RMOL. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama tahun 2011, ada 294 terlapor transaksi mencurigakan. Pelakunya terbagi dari berbagai jenis pekerjaan.
Transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai negeri siÂpil (PNS), menduduki posisi teratas, yakni 148 terlapor atau mencapai 50,3 persen. Dengan rincian, 22,8 persen PNS daerah dan 29,3 persen PNS pusat.
“Ada 67 PNS di daerah yang menÂjadi terlapor, sedangkan PNS Pusat sebanyak 86 terlapor,†kata KeÂpala PPATK Muhammad YuÂsuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2011 di Gedung PPATK, Jakarta.
Selanjutnya, TNI/Polri menÂduÂduki posisi kedua transaksi menÂcurigakan. Dari kategori TNI/Polri, terdapat 29 terlapor.
Pada kategori swasta terdapat 26 terlapor, legislatif (DPR/DPRD) 20 terlapor, wiraswasta 19 terlapor, gubernur/bupati/waÂlikota 18 terlapor, ibu rumahÂtangga 10 terlapor, dan lainnya 19 terlapor.
Secara keseluruhan, lanjut YuÂsuf, dari semua profesi terlapor yang terdapat dalam hasil analisis PPATK berdasarkan nominal transaksi, 23,8 persen terlapor bertransaksi antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar.
Dalam data PPATK disebutÂkan, nominal transaksi di bawah Rp 1 miliar terdapat 42 terlapor, Rp 1 miliar-Rp 2 miliar 70 terlaÂpor, Rp 2 miliar-Rp 3 miliar 33 terÂlapor, Rp 3 miliar-Rp 4 miliar 13 terlapor, Rp 4 miliar-Rp 5 milar 7 terlapor, Rp 4 miliar ke atas 60 terlapor, dan yang tidak teridentifikasi 69 terlapor.
“Sebanyak 70 terlapor tercatat bertransaksi antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar. Sedangkan 69 terlapor belum bisa diidentifikasikan nominalnya,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Yusuf menambahkan, mayoÂritas terlapor transaksi mencuÂriÂgakan berdasarkan umur, yakni di bawah 30 tahun ada 10 orang. SeÂlanjutnya, 30-34 tahun 26 terÂlapor, 35-39 tahun 27 terlapor, 40-44 tahun 49 terlapor, 45-49 taÂhun 36 terlapor, 50-54 tahun 55 terlapor, 55-59 tahun 55 terlapor, 60-64 tahun 18 terlapor, dan 65 lebih 6 terlapor.
“Terlapor mayoritas berumur di bawah 40 tahun sebesar 21,4 persen, terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun sebesar 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun seÂbesar 45,6 persen,†kata Yusuf.
Menurut Yusuf, data tersebut dianalisis jajarannya berdasarkan laporan transaksi keuangan menÂcurigakan (LKTM) sampai deÂngan 20 Desember 2011.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat 83.435 laporan tranÂsaksi mencurigakan. TranÂsakÂsi itu dilaporkan oleh 359 PeÂnyeÂdia Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2007 sampai dengan 20 Desember 2011.
“Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang kami terima, sebagian besar masih berasal dari PJK bank, yaitu 54,5 persen. SeÂlebihnya sebesar 45,5 persen berÂasal dari PJK non-bank,†ujarnya.
Dari 83.435 laporan tersebut, 19.511 laporan terjadi pada 2011, terdiri dari 9.188 laporan bank dan 10.323 dari non-bank.
Hal lainnya yang dijelaskan dalam hasil analisis PPATK, pada kategori tindak pidana, dugaan korupsi masih menduduki peringÂkat pertama, dengan total 175 terÂlapor atau 59,5 persen. KeÂmuÂdian, tindak pidana penyuapan 25 terlapor dan penggelapan 9 terlapor.
Sedangkan pada tindak pidana pembalakan liar, penggelapan pajak dan teroris, masing-masing terdapat 3 terlapor. Pada tindak pidana narkotika dan perjudian, maÂsing-masing terdapat 2 terÂlapor. Sedangkan pada bidang perÂbankan, hanya terdapat 1 terlapor.
“Korupsi masih menduduki peÂringkat pertama, artinya kita haÂrus lebih keras lagi bekerja memÂÂÂberantasnya,†kata dia.
Yang Mencurigakan 148, Yang Dipecat 7
Tujuh pegawai Kementerian Keuangan yang diduga memiliki rekening gendut berdasarkan laÂporan Pusat Pelaporan dan AnÂalisis Transaksi Keuangan (PPAÂTK), telah dipecat sebagai PeÂgaÂwai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan di kementerian lain, belum terdengar ada PNS yang dipecat lantaran terbukti melaÂkuÂkÂan transaksi haram. Padahal, transaksi mencurigakan yang meÂlibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi, menduduki posisi teratas, yakni 148 terlapor atau 50,3 persen. BeÂgitulah menurut data PPATK tahun 2011.
Kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi KemenÂteÂrian Keuangan Yudi Pramadi, auÂdit investigasi internal KeÂmenÂkeu terhadap 33 laporan PPATK membuktikan, tujuh PNS itu meÂlakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Tindak lanjutnya berupa pengenaan huÂkuman disiplin. “Tujuh pegawai telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, bahkan dilaÂkukan proses hukum,†kataÂnya lewat siaran pers.
Yudi menjelaskan, KemenÂteÂrian Keuangan telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK. SeÂluruh laporan tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti dan diproses secara profesional.
Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, banyak PNS berÂusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya, bersama isÂtri, para PNS itu mencoba mengÂhilangkan jejak harta yang diduga didapat secara haram.
Agus mempertanyakan, apaÂkah pimpinan para PNS muda itu tidak pernah melakukan pengaÂwasan, sehingga anak buahnya mampu meraup uang negara deÂngan berÂbagai cara, kemudian mencucinya.
Menurut Ketua PPATK MuÂhamÂmad Yusuf, banyak pelaku tinÂdak pidana pencucian uang yang menggunakan rekening pihak ketiga, seperti istri dan anak mereka. “Bahkan, pemÂbanÂtuÂnya.â€
Selanjutnya, kata Yusuf, uang hasil tindak pidana tersebut biaÂsanya diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan seperti depoÂsito atau perusahaan asuransi.
Modus lainnya, lanjut Yusuf, yakni menyalahgunakan APBD deÂngan memindahkannya ke reÂkening pribadi bendahara peÂmerintahan daerah.
Sebelumnya, PPATK menyeÂrahÂkan sekitar seribu kasus seruÂpa yang terjadi di seluruh IndoÂneÂsia kepada aparat berwenang. Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Polri sedang meÂnyeÂlidiki temuan PPATK mengenai rekening jumbo pegawai negeri. “Kasus itu masih dalam penyeÂlidikan,†ujarnya.
Timur menyampaikan hal itu seusai penandatanganan nota keÂseÂpahaman antara Bank IndoÂneÂsia, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk penanganan kejahatan perbankan di Gedung Sjafrudin Bank Indonesia, Senin, 19 DeÂsemÂber 2011.
Menurut Timur, keseÂpeÂmaÂhamÂan ini akan membantu perÂbankan mengungkap kejahatan leÂwat bank. “Terkait kasus reÂkening gendut ini, kami masih meÂlakukan penyelidikan lebih lanjut,†katanya.
Mereka Bekerja Secara Sistematis
Rouf Qusyairi, Sekjen Kaukus Muda Indonesia
Sekjen LSM Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rouf QuÂsyairi mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan Agung serius meÂnindaklanjuti laporan PPATK mengenai transaksi menÂcuÂrigakan tahun 2011.
Rouf curiga, ada modus peÂjabat birokrasi untuk mengÂaÂmankan dirinya dari jerat koÂrupsi, dengan membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan para pemenang tender, dan menggunakan rekening bawahannya.
“Saya menduga, PNS muda dilibatkan petinggi di atasnya, karena mereka belum cukup meÂngerti sehingga dimanÂfaatÂkan,†katanya seusai mengÂhadiri acara refleksi akhir tahun KMI di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Rouf, PNS muda juga menikmati keaÂdaan tersebut, sehingga menjadi ajang untuk mengumpulkan keÂkayaan dengan cara mudah.
Lantaran itu, dia meminta apaÂrat penegak hukum tidak meÂlihat PNS muda sebagai okÂnum yang melakukan aksi seÂcara perorangan. “Mereka tidak beÂkerja sendiri, tapi secara sisÂteÂmatis. Mereka ditugasi seÂbaÂgai kasirnya pada pemenang tender,†kata dia.
Untuk itu, tambah Rouf, KPK harus menyelidiki hasil temuan PPATK segera karena ini perÂsoalan bangsa yang sangat seÂrius. “Percuma mengaku meÂlaÂkukan perang melawan korupsi kaÂlau kader muda bangsa terÂjangkit korupsi tidak dibersihÂkan,†ujarnya.
Tindak pidana korupsi yang terorganisir dan sistematik perÂlu ditelusuri segera dengan meÂlibatkan semua pihak, termasuk pengawas di internal kelemÂbaÂgaan atau departeman. “Di biroÂkrasi ada pengawasan internal dan eksternal, maka perlu diÂmaksimalkan perannya.â€
Selain itu, penegak hukum juga harus memberikan shock therapy karena modus ini sudah berjalan sejak lama. Salah satuÂnya dimulai dari rekrutmen yang bebas korupsi, kolusi dan neÂpotisme (KKN).
“Jika KKN tetap ada, lemÂbaga negara atau departemen bisa menjadi ladang subur dan tumÂbuh kembangnya para koÂruptor baru,†katanya.
Yang Penting Tindak Lanjutnya
Nudirman Munir, Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR NuÂdirman Munir menilai, hasil teÂmuan PPATK mengenai tranÂsaksi mencurigakan itu bagus.
Tapi, yang lebih penting adaÂlah tindak lanjut penegak hukum terhadap data tersebut. “SeÂbagus apa pun data yang diberikan PPATK, kalau tidak ada tindakan, sama juga boÂhong,†katanya.
Dia mengingatkan, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung jaÂngan sekadar menerima hasil analisa PPATK. Namun, mesti diteruskan dengan penelusuran keÂpada pemilik rekening-reÂkening gendut tersebut.
Menurut Nudirman, PNS peÂmilik rekening mencurigakan itu sangat mencoreng semangat peÂmerintah menciptakan peÂmeÂrintahan yang sehat dan bersih. “Satu Gayus Tambunan saja sudah bikin repot, apalagi kalau ada yang lainnya.â€
Secara logika, kata Nudirman tidak mungkin PNS muda memiliki uang miliaran rupiah di rekeningnya, karena uang yang mereka miliki bisa dihiÂtung dengan besaran gaji dan masa kerja mereka. “Tidak mungÂkinlah PNS yang baru maÂsuk memiliki uang miliaran ruÂpiah, itu bisa ditelusuri deÂngan melihat berapa besar gaji mereka selama bekerja,†ujarnya.
Nudirman menambahkan, jika penegak hukum tidak meÂlakukan tindakan setelah meÂneÂrima laporan hasil analisis PPATK, masyarakat akan meraÂguÂkan komitmen penegak huÂkum dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Nudirman berhaÂrap lembaga pengawasan yang melekat pada institusi atau departemen bisa bekerja lebih maksimal dalam melihat celah korupsi yang dilakukan PNS.
“Saya khawatir karena satu korps ada timbang rasa dan menÂjadi lemah, hal itu diseÂbabkan adanya kepentingan berÂsama untuk menjaga nama baik institusi mereka,†katanya.
Untuk itu, kata dia, meski ada pengawasan internal, pengaÂwasÂan eksternal juga harus diÂlibatkan. “Pengawas indeÂpenÂden juga sangat penting, keÂberÂadaan mereka bisa memperkuat sistem pengawasan internal. Tapi, BPK dan BPKP wajib jaÂlan dan melakukan pengawasan lebih ketat,†katanya.
Nudirman juga meminta pimÂÂpinan baru KPK meÂlakukan tugasnya memÂbeÂranÂtas korupsi, dengan tidak panÂdang bulu. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: