RMOL. Pimpinan Komisi III DPR tidak mengetahui apa tujuan salah satu anggotanya, Muhammad Nasir, menjenguk Muhammad Nazaruddin di Tumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2) sekitar pukul 23:00.
“Saya nggak tahu apa tujuanÂnya. Setahu saya di Komisi III DPR nggak ada agenda melakuÂkan kunjungan ke rutan,†kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Wakil MenÂteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki pertemuan antara Nazaruddin dengan MuÂhammad Nasir dan pengacara Mindo Rosalina Manulang.
Denny menduga pertemuan itu membahas soal dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet yang tengah bergulir di persidangan
Nasir Djamil selanjutnya mengatakan, pada prinsipnya semua anggota DPR mempunyai hak dan kewajiban. Artinya memÂpunyai kewenangan untuk meÂngaÂwasi mitra kerjanya. Begitu juga dengan Komisi III DPR bisa melakukan kunjungan ke rutan.
“Tetapi dengan catatan harus dengan kepentingan publik, buÂkan kepentingan pribadi maupun kelompok,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kapan bisa berkunjung ke rutan?
Dulu waktu Menkumham diÂjabat Patrialis Akbar, kami diberiÂkan ID card yang lambangnya Kemenkumham. Kartu tersebut langsung ditandatangani Patrialis Akbar.
Dengan kartu tersebut bisa bebas masuk rutan?
ID card itu membantu kami untuk masuk setiap saat, kapan saja. Karena kami mempunyai hak dan kewajiban untuk melaÂkukan pengawasan. Tetapi pengaÂwasan itu untuk kepentingan puÂblik, bukan kepentingan pribadi.
Pernah dong. Saya melakukan kunjungan ke rutan setelah ada laporan atau informasi dari orang dalam yang harus kita kunjungi. Barangkali ada sesutu yang perlu kita lihat. Tetapi sekali lagi saya tegaskan, kita boleh masuk hanya untuk kepentingan publik.
Menkumham sekarang dijaÂbat Amir Syamsuddin, berarti kartu itu tidak berlaku lagi?
ID card tersebut belum dicabut hingga sekarang. Kartu itu untuk digunakan dalam pengawasan. Walau diberi kebebasan, pengguÂnaan kartu harus diberitahu ke pimpinan komisi kalau mau berÂkunjung. Tidak boleh diguÂnakan sembarangan. Penggunaan ID card harus digunakan untuk pengawasan.
Berarti anggota Komisi III DPR istimewa dong, bisa teÂngah malam ke rutan?
Kami kan bukan tamu. Kami ini kan anggota DPR yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kalau ada jam khusus, itu khusus tamu yang mau menjenguk. Sedangkan kami tidak punya batas waktu. Artinya tapi 24 jam bisa datang ke rutan.
Bagaimana dengan kunjuÂngan Nasir, apa itu kepentiÂngan pribadi?
Nggak boleh jika kunjungan itu karena kepentingan pribadi. Makanya saya akan tanya ke M Nasir bahwa dia ke sana untuk keÂpentingan publik atau kepenÂtingan pribadi. Tetapi kita serahÂkan ke fraksinya.
Apa kunjungan itu harus diketahui anggota Komisi III lain?
Nggak mesti juga. Lebih baik kalau dikasih tahu. Karena kunÂjungan itu harus ada kepentingan masyarakat. Kalau dia pergi sendiri tetunya dicurigai, kenapa dia nggak ngajak yang lainnya.
Memang tidak ada kewajiban untuk memberitahukan. Tapi kalau ada kepentingan publik sebaiknya bersama-sama.
Berarti kunjungan itu kecenÂdrungannya bersifat pribadi?
Mungkin saja M Nasir itu lebih banyak kepentingan pribadi. Tapi kita belum tahu persisnya.
Sebaiknya. Nasir menyampaiÂkan kepada fraksinya. Nanti daÂlam rapat internal komisi, fraksiÂnya bisa menyampaikan hasil kunjungan tersebut.
Bagaimana Anda menilai piÂhak rutan?
Kalau petugas Lembaga PemaÂsyarakatan merasa kedatangan itu bukan demi kepentingan masyaÂrakat, maka bisa menyampaikan kepada Menkumham.
Apalagi Menkumham adalah orang demokrat, M Nasir juga orang Demokrat. Mungkin Nasir lebih leluasa ke rutan karena menÂterinya juga orang Demokrat.
Siapa yang bertanggung jaÂwab dalam kasus ini?
Saya rasa nggak ada yang diÂsalahkan. Tetapi sebaiknya kaÂlau pihak rutan merasa kebeÂraÂtan dengan kehadiran Nasir di sana, laporkan saja ke MenkumÂham. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: