WAWANCARA

Humphrey Djemat: Sudah 6 TKI Berhasil Dibebaskan Dari Ancaman Hukuman Mati

Minggu, 15 Januari 2012, 08:37 WIB
Humphrey Djemat: Sudah 6 TKI Berhasil Dibebaskan Dari Ancaman Hukuman Mati
Humphrey Djemat
RMOL.Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajar diperpanjang masa kerjanya. Sebab, keberadaannya sangat dibutuhkan.

Baru dua minggu masa kerja­nya diperpanjang Presiden SBY, Satgas Perlindungan TKI yang dikomandoi Maftuh Basyuni itu berhasil membebaskan dua TKI yang diancam hukuman mati.

Menurut Juru Bicara Satgas Perlindungan, Humphrey Dje­mat, ada dua orang TKI yang ber­hasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

“Dalam waktu dekat ini kedua TKI tersebut akan dibawa pulang ke Indonesia,” kata Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa Ketua Stagas Perlindu­ngan TKI sudah mengetahui informasi ini?

Pak Maftuh Basyuni yang men­­dapatkan informasi dari KBRI di Riyadh, Arab Saudi bahwa TKI bernama Mesi binti Dama Idon telah dibebaskan dari hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir. Sebelumnya Mesi sempat divonis hukuman mati, kemudian KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum ban­ding. Kemudian pada bulan Juli 2011, hukuman mati tersebut digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Akhir­nya pada awal Januari 2012 Raja Arab Saudi meme­rintahkan agar TKI Mesi se­gera di­be­baskan.

Siapa satu lagi TKI yang ber­hasil dibebaskan?

Saat ini ada TKI Neneng Su­nengsih berasal dari Sukabumi yang sedang diselesaikan admi­nistrasinya untuk dipulangkan ke Indonesia. TKI Neneng telah dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 karena di­tuduh membunuh bayi laki-laki berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. Pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari tuduhan tersebut di atas.

Neneng berhasil dibebas­kan?

Ya. Neneng dibebaskan karena alasan tidak adanya unsur kese­ngajaan untuk mengakibatkan anak majikannya tersebut me­ninggal dunia, tidak ada sidik jari yang membuktikan bahwa Ne­neng yang menyebabkan kema­tian anak tersebut. Orang tua korban tidak bersedia untuk ma­yat anaknya diautopsi.

Bagaimana keputusan pe­nga­dilan?

Menurut pihak pengadilan ke­salahan ada pada ibu bayi yang menyerahkan anak bayi tersebut ke pembantunya yaitu Neneng yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit. Pada saat ini  Neneng Sunengsih sudah berada di tempat penampungan di KBRI Riyadh.

Apa kedua TKI yang berha­sil diselamatkan itu dipulang­kan saat bersamaan?

Baik TKI Mesi Binti Dama Idon dan TKI Neneg Sunengsih akan dipulangkan ke Indonesia tanggal 19 Januari 2011.

Berapa TKI yang sudah di­be­­beaskan Satgas Perlindu­ngan TKI?

Dengan adanya kepulangan dua TKI tersebut, Satgas TKI telah berhasil menambah jumlah TKI yang dipulangkan selama ini yaitu sebanyak 4 orang (Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Ban­hawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i dan Ranni binti Bohim Ukar).

Selain itu ada 7 TKI yang telah bebas karena mendapatkan pe­maafan serta saat ini sedang me­nunggu proses deportasi. Ber­dasar­kan perkembangan yang terjadi satgas mempunyai ke­yakinan bahwa para TKI yang sedang menjalani proses hukum dipengadilan akan memperoleh keringanan hukuman atau di­bebaskan karena telah ada penga­cara tetap yang handal mena­nga­ninya. Di samping itu surat Pre­siden SBY kepada Raja Arab Saudi akan memberikan penga­ruh yang kuat untuk mendapat­kan pengampunan bagi para TKI yang kesalahannya dapat diam­puni oleh Raja.

Bagaimana dengan Tuti Tur­silawati?

Nasib Tuti Tursilawati, kami sedang menunggu upaya yang tengah dilakukan Pangeran Al Waleed bin Talal yang telah ber­janji untuk mendapatkan pe­maafan bagi Tuti ketika bertemu dengan mantan Presiden BJ Habibie akhir bulan Desember lalu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA