Rangkap Jabatan Marzuki Alie di Ujung Tanduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 Januari 2012, 11:19 WIB
Rangkap Jabatan Marzuki Alie di Ujung Tanduk
marzuki alie/ist
RMOL. Pimpinan DPR mempersilakan revisi UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) menyangkut rangkap jabatan Ketua DPR dan Ketua BURT.

"Saya menyetujui," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta di gedung DPR, sesaat lalu (Rabu, 18/1).

Wacana revisi tersebut menyusul kasus pembangunan kontroversial ruang sidang Badan Anggaran yang melibatkan Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Pimpinan DPR, Sekjen DPR dan Badan Anggaran. Ketua DPR Marzuki Alie yang juga menjabat Ketua BURT mengaku tidak tahu rencana penggunaan anggaran Rp 20 miliar karena kesibukannya dalam rangkap jabatan.

Anis Matta menjelaskan, awalnya rangkap jabatan Ketua BURT dan Ketua DPR diberlakukan agar semua program di BURT mudah dilaksanakan dan direalisasikan. Namun, kenyataan kini jadi berbeda. Malah Marzuki Alie melayangkan surat teguran keras kepada Sekjen DPR Nining Indra Saleh karena tidak komunikatif dengan dirinya soal pembangunan dengan anggaran yang bombastis itu.

"Ke depan, setiap eksekusi Setjen harus ada laporan ke pimpinan," paparnya.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan, rangkap jabatan Ketua BURT dan Ketua DPR harus dikaji lagi. "MD3 pasti akan direvisi," singkatnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA