RMOL. 12 tahanan yang sempat melarikan dari dari Polsek Cempaka Putih, kini semuanya sudah ditangkap, dan ditahan di Polres Jakarta Pusat dengan penjagaan ketat.
“Dijamin tidak kabur lagi, karena ditahan dengan penjagaan ketat,’’ kata Kepala Bidang HuÂbungan Masyarakat (Kabid HuÂmas) Polda Metro Jaya, KomÂbes Rikwanto, kepada Rakyat MerÂdeka, Jumat (10/2).
Seperti diketahui, 12 tahanan melarikan diri dari Polsek CemÂpaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/2) pukul 02.00 WIB. Mereka kabur setelah menggerÂgaji tiga batang teralis besi jendela kamar mandi.
Namun sekaÂrang semua tahaÂnan yang kabur itu suÂdah berhasil diÂtangkap, dan diÂtahan di Polres Jakarta Pusat.
Rikwanto selanjutnya mengaÂkui personelnya lalai dalam menÂjalankan prosedur penjagaan di dalam tahanan.
“Dengan larinya para tahanan saja sudah bisa dinilai mereka lalai dalam menjalankan proseÂdur,†ungkap Kombes Pol RikÂwanto, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (10/2).
Berikut kuÂtipan selengÂkapnya:
Saat ini kami sedang meÂlakukan pemeriksaan terhadap perÂsonel yang menjaga pada malam itu.
Apa Kapolseknya diberi sanksi?
Menunggu hasil pemeriksaan. Belum ada yang diberi sanksi.
Bagaimana kronologis kaÂburÂnya tahanan itu?
Intinya mereka menggergaji teralis besi kamar mandi yang ada di dalam tahanan. Mereka mengÂgergaji tiga batang jeruji. Setelah lepas mereka langsung melarikan diri.
Pengamanannya nggak ketat ya?
Secara fisik pengamanannya dalam kondisi baik. Namun mereka memanfaatkan jadwal kontrol yang rutin dilakukan. Misalnya setelah kontrol, mereka menggergaji, dan keran air diÂbuka besar, sehingga suara air itu mengaburkan suara yang diÂtimbulkan dari gergaji tersebut.
Apa ya sih polisi yang menÂjaga malam itu tidak curiga?
Tidak curiga karena memang tidak ada kesan teralis yang diÂgergaji. Apalagi kejadiannya pukul 02.00 WIB dini hari.
Alatnya dari mana?
Kami berhasil menemukan seÂjumlah alat yang digunakan meÂreka. Alat itu berasal dari peÂngunÂjung ketika membesuk. SeÂjumlah alat itu memiliki peranÂnya maÂsing-masing. Obeng dan kunci pas ukuran 8 digunaÂkan untuk membongkar penutup teralis besi jendela kamar mandi. Sementara, dua buah gergaji diÂgunakan untuk memotong teralis tersebut.
Siapa otak aksi melarikan diri itu?
Menurut keterangan tahanan yang berhasil ditangkap, otak dari aksi tersebut adalah Oki, yang merupakan tahanan narkoba. Dalam aksi tersebut, para tahanan memotong besi penjara dengan menggunakan gergaji yang dibawakan oleh istri Oki pada saat jam besuk.
Istri Oki akan kena hukuÂman?
Istri Oki, Risti, akan diperiksa lebih lanjut. Pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pelarian terÂsangka akan dikenakan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 TaÂhun 2009 atau Pasal 223 KUHP.
Itu kan pendapat mereka. Kami akan evaluasi terkait Standard operation Procedure
(SOP) peÂlakÂsanaan tugas di Polsek, teruÂtama terkait penjagaan tahanan.
Pengamanannya sudah seÂsuai SOP?
Sudah benar. Namun apakah anggota menjalankan SOP itu atau belum. Ini yang sedang kami periksa. Malam itu ada empat orang yang bertugas, semuanya diperiksa.
Apa indikasi awal sudah diÂdapatkan?
Belum ada. Kami akan melaÂkukan proses pemeriksaan. Nanti dilihat prosedur yang dilaksanaÂkan bagaimana.
Apa ada petugas Polsek yang terlibat?
Oh, tidak ada. Tapi kami evaÂluasi pelaksanaan tugasnya, apakah sudah memenuhi standar SOP atau belum. Yang jelas proÂsedurnya sudah betul dan bagus. Nanti kami akan melihat siapa yang mendapat giliran jaga, jam berapa kontrol dilakukan, apakah ganti-gantian atau tidak.
Bagaimana kalau petugas terlibat?
Tentu ada sanksi yang diberiÂkan. Bisa tindakan disiplin atau tindakan kode etik. Sanksi itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan. Seberapa jauh kesalahan yang dilakukanÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: