Demikian disampaikan anggota Panja RUU Pemilu, Agun Gunanjar Sudarsa, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jimly Asshiddiqie. Jimly dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai Gurubesar Hukum Tata Negara.
Hadir dalam rapat hari ini, Dirjen Kesbangpol Kemendagri dan Dirjen Administrasi Kementerian Hukum dan Dirjen Administrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Semestinya, Bawaslu selain mengawasi, juga bisa menindak dan memberikan sanksi," ujar Agun di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Kamis (9/2)
Jika tetap tidak diberikan kewenangan, maka selamanya Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menangani sengketa Pemilu yang remeh-temeh.
"MK semestinya tidak mengurusi sengketa yang ecek-ecek," ujarnya lagi.
Ia pun meminta agar istilah 'persengketaan pemilu' harus dijelaskan lagi defenisinya. Maksudnya, agar tidak semua masalah dalam Pemilu itu diserahkan ke MK.
"MK itu lembaga mulia dan terhormat," tambahnya lagi.
[arp]
BERITA TERKAIT: