RMOL. Mengapa perusahaan tambang diberi izin usaha pertambangan? Tak lain tak bukan, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Pertambangan umum itu lebih merusak lingkungan dariÂpada migas atau panas bumi,†kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, WidjaÂjono Partowidagdo, kepada RakÂyat Merdeka di Jakarta.
Pemerintah, menurut dia, tidak ingin sebuah perusahaan yang telah mendapat izin usaha perÂtamÂbangan menggunakan seeÂnaknya lahan tambang tersebut, lalu merusak lingkungan.
“Sekarang ada aturan agar dibicarakan dengan pemerintah pusat, jangan sampai nanti ada tumpang-tindih pemanfaatan lahan tambang dan merusak lingÂkungan,†ujar guru besar Institut Teknologi Bandung itu.
Berikut petikan wawancara.
Terkait kasus pertambangan di Bima, bagaimana pendapat Anda?
Secara umum, masalah tamÂbang itu biasanya antara investor dan masyarakat harus berbicara baik-baik. Saya ingin menconÂtohÂkan, di daerah Sukabumi (Jawa Barat) ada perselisihan, tapi akhirnya antara perusahaan dan masyarakat bisa kerja sama.
Kita harus memahami bahwa masyarakat tidak mau bila peruÂsahaan mencari keuntungan di daerahnya lalu masyarakat terima getahnya saja.
Jadi, hanya soal komunikasi saja?
Ya. Bila ada keÂgiatan di daerah lalu masyarakat tiÂdak dapat apa-apa, mereka keberatan karena mereka pasÂti menerima damÂÂpak negatif. NaÂmun, kalau meÂreka diikutserÂtaÂkan keÂhidupan bisa lebih baik. Kan kalau meÂreka berÂtani, lalu nyambi jadi penamÂbang, meÂreka pasti senang. MasaÂlahnya, kita mau mikirin orang lain apa nggak.
Alasan warga, sumber air meÂÂreka terancam?
Tambang emas itu kan biasaÂnya pakai zat merkuri (Hg) dan sebagainya. Kalau tidak terkonÂtrol bisa kontaminasi. Praktik seÂperti itu harus dicegah. Sebaiknya warga diikutsertakan, sebab bila warga ikut mereka akan tahu bahwa ada sumber air dan biar tidak hilang bagaimana.
Kalau pengusaha bekerja sama dengan penduduk setempat, penÂduduk pasti nggak mau daerahÂnya hancur. Jadi, intinya kerja sama dengan masyarakat setemÂpat. Caranya bagaimana? Mereka harus tahu, kalau tidak masyaÂrakat pasti keberatan.
Pemerintah pusat akan meÂnengahi?
Pemerintah pusat punya atuÂran-aturan. Misalnya Ditjen Mineral dan Batubara (MiÂnerba), lebih mengerti pertamÂbangan itu harus bagaimana agar tidak ada penceÂmaran, dan maÂsyarakat seÂkitar bisa ikut kerja sama. Mereka harus mau menÂdengarkan apa yang dioÂmongin pemerintah pusat.
Artinya, ada pembangkaÂngan dari pemda?
Dulu, melalui perundangan otonomi daerah, UnÂdang-Undang NoÂmor 22 Tahun 1999 atau Undang-UnÂdang NoÂmor 32 TaÂhun 2004, daerah memÂpuÂnyai kekuaÂsaan peÂnuh meÂngeÂlola poÂtensi daeÂrahnya.
Memang harus ada yang mengawasi, atau minimal memÂperingatkan bahwa hal seperti itu tiÂdak bener. Harus ada kontrolÂnya, dan itu tugas pemerintah puÂsat. Di Ditjen MinerÂba ada yang namaÂnya clean and clear dan ada yang be lum clean and clear, itu mau diÂberesin semua oleh Dirjen MiÂnerba.
Soal perizinan?
Kalau perizinan, mungkin diÂizinkan tapi kan persyaratan perizinan itu harus ada. PersyaÂraÂtan orang mendirikan tambang harus ada. Mungkin di daerah banyak yang belum tahu karena mereka bukan orang tambang. Ditjen Minerba tahu, praktik tamÂbang yang baik seperti apa.
Misalnya, tambang liar kan meÂÂruÂsak lingkungan seenaknya sendiri, ingin keÂuntungan banyak. Seharusnya keuntungannya waÂjar, lingÂkungan tidak rusak, masyaÂrakat sekitar senang. Kalau tidak, perusahaan dan masyarakat akan berantem; Dan tugas pemeÂrinÂtah membuat agar itu tidak terjadi.
Ada usulan moratorium izin tambang. Komentar Anda?
Kalau itu memang sedang diÂlakukan, ada beberapa kasus perÂtambangan setelah desenÂtraÂlisasi. Dilihat kasusnya satu per satu, seÂtengahnya punya maÂsalah, seÂteÂngahÂnya tidak puÂnya maÂsaÂlah. Kami menginginÂkan sebeÂlum yang setengah punya maÂsalah ini selesai, jangan memÂberi izin tambang dulu keÂpada yang lain.
Kalau itu maksudnya moratoÂrium, ya. Yang bermasalah belum selesai, lalu memberi izin lagi keÂpada yang lain, nanti bisa meÂnamÂbah masalah lagi.
Permasalahan tambang saÂngat rumit, ya.
Tidak rumit bila kita bisa meÂlihat praktik dari negara lain. Saya pernah bertemu orang dari Australia, saya tanya kenapa dia ingin melakukan pertambangan di Indonesia karena di Australia pun diperbolehkan untk melakuÂkan usaha itu.
Dia mengatakan, di Indonesia bagian yang didapatkan pemerinÂtah lebih kecil dan peraturan lingÂkungannya tidak seketat AusÂtralia.
Mungkin kalau kita ikut prakÂtik di Australia tidak akan ada masalah tambang.
Memang harus ditata ulang seÂmuanya. Paling tidak, kalau baÂgian pemerintahnya seperti sekarang, perusahaan punya keÂwajiban yang ketat untuk menÂjaga lingkungan, termasuk keharÂmonisan warga sekitar. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: