RMOL. Siapa pengancam narapidana kasus suap proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang, sampai sekarang belum ketahuan.
Tapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa secepatnya diberikan perlinÂduÂngan, sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi demi mengungkap secara tuntas kasus tersebut.
“Rosa merasa terancam keseÂlamatannya, makanya kami wajib memberikan perlinduÂngan,†kata Ketua LPSK, Abdul Haris SeÂmendawai, kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
“Soal siapa yang mengancam, itu urusan aparat penegak hukum. Tapi kami juga berupaya mencari tahu. Kalau sudah ketahuan, kami akan laporkan ke aparat hukum,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Adanya ancaman atau tidak, yang pasti Rosa merasa khawatir atas keselamatan dirinya. Sebab, beberapa kali dikunjungi orang yang tak dikenalnya di luar jam besuk. Dia sebenarnya ingin menolak. Tapi mungkin nggak bisa.
LPSK yakin dengan keluhan Rosa?
Kita akan mencari tahu apakah keluhannya benar atau tidak. TeÂtapi yang penting harus dilakuÂkan langkah-langkah agar dia tidak merasa takut. Kalau merasa takut, dikhawatirkan tidak dapat memÂberikan keterangan. Soal benar atau bohong keluhan Rosa, sebagai saksi dia perlu diÂlindungi
Kalau Rosa tidak dapat memÂberikan keterangan karena meÂrasa terancam, ini membuat kaÂsus itu tidak terbongkar tuntas. Makanya perlu diambil langkah-langkah yang cepat agar Rosa merasa aman.
Apakah LPSK memberikan safe house kepada Rosa?
Itu yang harus diperbincangÂkan karena statusnya sebagai narapidana. Tidak bisa begitu saja dikeluarkan dari Lembaga PemaÂsyarakatan (Lapas) karena bisa melanggar hukum. Tapi kalau sesuai dengan aturan, ya nggak ada masalah.
Sampai kapan LPSK memÂberikan perlindungan?
Sesuai dengan kebutuhan saja. Kalau masih diperlukan perlinÂdungan, kami terus memberi perlindungan.
Karena bagaimana pun juga posisi dia sebagai saksi cukup penÂting untuk membongkar keÂjahatan korupsi. Makanya harus diberikan perlindungan.
Apakah LPSK mencari tahu siapa pengancam Rosa?
Menghalang-halangi keteraÂngan saksi, apalagi saksi, itu merupakan tindak pidana. Ini berarti tugasnya aparat hukum untuk menelusurinya. Tapi akan cari tahu. Bila sudah diketahui orangnya, nanti diteruskan keÂpada aparat penegak hukum.
Bisa juga kuasa hukum Rosa yang mengadukan si pengancam tersebut ke ranah hukum. Kami tidak menghendaki seorang bisa seenaknya membuat seusatu kepada saksi.
Sebab, jika saksi memberikan keterangan tidak benar, maka kebenaran kasus tersebut tidak dapat terungkap. Makanya diÂperluÂkan perlindungan kepada saksi.
Apa LPSK sudah melakukan investigasi atas ancaman terÂsebut?
Ya. Kami belum pada tahao baÂgaimana bentuk ancaman terseÂbut. Yang terpinting dilakukan tindakan adalah pencegahan untuk mengamankan Rosa terÂlebih dahulu.
O ya, apa Rosa yang mengiÂrim surat ke LPSK untuk meÂminta perlindungan?
Yang kami ketahui, Rosa yang mengirim surat, awal Januari 2012. Isinya ingin dilindungi. Sebab, merasa terancam keselaÂmatannya. Selain disampaikan ke LPSK, mungkin juga ke KPK.
Kemudian KPK pun mengirim surat ke LPSK agar memberikan perlindungan secara fisik atau meningkatkan perlindungan fisik kepada Rosa.
Apa yang sudah dilakukan LPSK?
Atas permintaan itu, kami meÂlakukan sejumlah langkah. AnÂtara lain koordinasi dengan Lapas dan Kemenkumham. SeÂbab, Rosa statusnya narapidana. Kalau dia orang bebas, seluruh keaÂmaÂnannya bisa ditangani LPSK.
Rosa juga sebagai saksi, maka kita koordinasikan deÂngan KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: