WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Benar Atau Bohong Keluhan Rosa, Sebagai Saksi Perlu Dilindungi

Senin, 16 Januari 2012, 09:13 WIB
Abdul Haris Semendawai: Benar Atau Bohong Keluhan Rosa, Sebagai Saksi Perlu Dilindungi
Abdul Haris Semendawai

RMOL. Siapa pengancam narapidana kasus suap proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang, sampai sekarang belum ketahuan.

Tapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa secepatnya diberikan perlin­du­ngan, sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi demi mengungkap secara tuntas kasus tersebut.

“Rosa merasa terancam kese­lamatannya, makanya kami wajib memberikan perlindu­ngan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Se­mendawai, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Soal siapa yang mengancam, itu urusan aparat penegak hukum. Tapi kami juga berupaya mencari tahu. Kalau sudah ketahuan, kami akan laporkan ke aparat hukum,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa LPSK sudah menyeli­diki ada ancaman itu?

Adanya ancaman atau tidak, yang pasti Rosa merasa khawatir atas keselamatan dirinya. Sebab, beberapa kali dikunjungi orang yang tak dikenalnya di luar jam besuk. Dia sebenarnya ingin menolak. Tapi mungkin nggak bisa.


LPSK yakin dengan keluhan Rosa?

Kita akan mencari tahu apakah keluhannya benar atau tidak.  Te­tapi yang penting harus dilaku­kan langkah-langkah agar dia tidak merasa takut. Kalau merasa takut, dikhawatirkan tidak dapat mem­berikan keterangan. Soal benar atau bohong keluhan Rosa, sebagai saksi dia perlu di­lindungi

Kalau Rosa tidak dapat mem­berikan keterangan karena me­rasa terancam, ini membuat ka­sus itu tidak terbongkar tuntas. Makanya perlu diambil langkah-langkah yang cepat agar Rosa merasa aman.


Apakah LPSK memberikan safe house kepada Rosa?

Itu yang harus diperbincang­kan karena statusnya sebagai narapidana. Tidak bisa begitu saja dikeluarkan dari Lembaga Pema­syarakatan (Lapas) karena bisa melanggar hukum. Tapi kalau sesuai dengan aturan, ya nggak ada masalah.


Sampai kapan LPSK mem­berikan perlindungan?

Sesuai dengan kebutuhan saja. Kalau masih diperlukan perlin­dungan, kami terus memberi perlindungan.

Karena bagaimana pun juga posisi dia sebagai saksi cukup pen­ting untuk membongkar ke­jahatan korupsi. Makanya harus diberikan perlindungan.


Apakah LPSK mencari tahu siapa pengancam Rosa?

Menghalang-halangi ketera­ngan saksi, apalagi saksi, itu merupakan tindak pidana. Ini berarti tugasnya aparat hukum untuk menelusurinya. Tapi akan cari tahu. Bila sudah diketahui orangnya, nanti diteruskan ke­pada aparat penegak hukum.

Bisa juga kuasa hukum Rosa yang mengadukan si pengancam tersebut ke ranah hukum. Kami tidak menghendaki seorang bisa seenaknya membuat seusatu kepada saksi.

Sebab, jika saksi memberikan keterangan tidak benar, maka kebenaran kasus tersebut tidak dapat terungkap.  Makanya di­perlu­kan perlindungan kepada saksi.


Apa LPSK sudah melakukan investigasi atas ancaman ter­sebut?

Ya. Kami belum pada tahao ba­gaimana bentuk ancaman terse­but. Yang terpinting dilakukan tindakan adalah pencegahan untuk mengamankan Rosa ter­lebih dahulu.


O ya, apa Rosa yang mengi­rim surat  ke LPSK untuk me­minta perlindungan?

Yang kami ketahui, Rosa yang mengirim surat, awal Januari 2012. Isinya ingin dilindungi. Sebab, merasa terancam kesela­matannya. Selain disampaikan ke LPSK, mungkin juga ke KPK.

Kemudian KPK pun mengirim surat ke LPSK agar memberikan perlindungan secara fisik atau meningkatkan perlindungan fisik kepada Rosa.  


Apa yang sudah dilakukan LPSK?

Atas permintaan itu, kami me­lakukan sejumlah langkah. An­tara lain koordinasi dengan Lapas dan Kemenkumham. Se­bab, Rosa statusnya narapidana. Kalau dia orang bebas, seluruh kea­ma­nannya bisa ditangani LPSK.

Rosa juga sebagai saksi, maka kita koordinasikan de­ngan KPK. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA