Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, persoalan itu sudah jadi perdebatan di Komisi III DPR sejak 25 tahun lalu. Berarti, payung hukum yang dibuat harus mempertimbangkan masak-masak tuntutan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
"Kalaupun kamar seks ini jadi didirikan, sebaiknya dimulai dengan uji coba dulu pada 3-4 Lapas," katanya melalui pesan singkat ke
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 2/2).
Dia memprediksi akan banyak masalah muncul. Misalnya, bagaimana menentukan syarat dan penggilirannya bagi narapidana. Jangan sampai, pengadaan kamar pemenuhan berahi itu jadi sumber korupsi baru di Lapas.
Begitu juga soal kenyamanan, dia berpendapat kamar seks napi sebaiknya tidak pakai AC dan jangan terlalu mewah, sebab bisa membuat orang tertarik tinggal di Lapas.
"Jangan-jangan di rumahnya sendiri tidak bisa menikmati hubungan suami isteri senyaman di Lapas," paparnya.
Gagasan kamar seks ini, ditekankannya lagi, jangan menodai rasa keadilan masyarakat khususnya para korban kejahatan dan jangan pula menghilangkan efek jera.
[ald]
BERITA TERKAIT: