“Kata siapa ada perpecahan. Tidak ada perpecahan. Justru yang ada sebaliknya, pimpinan KPK sudah seperti saudara, meÂlekat seperti perangko kok,†kataÂnya, di Jakarta, Jumat (3/2).
Namun Abraham Samad tidak mau menjelaskan secara rinci perbedaan pendapat itu. “Kalau beda pendapat itu wajar,†katanya.
Sebelumnya ramai dipergunÂjingkan adanya perpecahan di pimpinan KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang, SumaÂtera Selatan.
Abraham selanjutnya meÂmasÂtiÂÂkan, semua keputusan yang diÂambil KPK bersifat kolektif kolegial. Makanya tidak benar kaÂlau ada kabar yang menyeÂbutkan pimpinan KPK tidak satu suara saat menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kaÂsus Wisma Atlet.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa saat jumpa pers, Anda tidak ditemani pimpinan KPK yang lain?
Itu bukan berarti ada perpeÂcahan. Yang jelas keputusan yang kita tetapkan ini adalah kolektif kolegial. Terserah apa yang berÂkembang di masyarakat mengeÂnai perpeÂcaÂhan itu. Yang pasti tidak ada perpeÂcaÂhan.
Benar nih tiÂdak ada perÂpeÂcahan?
Memang tiÂdak ada perÂpecaÂhan. Kita komÂpak-kompak saja kaÂrena kita beÂkerja ini demi neÂgara untuk memÂberantas koÂrupsi. Misi dan visi kita untuk memÂberantas koÂrupsi.
Kabarnya Anda dinilai tidak berpikir panjang dalam meÂneÂtapkan tersangka baru daÂlam kasus wisma atlet?
Nggak benar itu. Tidak ada seperti itu. Karena dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ada beberapa kasus yang diÂtangani KPK yang menjadi perÂhatian publik dan Alhamdulillah kasus-kasus ini ada yang sudah dituntaskan dan ada yang masih tersisa.
Tentunya hal itu jadi perhatian publik dan teman-teman jurnalis, sehingga kami pandang perlu kasus-kasus korupsi ini dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta adanya akses-akses yang tidak dinginkan.
Masyarakat menuntut KPK bisa menuntaskan kasus koÂrupsi yang menggantung, apa bisa?
Kita berharap publik bersabar dengan proses yang sedang diÂjalankan KPK dalam mengungÂkap sebuah kasus korupsi. Kita harus mengerti dan pahami, untuk meningkatkan sebuah kaÂsus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, bukan sesuatu yang mudah.
Proses pemberantasan korupsi bukanlah seperti kita membaliÂkan telapak tangan, yang mudah dilaÂkukan. Makanya, pembeÂranÂtaÂÂsan korupsi dan penegakan hukum tidak bisa dilakukan dalam tempo 100 hari.
Kenapa tidak bisa?
Saya katakan bahwa kita ini bukan kabinet, bukan pemerintah yang bisa diukur kinerjanya dalam 100 hari.
Tampaknya KPK tidak terÂgesa-gesa?
Kami juga memohon kepada para teman media, dan masyaraÂkat agar bersabar sedikit. Upaya-upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara instan seÂperti kita mengukur kinerja kaÂbinet 100 hari atau kita menguÂkur kinerja Presiden 100 hari.
Kalau ada orang yang bisa meÂlakukan upaya penegakan hukum dalam waktu 100 hari, berÂarti orang itu adalah suÂperman.
O ya, KPK menetapkan AngeÂlina Sondakh sebagai terÂsangka, bukankah ada huÂbuÂngan asmara dengan bekas peÂnyidik KPK?
Kan yang bersangkutan sudah dikembalikan. Kemudian saya tegaskan bahwa kita ini memang melakukan bersih-bersih ke dalam.
Apanya yang dibersih-bersih lagi?
Temannya yang bersangkutan itu kan masih banyak juga yang bercokol di sini. Kalau mereka berusaha untuk menghambat maka akan dilakukan treatment khusus.
Bagaimana jika Angelina Sondakh pergi ke luar negeri?
Kita sudah menyerahkan surat pencekalan dan sudah diterima Kemenkumham. Seharusnya suÂdah mulai diberlakukan. Kalau yang bersangkutan pergi ke luar negeri tentu bisa dilakukan pencegahan. Jika tetap melarikan diri, akan kita kejar. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: