Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Mochtar Nggak Bisa Diaktifkan Sebelum Putusan Hukum Tetap

Rabu, 15 Februari 2012, 09:11 WIB
Gamawan Fauzi: Mochtar Nggak Bisa Diaktifkan Sebelum Putusan Hukum Tetap
Gamawan Fauzi

RMOL. Kementerian Dalam Negeri memastikan belum bisa menerbitkan surat keputusan pengaktifkan kembali terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Kan belum ada keputusan tetap, nggak bisa diaktifkan,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Mochtar Mohamad meminta Mendagri mengaktifkan dirinya kembali menjadi Wali Kota Bekasi.

“Dalam Undang-undang apa­bila vonis itu bebas, dalam jangka waktu satu hingga 30 hari, jaba­tan seseorang itu harus diberikan kembali kepadanya, harus di­aktifkan lagi,” kata Mochtar.

Permintaa Mochtar tersebut menyusul atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada Mochtar Mohamad.

Gamawan Fauzi selanjutnya mengatakan, pihaknya me­nu­nggu proses hukumnya sa­mapai selesai. Kasus yang dia­lami Mochtar Mohamad tak jauh ber­beda dengan yang dialami Gu­bernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

“Pak Agusrin waktu itu me­nunggu keputusan tetap dan usu­lan dari DPRD setelah keluar vonis. DPRD akan mengusulkan ke Kemendagri. Kemudian Ke­mendagri akan mengusulkan ke­pada Presiden,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan kira-kira ada keputu­san hukum tetap itu?

Ya, sampai se­lesainya. Nggak tahu kita.  Tunggu saja. Pak Agus­rin juga dulu dibebas­kan oleh pengadi­lan tapi kemudian jaksa melaku­kan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepu­tusan finalnya, MA memvonis beliau empat tahun.

       

Kalau dinyatakan bebas oleh MA?

Kalau sudah ada vonis hukum berkekuatan hukum tetap, maka dalam jangka waktu satu hingga 30 hari akan diaktifkan lagi. Tetapi kalau belum ada keputusan hukum tetap,  nggak bisa kan diaktifkan.

       

Mochtar bilang Gubernur Jawa Barat telah mengeluar­kan Surat Keputusan (SK) Peng­aktifan kembali dirinya, komen­tar Anda?

Nggak ada itu. Kami saja belum menerima surat itu kok.

Yang mengaktifkan kembali itu Menteri Dalam Negeri. Sebab, yang menonaktifkan itu kan Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur.


O ya, terkait de­ngan Front Pem­bela Islam (FPI), ba­gai­mana sikap Kemendagri?

Sekarang kita se­dang menge­valuasi mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) ini. Pada dasarnya organisasi kemasya­ra­katan ini berda­sar­kan penjabaran dari amant Undang-Un­dang Dasar bahwa setiap warga negara dijamin hak­nya untuk bersikap, ber­kumpul, dan menge­luarkan pendapat.

Tapi keberadaannya itu juga harus dilihat dari aspek berne­gara sebagai suatu yang kons­truktif, membangun kepentingan bangsa. Mestinya ormas ini mem­bantu semuanya untuk men­sejahte­rakan rakyat Indo­nesia.

Jangan justru ormas ini me­nimbulkan masalah-masalah baru yang mengambil peran lembaga-lem­baga baru se­perti me­razia tem­pat hi­buran, swee­ping apalagi memak­sakan ke­hen­dak agar se­muanya me­ngikuti ke­mauan­nya. Itu tidak di­bo­leh­kan.


Apakah Ke­­mendagri ha­nya  me­laku­kan evaluasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas bahwa ke­bebasan itu di­jamin. Tapi jangan sampai me­langgar rambu-rambu dalam hidup bernegara yang sudah ada.

Khusus ormas-ormas yang sering melakukan kegiatan yang me­nimbulkan masalah, kita mengevaluasinya. Sekarang se­dang dilakukan evaluasi.

Saya belum mengatakan akan dibubarkan tetapi kita sedang mengevaluasi. Kalau memang telah memenuhi syarat untuk di­bubarkan, ya bisa saja. Jika mela­kukan tindak kekerasan maka akan dilakukan teguran keras, ke­mudian teguran keras lagi.

Jika masih melakukan kekera­san, baru pembekuan organisasi. Setelah itu bisa dilakukan pembu­baran jika masih melakukan hal yang anarkisme.

Kita sudah pernah melakukan teguran sekali kepada FPI saat kejadian di Monas.

 Makanya  saat ini sedang da­lam kajian. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA