Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi bertajuk
"Mau Dibawa Kemana RUUK DIY?" di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 22/12).
"RUU menyangkut keistimewaan ini sangat dibutuhkan masyarakat," kata Irman.
Irman mempertanyakan komitmen DPR dan Presiden yang tidak segera merampungkan proses legilsasi terhadap undang-undang tersebut. Kalau terhadap daerah istimewa seperti Yogya saja DPR dan Presdien mengacuhkan prosesnya, kata Irman, apalagi terhadap daerah yang biasa.
"Ini kan sudah diakui sebagai daerah istimewa, tapi masa depannya dikatung-katungkan. DPR dan Presiden bisa kita anggap telah lalai untuk mengakui dan menghormati kekhususan sebuah daerah," imbuh Irman.
Irman menegaskan, proses yang demikian tentu sangatlah tidak sehat bagi proses bernegara kita. Seluruh daerah merupakan pemilik republik ini.
"Persoalan ini sudah selesai, karena konstitusi mengakui ada daerah khusus dan istimewa. Tidak harus diperdebatkan lagi bagaimana pengisian jabatannya, mau melalui Pemilu atau bagaimana. Kekhususan itu kan membuatnya diatur berbeda dengan daerah lain, tidak perlu disamakan," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: