Diakui, Polisi Bima Indisipliner

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Februari 2012, 15:38 WIB
RMOL. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Arief Wachyunadi membenarkan anggota melakukan pelanggaran disiplin pada saat mengamankan unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, pada Sabtu, akhir Desember lalu.

Ia pun mengatakan, kasus pelanggaran disiplin tersebut sudah dalam peroses penyelidikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 2/2003.

"Itu (hukumannya) maksimal 21 hari (penjara)," papar Arief di sela-sela rapat kerja bersama Mabes Polri dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

Lebuh lanjut, Arief menjelaskan, anggota polisi yang masuk dalam peleton lalu anggota polisi tersebut keluar dari barisan termasuk pelanggaran disiplin.

"Seperti anggota yang berlari ke tepi pantai dan naik ke atap," ujarnya.

Namun Arief tetap membantah kalau anak buahnya disebut melakukan penembakan terhadap warga. Terkait 2 warga yang meninggal dunia, dia kembali menyatakan, "Ini masih dalam proses penyelidikan." [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA