13 Rekening Terkait Century Kapan Disita

Penanganan 31 Berkas Laporan Belum Final

Senin, 19 Desember 2011, 09:02 WIB
13 Rekening Terkait Century Kapan Disita
ilustrasi/ist
RMOL.Penuntasan 31 berkas laporan seputar pemilik rekening Bank Century oleh kepolisian belum final. Agaknya, proses penyitaan rekening masih menunggu rampungnya audit forensik Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabareskrim Polri Komjen Su­tarman menyatakan, kepoli­si­an masih menyelesaikan perkara Century yang belum tuntas. Yang jelas, 31 rekening  nasabah kakap Century yang diblokir kepolisian, kemungkinan besar terkait tindak pidana pencucian uang.

Namun, bekas Kapolda Metro Jaya ini me­nolak merinci iden­titas pe­milik rekening. Dia me­nyatakan, jajarannya tengah me­nyelesaikan hal ini.

Dia menambahkan, persoalan tindak pidana kasus Century su­dah dikoordinasikan dengan lem­baga terkait lainnya. Untuk ke­pentingan pemblokiran rekening, kepolisian tak hanya melibatkan lembaga di dalam negeri.

Ker­ja­sama dengan kepolisian Hong Kong, Amerika dan Inggris juga di­kembangkan. Selain ditu­jukan untuk melacak aset te­r­pi­dana Century, kerjasama dengan kepolisian luar negeri ditujukan untuk mengetahui keberadaan bu­ronan Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi.

“Pencarian tersangka serta upaya menarik aset Century dari Hongkong, saat ini menjadi prio­ritas utama kepolisian,” ujar be­kas Kapolda Jabar ini. Pasalnya, Hesham dan Rafat diduga me­la­rikan dana nasabah Century me­lalui PT Antaboga Deltasekuritas (SD) Rp 1,4 triliun ke rekening me­reka di Hong Kong.

Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, data kepolisian menyebutkan, Hesham dan Rafat merupakan pe­me­gang saham Century. Ke­dua­nya pernah membuat surat ber­harga dan berkomitmen de­ngan Bank Indonesia (BI) akan memberi jaminan penerbitan surat berharga. Namun pelak­sa­naannya, mereka tidak me­menuhi janjinya.

“Diduga ada tindak pidana perbankan yang dilanggar serta pencucian uang. Karena itu me­reka dijadikan tersangka kasus ini,” katanya.

Tapi senada dengan Sutarman, Boy menolak menjelaskan detil 31 berkas perkara Century yang intens ditangani kepolisian.

Sewaktu Polri dipimpin Ka­polri Jenderal Bambang Hen­dar­so Danuri, Bareskrim memblokir  31 rekening yang terkait dana Cen­tury. Dari 31 rekening terse­but, hanya 13 rekening yang ada uangnya. Total uang yang ter­simpan di 13 rekening itu Rp 23 miliar. Pertanyaannya, kapan duit itu disita untuk negara.

Sumber di lingkungan penyi­dik Bareskrim menyatakan, sedi­kit­nya ada 13 perusahaan yang per­nah ditelisik kepolisian. Pe­rusa­haan-perusahaan itu diduga terkait aliran dana Century karena mene­rima kucuran kredit bank itu mela­lui fasilitas letter of credit (L/C).

Catatan penyidik itu menyata­kan, daftar perusahaan yang menjalani pemeriksaan intensif antara lain, PT CSA, PT SPI yang menerima dana 22,5 juta dolar Amerika Serikat, PT EQE yang diduga menerima kredit 19,99 juta dolar AS. Pemilik EQE juga diduga keserimpet aliran dana dari Antaboga.

Berturut-turut, PT DKM dise­but mendapat kredit 21,49 juta do­lar Amerika Serikat, PT TI mem­peroleh fasilitas kredit 11 juta dolar AS, PT PI menerima kre­dit 4,3 juta dolar Amerika Se­rikat,  PT PSS memperoleh kredit 18 juta dolar AS. PT SCS menda­pat kredit 26,5 juta dolar Amerika Serikat.

“Pemilik PT SPR juga pernah diperiksa karena diduga mene­rima kredit Century tiga kali,” tuturnya.

Kemudian, PT CKHU juga pernah dinyatakan terkait Cen­tury, hal serupa dialami PT DMP. DMP diduga menerma fasilitas kredit Century 10 juta dolar AS.  Se­lebihnya, penyidik ini menya­ta­kan, PT DKM menerima kucu­ran kredit Bank Century tiga kali. Pertama, sebesar 10 juta dolar AS, kedua, 5 juta dolar Amerika Se­rikat dan ketiga 6,5 juta dolar AS.

Menurut perwira kepolisian tersebut, aliran dana itu dianggap bermasalah karena pencairan duit lewat L/C disetujui hanya ber­da­sarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Sena­yan, Linda Wangsadinata. “Re­kening-rekening perusahaan serta pemiliknya yang diduga terkait Century ini pasti diblokir ke­po­lisian,” ujarnya.

Bermula dari Pemblokiran 31 Rekening

Reka Ulang

Sewaktu kepolisian dipim­pin Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Bareskrim mem­blokir 31 rekening yang di­duga ter­kait dana Century.

Dari 31 re­ke­ning tersebut, ha­nya 13 rekening yang dinya­takan ada uangnya. Total uang yang ter­simpan di 13 rekening itu Rp 23 miliar.

“Nominalnya belum bisa di­tentukan berapa. Tapi kita sudah blokir 31 rekening, dan ada 13 re­kening yang ada uangnya. To­talnya Rp 23 miliar.

Dari 31 rekening itu, uangnya ada yang nihil, kosong,” katanya seusai bertemu Menkeu Sri Mul­yani Indrawati di Gedung Dep­keu, Jakarta.

Saat itu, Bambang menga­ta­kan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak 28 November 2008 dan tiga berkas sudah se­lesai diperiksa. Sampai saat itu, Polri telah menyita aset-aset yang ada, termasuk aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung. “Kami sudah sita aset dari lima ter­sangka,” ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan Ana­lisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu, Yunus Husein mengatakan, pihaknya telah me­nyerahkan data seputar transaksi mencurigakan yang diduga ter­kait Century ke Bareskrim. Dia bi­lang, data tersebut terkait reke­ning Century yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ke­tika ditanya berapa banyak jumlah dananya, Yunus menga­ta­kan, belum mengecek yang di luar negeri. “Karena kalau mau sha­ring info dari luar negeri, ada kode etiknya.”

Dia menyatakan, temuan PPATK soal rekening Century di luar negeri diidentifikasi berada di Jersey Island. Rekening ter­se­but sudah diblokir bersamaan de­ngan pemblokiran 31 rekening yang ditangani kepolisian.

Menurut Yunus, PPATK sudah menghubungi berbagai otoritas di daerah yang dianggap tax havens untuk melacak keberadaan reke­ning terkait tersangka kasus Bank Century dan Antaboga. Sejauh ini, respon mereka sangat baik. Namun, hasil positif baru datang dari Jersey dan satu negara di Asia Timur.

Lebih jauh, Yunus menam­bah­kan, rekening di Jersey sudah po­sitif bisa diblokir. Dia berharap, tersangka bisa bekerjasama, se­hingga memberikan surat keper­cayaan bagi aparat untuk menarik dana di rekening tersebut. Semua hasil penelusuran tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.

Yunus menuturkan, rekening-rekening tersebut memang ter­ma­suk katagori transaksi keuangan mencurigakan. Jenis transaksinya biasanya terkait penyalahgunaan kredit. Hal ini hampir sama terja­di di bank-bank bermasalah yang akhirnya dilikuidasi.

Misalnya, pengucuran kredit kepada pihak terkait atau pemilik saham bank. Yunus mencon­toh­kan, kasus Bank Perkreditan Rak­yat (BPR) Tripanca Lampung. Dia menegarai modus sama akan ditemukan pada bank lainnya seperti Bank IFI.  

Sebelumnya, Bareskrim Polri mensinyalir adanya kasus peni­puan dan kejahatan perbankan dalam perkara Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas. Dari dua kasus ini, nasabah dirugikan hingga Rp 2,5 triliun. Masing-masing untuk kasus Bank Cen­tury sebesar Rp 1,1 triliun dan An­taboga Rp 1,4 triliun.

Pembukaan Blokir Mesti Transparan

Arsil, Peneliti LSM LeIPP

Aktivis Lembaga Inde­pen­den Pemantau Peradilan (LeIPP) Arsil menilai, perkara Cen­tury masih menyisakan pe­kerjaan rumah besar. Untuk itu, pimpinan KPK baru tidak boleh menunda-nunda dalam mem­proses kasus ini. “Janji para pim­pinan KPK baru menye­le­saikan kasus Century akan kita tagih,” tegasnya.

Dia juga berharap, usaha po­lisi membawa pulang buronan Hesham dan Rafat ditingkatkan lagi. Karena hal ini menjadi nilai plus bagi penegakan hu­kum di Tanah Air.

Maksud dia, selain mem­blo­kir rekening, menyelesaikan ma­salah hukum kasus ini secara utuh serta menyita aset para ter­sangka, keberhasilan menyeret buronan yang kabur ke luar ne­geri juga akan berdampak stra­tegis. Paling tidak, hal itu akan memberi peringatan bagi para pelaku tindak kejahatan sejenis. “Mereka akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.”

Dia berpesan, jika kelak blo­kir rekening yang dicurigai itu dibuka, hendaknya disaksikan pihak yang kompeten. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi pe­nyimpangan atau penye­le­we­ngan. Seringkali, sambungnya, pembukaan rekening dilakukan secara diam-diam.

Proses yang ter­tutup ini, ni­lainya, acap mem­buka kese­m­pa­tan bagi pihak tertentu untuk menangguk keuntungan. Ideal­nya, pembukaan rekening itu dihadiri saksi dan disampaikan secara transparan.

“Nominal rekening yang di­blokir hendaknya juga di­umum­kan kepada masyarakat luas. Supaya ada transparansi. Selain itu fungsi kontrol masyarakat menjadi tidak sia-sia.”

Andi menyatakan, saat ini ma­syarakat menginginkan trans­paransi. Dia mengi­ngat­kan, sudah bukan zamannya lagi aparat negara menutup-nu­tupi proses penegakan hukum. Dia mengharapkan, akhir dari pengusutan kasus ini tidak an­tiklimaks.

Artinya, jika jelas ada pe­nyimpangan hukum dalam ka­sus perbankan ini, semua yang terlibat harus ditindak se­cara tegas. Dengan begitu, ener­gi besar yang sudah dikeluarkan untuk menangani hal ini tidak percuma.

Lebih penting lagi, pena­nga­nan kasus yang dilaksanakan secara profesional dan ob­yektif, diyakini mampu memo­tivasi se­mua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Sudah Sepakat Menunggu BPK 

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Upaya memblokir rekening milik orang-orang yang dicu­rigai terkait Century, idealnya di­ikuti proses hukum yang je­las. Jangan sampai proses pem­blokiran rekening ini menim­bulkan efek merugikan pihak bersangkutan.

Menurut anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi, dampak pemblokiran rekening seseorang biasanya menim­bul­kan penilaian buruk. Pasalnya, orang yang rekeningnya di­blo­kir seringkali dicap sudah me­lakukan tindak pidana. Padahal, proses hukum atas kasusnya sendiri belum terlaksana. “Hal semacam ini harus bisa di­antisipasi,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Dia sepakat bahwa kepoli­sian perlu merahasiakan iden­titas pemilik rekening yang di­blokir. Identitas pemilik re­ke­ning, menurutnya, baru bisa di­buka pada proses persidangan.

Lebih lanjut, apabila hasil pe­nyi­dikan tak menemukan indi­kasi tindak kejahatan, penegak hukum harus membuka blokir rekening tersebut. Dengan kata lain, pemulihan rekening harus segera dilaksanakan.

Dia mengingatkan, pengusu­tan skandal Century menguras energi yang sangat besar. Kare­nanya, proses hukum atas kasus ini harus bisa dijalankan sesuai dengan harapan yang ada. Jika pada kenyataannya masih ada tarik ulur kepentingan politik di dalamnya, hal tersebut hen­dak­nya tidak melunturkan se­ma­ngat penegakan hukum.

Karena itu, Andi kembali me­­ngingatkan agar proses audit fo­rensik yang belum tun­tas, bisa se­gera diselesaikan. Diha­rap­kan, selesainya audit forensik Century bisa dijadikan dasar menentukan langkah lanjutan.

“Langkah hukum apa yang akan diambil saat ini sangat tergantung pada hasil audit fo­rensik BPK. Kita sudah sepakat untuk menunggu hasilnya,” tutur dia.

Yang tak kalah penting, tambahnya, cepat tuntasnya per­kara ini, otomatis akan ber­dam­pak pada  proses pengembalian kerugian negara. Atau setidak­nya, menunjukkan siapa orang yang paling bertanggungjawab atas raibnya duit negara Rp 6,7 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA