Tjatur: Kata Siapa KPK Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Wa Ode Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 15 Desember 2011, 16:38 WIB
Tjatur: Kata Siapa KPK Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Wa Ode Tersangka?
wa ode/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan memiliki dua alat bukti saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi, Fraksi PAN tampaknya tak meyakini bahwa KPK memegang dua alat bukti dalam menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dalam suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Kata siapa (KPK punya dua alat bukti? Kata Siapa?," tanya Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 15/12).

Karena itu PAN membentuk tim pencari fakta dan pembelaan hukum terhadap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR.

Apakah keputusan KPK soal penetapan Wa Ode sebagai tersangka itu bisa dieliminir bila TPF menemukan fakta sebaliknya?

"Kita lihat dulu itu," elaknya.

Memang apakah mungkin status tersangka bisa dicabut?

"Apanya yang tidak mungkin," tegasnya lagi.

Tapi bukankah KPK tidak memiliki wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?

"Nah, itu kan kata UU. Ya ngga tahulah. Yang penting kalau yang lucu-lucu buat supaya tidak terlalu lucu," jawabnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA