Demikian disampaikan Menkum HAM, Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/12).
“Ya, itu permintaan KPK, kami laksanakan, ini diperpanjang, saya lupa tanggalnya sampai kapan, tapi biasanya perpanjangan itu selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Amir.
Kemarin, surat pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM kepada mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom.
Wamenkumham, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/12) malam mengatakan, pencegahan ini dilakukan setelah KPK meminta surat cegah Miranda diperpanjang.
"Mulai malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal kepada Miranda Goeltom," tulisnya.
Denny menjelaskan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Selain itu, sambungnya, pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkumham dalam kerjasama pemberantasan korupsi.
KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.
[arp]