Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau, Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu, Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Pemprov Riau.
Selanjutnya, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku tenaga ahli (TA) Gubernur Riau, Khairil Anwar selaku Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau.
Kemudian, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Pemprov Riau, Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
Lalu, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, Baharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
Sebelumnya pada Kamis, 18 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Dari sana, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk Rupiah dan dolar Singapura.
Tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas dan pribadi Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Senin, 15 Desember 2025. Dari sana, tim mengamankan uang Rupiah dan dolar Singapura, serta dokumen.
Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.
Selanjutnya pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
Sementara pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.
Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.
Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK.
BERITA TERKAIT: