Kabareskrim Polri Komjen SuÂtarman menyatakan, kepoliÂsiÂan masih menyelesaikan perkara Century yang belum tuntas. Yang jelas, 31 rekening nasabah kakap Century yang diblokir kepolisian, kemungkinan besar terkait tindak pidana pencucian uang.
Namun, bekas Kapolda Metro Jaya ini meÂnolak merinci idenÂtitas peÂmilik rekening. Dia meÂnyatakan, jajarannya tengah meÂnyelesaikan hal ini.
Dia menambahkan, persoalan tindak pidana kasus Century suÂdah dikoordinasikan dengan lemÂbaga terkait lainnya. Untuk keÂpentingan pemblokiran rekening, kepolisian tak hanya melibatkan lembaga di dalam negeri.
KerÂjaÂsama dengan kepolisian Hong Kong, Amerika dan Inggris juga diÂkembangkan. Selain dituÂjukan untuk melacak aset teÂrÂpiÂdana Century, kerjasama dengan kepolisian luar negeri ditujukan untuk mengetahui keberadaan buÂronan Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi.
“Pencarian tersangka serta upaya menarik aset Century dari Hongkong, saat ini menjadi prioÂritas utama kepolisian,†ujar beÂkas Kapolda Jabar ini. Pasalnya, Hesham dan Rafat diduga meÂlaÂrikan dana nasabah Century meÂlalui PT Antaboga Deltasekuritas (SD) Rp 1,4 triliun ke rekening meÂreka di Hong Kong.
Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, data kepolisian menyebutkan, Hesham dan Rafat merupakan peÂmeÂgang saham Century. KeÂduaÂnya pernah membuat surat berÂharga dan berkomitmen deÂngan Bank Indonesia (BI) akan memberi jaminan penerbitan surat berharga. Namun pelakÂsaÂnaannya, mereka tidak meÂmenuhi janjinya.
“Diduga ada tindak pidana perbankan yang dilanggar serta pencucian uang. Karena itu meÂreka dijadikan tersangka kasus ini,†katanya.
Tapi senada dengan Sutarman, Boy menolak menjelaskan detil 31 berkas perkara Century yang intens ditangani kepolisian.
Sewaktu Polri dipimpin KaÂpolri Jenderal Bambang HenÂdarÂso Danuri, Bareskrim memblokir 31 rekening yang terkait dana CenÂtury. Dari 31 rekening terseÂbut, hanya 13 rekening yang ada uangnya. Total uang yang terÂsimpan di 13 rekening itu Rp 23 miliar. Pertanyaannya, kapan duit itu disita untuk negara.
Sumber di lingkungan penyiÂdik Bareskrim menyatakan, sediÂkitÂnya ada 13 perusahaan yang perÂnah ditelisik kepolisian. PeÂrusaÂhaan-perusahaan itu diduga terkait aliran dana Century karena meneÂrima kucuran kredit bank itu melaÂlui fasilitas letter of credit (L/C).
Catatan penyidik itu menyataÂkan, daftar perusahaan yang menjalani pemeriksaan intensif antara lain, PT CSA, PT SPI yang menerima dana 22,5 juta dolar Amerika Serikat, PT EQE yang diduga menerima kredit 19,99 juta dolar AS. Pemilik EQE juga diduga keserimpet aliran dana dari Antaboga.
Berturut-turut, PT DKM diseÂbut mendapat kredit 21,49 juta doÂlar Amerika Serikat, PT TI memÂperoleh fasilitas kredit 11 juta dolar AS, PT PI menerima kreÂdit 4,3 juta dolar Amerika SeÂrikat, PT PSS memperoleh kredit 18 juta dolar AS. PT SCS mendaÂpat kredit 26,5 juta dolar Amerika Serikat.
“Pemilik PT SPR juga pernah diperiksa karena diduga meneÂrima kredit Century tiga kali,†tuturnya.
Kemudian, PT CKHU juga pernah dinyatakan terkait CenÂtury, hal serupa dialami PT DMP. DMP diduga menerma fasilitas kredit Century 10 juta dolar AS. SeÂlebihnya, penyidik ini menyaÂtaÂkan, PT DKM menerima kucuÂran kredit Bank Century tiga kali. Pertama, sebesar 10 juta dolar AS, kedua, 5 juta dolar Amerika SeÂrikat dan ketiga 6,5 juta dolar AS.
Menurut perwira kepolisian tersebut, aliran dana itu dianggap bermasalah karena pencairan duit lewat L/C disetujui hanya berÂdaÂsarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) SenaÂyan, Linda Wangsadinata. “ReÂkening-rekening perusahaan serta pemiliknya yang diduga terkait Century ini pasti diblokir keÂpoÂlisian,†ujarnya.
Bermula dari Pemblokiran 31 Rekening
Reka Ulang
Sewaktu kepolisian dipimÂpin Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Bareskrim memÂblokir 31 rekening yang diÂduga terÂkait dana Century.
Dari 31 reÂkeÂning tersebut, haÂnya 13 rekening yang dinyaÂtakan ada uangnya. Total uang yang terÂsimpan di 13 rekening itu Rp 23 miliar.
“Nominalnya belum bisa diÂtentukan berapa. Tapi kita sudah blokir 31 rekening, dan ada 13 reÂkening yang ada uangnya. ToÂtalnya Rp 23 miliar.
Dari 31 rekening itu, uangnya ada yang nihil, kosong,†katanya seusai bertemu Menkeu Sri MulÂyani Indrawati di Gedung DepÂkeu, Jakarta.
Saat itu, Bambang mengaÂtaÂkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak 28 November 2008 dan tiga berkas sudah seÂlesai diperiksa. Sampai saat itu, Polri telah menyita aset-aset yang ada, termasuk aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung. “Kami sudah sita aset dari lima terÂsangka,†ujarnya.
Kepala Pusat Pelaporan AnaÂlisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu, Yunus Husein mengatakan, pihaknya telah meÂnyerahkan data seputar transaksi mencurigakan yang diduga terÂkait Century ke Bareskrim. Dia biÂlang, data tersebut terkait rekeÂning Century yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
KeÂtika ditanya berapa banyak jumlah dananya, Yunus mengaÂtaÂkan, belum mengecek yang di luar negeri. “Karena kalau mau shaÂring info dari luar negeri, ada kode etiknya.â€
Dia menyatakan, temuan PPATK soal rekening Century di luar negeri diidentifikasi berada di Jersey Island. Rekening terÂseÂbut sudah diblokir bersamaan deÂngan pemblokiran 31 rekening yang ditangani kepolisian.
Menurut Yunus, PPATK sudah menghubungi berbagai otoritas di daerah yang dianggap tax havens untuk melacak keberadaan rekeÂning terkait tersangka kasus Bank Century dan Antaboga. Sejauh ini, respon mereka sangat baik. Namun, hasil positif baru datang dari Jersey dan satu negara di Asia Timur.
Lebih jauh, Yunus menamÂbahÂkan, rekening di Jersey sudah poÂsitif bisa diblokir. Dia berharap, tersangka bisa bekerjasama, seÂhingga memberikan surat keperÂcayaan bagi aparat untuk menarik dana di rekening tersebut. Semua hasil penelusuran tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.
Yunus menuturkan, rekening-rekening tersebut memang terÂmaÂsuk katagori transaksi keuangan mencurigakan. Jenis transaksinya biasanya terkait penyalahgunaan kredit. Hal ini hampir sama terjaÂdi di bank-bank bermasalah yang akhirnya dilikuidasi.
Misalnya, pengucuran kredit kepada pihak terkait atau pemilik saham bank. Yunus menconÂtohÂkan, kasus Bank Perkreditan RakÂyat (BPR) Tripanca Lampung. Dia menegarai modus sama akan ditemukan pada bank lainnya seperti Bank IFI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mensinyalir adanya kasus peniÂpuan dan kejahatan perbankan dalam perkara Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas. Dari dua kasus ini, nasabah dirugikan hingga Rp 2,5 triliun. Masing-masing untuk kasus Bank CenÂtury sebesar Rp 1,1 triliun dan AnÂtaboga Rp 1,4 triliun.
Pembukaan Blokir Mesti Transparan
Arsil, Peneliti LSM LeIPP
Aktivis Lembaga IndeÂpenÂden Pemantau Peradilan (LeIPP) Arsil menilai, perkara CenÂtury masih menyisakan peÂkerjaan rumah besar. Untuk itu, pimpinan KPK baru tidak boleh menunda-nunda dalam memÂproses kasus ini. “Janji para pimÂpinan KPK baru menyeÂleÂsaikan kasus Century akan kita tagih,†tegasnya.
Dia juga berharap, usaha poÂlisi membawa pulang buronan Hesham dan Rafat ditingkatkan lagi. Karena hal ini menjadi nilai plus bagi penegakan huÂkum di Tanah Air.
Maksud dia, selain memÂbloÂkir rekening, menyelesaikan maÂsalah hukum kasus ini secara utuh serta menyita aset para terÂsangka, keberhasilan menyeret buronan yang kabur ke luar neÂgeri juga akan berdampak straÂtegis. Paling tidak, hal itu akan memberi peringatan bagi para pelaku tindak kejahatan sejenis. “Mereka akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.â€
Dia berpesan, jika kelak bloÂkir rekening yang dicurigai itu dibuka, hendaknya disaksikan pihak yang kompeten. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi peÂnyimpangan atau penyeÂleÂweÂngan. Seringkali, sambungnya, pembukaan rekening dilakukan secara diam-diam.
Proses yang terÂtutup ini, niÂlainya, acap memÂbuka keseÂmÂpaÂtan bagi pihak tertentu untuk menangguk keuntungan. IdealÂnya, pembukaan rekening itu dihadiri saksi dan disampaikan secara transparan.
“Nominal rekening yang diÂblokir hendaknya juga diÂumumÂkan kepada masyarakat luas. Supaya ada transparansi. Selain itu fungsi kontrol masyarakat menjadi tidak sia-sia.â€
Andi menyatakan, saat ini maÂsyarakat menginginkan transÂparansi. Dia mengiÂngatÂkan, sudah bukan zamannya lagi aparat negara menutup-nuÂtupi proses penegakan hukum. Dia mengharapkan, akhir dari pengusutan kasus ini tidak anÂtiklimaks.
Artinya, jika jelas ada peÂnyimpangan hukum dalam kaÂsus perbankan ini, semua yang terlibat harus ditindak seÂcara tegas. Dengan begitu, enerÂgi besar yang sudah dikeluarkan untuk menangani hal ini tidak percuma.
Lebih penting lagi, penaÂngaÂnan kasus yang dilaksanakan secara profesional dan obÂyektif, diyakini mampu memoÂtivasi seÂmua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Sudah Sepakat Menunggu BPK
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Upaya memblokir rekening milik orang-orang yang dicuÂrigai terkait Century, idealnya diÂikuti proses hukum yang jeÂlas. Jangan sampai proses pemÂblokiran rekening ini menimÂbulkan efek merugikan pihak bersangkutan.
Menurut anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi, dampak pemblokiran rekening seseorang biasanya menimÂbulÂkan penilaian buruk. Pasalnya, orang yang rekeningnya diÂbloÂkir seringkali dicap sudah meÂlakukan tindak pidana. Padahal, proses hukum atas kasusnya sendiri belum terlaksana. “Hal semacam ini harus bisa diÂantisipasi,†ujar politisi Partai Golkar ini.
Dia sepakat bahwa kepoliÂsian perlu merahasiakan idenÂtitas pemilik rekening yang diÂblokir. Identitas pemilik reÂkeÂning, menurutnya, baru bisa diÂbuka pada proses persidangan.
Lebih lanjut, apabila hasil peÂnyiÂdikan tak menemukan indiÂkasi tindak kejahatan, penegak hukum harus membuka blokir rekening tersebut. Dengan kata lain, pemulihan rekening harus segera dilaksanakan.
Dia mengingatkan, pengusuÂtan skandal Century menguras energi yang sangat besar. KareÂnanya, proses hukum atas kasus ini harus bisa dijalankan sesuai dengan harapan yang ada. Jika pada kenyataannya masih ada tarik ulur kepentingan politik di dalamnya, hal tersebut henÂdakÂnya tidak melunturkan seÂmaÂngat penegakan hukum.
Karena itu, Andi kembali meÂÂngingatkan agar proses audit foÂrensik yang belum tunÂtas, bisa seÂgera diselesaikan. DihaÂrapÂkan, selesainya audit forensik Century bisa dijadikan dasar menentukan langkah lanjutan.
“Langkah hukum apa yang akan diambil saat ini sangat tergantung pada hasil audit foÂrensik BPK. Kita sudah sepakat untuk menunggu hasilnya,†tutur dia.
Yang tak kalah penting, tambahnya, cepat tuntasnya perÂkara ini, otomatis akan berÂdamÂpak pada proses pengembalian kerugian negara. Atau setidakÂnya, menunjukkan siapa orang yang paling bertanggungjawab atas raibnya duit negara Rp 6,7 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: