PEMBAKARAN KANTOR BUPATI

PKS: Rekonsiliasi Tak Bisa Menghentikan Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Februari 2012, 11:17 WIB
PKS: Rekonsiliasi Tak Bisa Menghentikan Proses Hukum
aboebakar/ist
RMOL. Proses penegakan hukum terhadap warga Bima dalam kasus pembakaran kantor bupati Bima harus segera diselesaikan.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, sebelum mengikuti rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri di gedung Nusantara II DPR Jakarta (Rabu, 1/2).

"Namun penegakan hukum tidak hanya kepada masyarakat saja. Proses hukum itu juga harus ditegakkan kepada aparat polisi yang dianggap melanggar hukum," tegas Habib, panggilan akrab Aboebakar.

Aboebakar menilai upaya rekonsiliasi atas kasus pembakaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Namun upaya tersebut juga tidak bisa menghentikan proses hukum yang ada.

"Pidana harus tetap jalan," demikian Habib. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA