"Kata siapa (KPK punya dua alat bukti? Kata Siapa?," tanya Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 15/12).
Karena itu PAN membentuk tim pencari fakta dan pembelaan hukum terhadap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR.
Apakah keputusan KPK soal penetapan Wa Ode sebagai tersangka itu bisa dieliminir bila TPF menemukan fakta sebaliknya?
"Kita lihat dulu itu," elaknya.
Memang apakah mungkin status tersangka bisa dicabut?
"Apanya yang tidak mungkin," tegasnya lagi.
Tapi bukankah KPK tidak memiliki wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?
"Nah, itu kan kata UU. Ya ngga tahulah. Yang penting kalau yang lucu-lucu buat supaya tidak terlalu lucu," jawabnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: