen Pas tidak per­nah menerima kucuran dana se­dikitpun dari Pemerintah Ame­rika Serikat sebagai konsesi bagi Pe­merintah Amerika Serikat serta FBI untuk memeriksa para nara­pi­­dana di sejumlah Lapas.

Saya juga perlu meluruskan bah­wa Kemenkumham tidak per­nah menyediakan ruang khusus bagi Pemerintah AS untuk mem­bentuk biro interogasi di dalam Lapas. Saya tegaskan sekali lagi, itu tidak benar.


Tapi pernah dilakukan as­sess­ment?

Jika pun telah dilakukan as­ses­sment bagi narapidana di se­jum­lah Lapas, maka sebe­nar­nya as­sessment tersebut dila­kukan sen­diri oleh petugas Lapas. Ti­dak me­libatkan pihak lain de­ngan meng­gunakan instrument, yang disebut need and risk asses­sment dan Violent Extrimist Risk Asses­ment (VERA).

Pengembangan instrumen-ins­trumen tersebut merupakan hasil ker­ja sama antara Ditjen Pas de­ngan Corrective Service New South Wales (NSW) Australia.

Instrumen tersebut yang di­gunakan petugas pemasyarakatan untuk melakukan wawancara atau konseling terhadap nara­pi­da­na secara umum.

Hasil wawancara itulah yang akan dijadikan dasar bagi petugas pemasyarakatan untuk menyusun program pembinaan yang  tepat bagi narapidana.

   

Apa benar Lapas diacak-acak AS?

Kami tegaskan bahwa per­nya­taan yang disampaikan Neta S Pane, tidak benar. Apalagi me­ngatakan Amerika Serikat mau­pun FBI telah mengacak-acak Lapas di Indonesia. AS tidak per­nah acak-acak Lapas.


O ya, peredaran narkoba di La­pas dan Rutan masih saja ter­­­jadi, apa sudah ada tero­bos­an pencegahan?

Untuk pemberantasan per­edaran narkoba, Ke­menkumham dan BNN telah menandatangani peraturan bersama tentang pe­do­man pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas dan Ru­tan.


Bagaimana tindak lanjut soal usulan penyediaan kamar khu­sus bagi napi untuk kebutuhan bio­logis?

Sedang dilakukan penelitian ka­rena selama ini kita sering de­ngar ada cerita bahwa masalah ke­bu­tuh­­an biologis ini kemudian di­man­faatkan di beberapa kejadian.

Kajian ini kami melibatkan se­jumlah tokoh agama untuk mem­beri masukan terkait hak biologis bagi narapidana. Kalaupun nanti disetujui, dilakukan dengan pa­sangan yang sah. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA