Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menduga, bekas bos Bank Century itu sempat mengÂgulirkan dana Rp 25 miliar ke Yayasan Fatmawati.
Dana itu diÂgelontorkan untuk meÂngambil alih kepemilikan laÂpaÂngan golf di lahan negara yang dikelola YayaÂsan Fatmawati. “DuÂgaan adanya dana Century ke Yayasan FatÂmawati sedang kami selidiÂki,†ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sutarman menambahkan, duÂgaan keberadaan dana CenÂtuÂry itu diketahui lewat laporan poÂlisi nomor LP559/VIII/2011. DeÂwÂan Pengurus Yayasan FatÂmaÂwati, RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono yang menanÂdaÂtaÂngani dokumen laporan itu, meÂminta kepolisian mengusut duÂgaÂan aliran dana Century ke YayaÂsan Fatmawati.
Jika bukti-bukti laporan terseÂbut benar, lanjut Sutarman, keÂpoÂlisian akan menyita uang CenÂtuÂry. Sejauh ini, tambah bekas KaÂpolda Jabar itu, bukti-bukti lapoÂran tengah diteliti secara intensif.
Surat tanda bukti yang diteliti memuat keterangan, Yayasan FatÂmawati adalah pemilik laÂhan 22,8 hektar di Cilandak BaÂrat, Jakarta Selatan. Penggunaan lahan negara oleh yayasan juga telah sesuai dengan sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepeÂmilikan hak tersebut terurai daÂlam dokumen gambar situasi tanggal 20 Agustus 1990 No.1672/1990.
Selain dokumen gambar, bukti keabsahan penguasaan hak pengÂgunaan lahan juga telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlaÂtan melalui surat nomor 229/Pdt.G/1995/PN Jaksel, 5 Juli 1996, puÂtusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan peÂneÂtaÂpan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009.
Dalam dokumen akte perdaÂmaiÂan tanggal 13 Desember 2000 nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo, menerangkan, Yayasan Fatmawati pada 2004 melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati seÂbesar Rp 25 miliar.
Belakangan, perjanjian terÂseÂbut batal demi hukum. Sebab, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. SeÂtelah lewat jatuh temÂpo pemÂbayaran tahap tiga dan empat, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi kewajibannya. Kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan yang mendatangi MaÂbes Polri, Rabu (7/12) meÂnyatakan hal itu.
Roni pun menyatakan, yayasan tidak punya hubungan dengan Robert Tantular. Upaya pengaÂliÂhan aset oleh PT GNU dan PT NUS, menurutnya, sudah selesai. “Batal demi hukum. Dengan beÂgitu, di situ sama sekali tidak ada aliran dana yang bisa diÂkaÂteÂgÂoÂriÂkan berasal dari Century,†katanya.
Namun, Kabareskrim SutarÂman tak mau buru-buru meÂngaÂmini hal tersebut. “Apakah aliran uang ini dari Century atau bukan, itu masih akan kita proses,†kata bekas Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Sutarman, dari idenÂtifikasi atas dokumen akta perÂdamaian, diperoleh keteraÂngan, ada tiga transaksi yang diÂduga masuk ke Yayasan FatÂmaÂwati. Pertama berjumlah Rp 2 miliar, kedua Rp 8 miliar, ketiga Rp 15 miliar. Dari jumlah total Rp 25 miliar, kata dia, sebesar Rp 20 miliar masuk ke kantong individu yang belum jelas. “Polri akan mencari aliran uang itu dengan meÂmeriksa orang-orang dari Yayasan Fatmawati,†tandasnya.
Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman menambahkan, kepoliÂsian belum menyita aset CenÂtury yang diduga masuk ke Yayasan FatmaÂwati. Menurut dia, kepoÂliÂsian maÂsih mengumpulkan alat bukti unÂtuk menguatkan laporan ini.
“Kami ingin mengetahui dulu, bagaimana aliran dana yang beÂsar itu masuk ke Yayasan FatÂmaÂwati. Jika terbukti berasal dari Century, akan kami sita,†ujarnya.
Pernah Dibeberkan Susno Duadji
Reka Ulang
Di hadapan Komisi XI DPR, beÂkas Kabareskrim Komjen Susno Duadji pernah mengatakan, RoÂbert Tantular berusaha menguasai tanah di daerah Fatmawati, JaÂkarÂta Selatan berupa lapangan golf.
“Saat diselidiki, tanah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, akan tetapi diyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar terseÂbut. Hingga kini Bareskrim beÂlum melakukan penyitaan atas tanah tersebut,†ujarnya, 26 Februari 2010.
Selain aliran dana untuk pengaÂliÂhan tanah di Fatmawati, Susno menyebutkan, Robert diduga meÂÂmuÂtar aset melalui perusahaan sekuritas Antaboga dan keperluan bisnis pribadi lainnya. Hal terÂseÂbut terungkap lewat penyitaan seÂjumÂlah aset seperti tanah di CitaÂyam, Bogor seluas 100 hektar.
Di luar itu, menurut Susno, RoÂbert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Dia memiliki saham 75 perÂsen di sebuah mal di Pamulang. Selain itu, juga memiliki saham di pusat perdagangan dan mal di Bumi Serpong Damai (BSD), sebuah perumaÂhan, perusahaan farmasi dan sebuah rumah sakit di Surabaya.
Beberapa aset lain yang telah diÂÂsita, tambah Susno, yakni aparÂÂtemen dan salah satu peÂruÂsaÂhaan sekuritas. Perusahaan itu diÂsita lantaÂran mendapatkan moÂdal dari Bank Century lebih dari Rp 100 miliar.
Disampaikan, dana 5000 nasaÂbah yang raib di Antaboga berÂkisar Rp 1,4 triliun. Dana terÂseÂbut disedot melalui 62 kantor caÂbang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta SeÂkuÂritas Indonesia.
Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para peÂmiÂlik perusaÂhaÂan, yaitu Robert TanÂtular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, AnÂton Tantular & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan AluÂwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.
Dalam penyelidikannya, MaÂbes Polri sempat membagi keruÂgian berdasarkan wilayah. WilaÂyah I di Sumatera mengalami kerugian sebesar Rp 259 miliar (non nasabah Bank Century). WiÂlayah II Jakarta sebesar Rp 265 miliar. Wilayah III Jawa Barat sebesar Rp 85 miliar. Wilayah IV Jawa Tengah dan Sulawesi yang meliputi enam cabang sebesar Rp 187 miliar. Wilayah V adalah SuÂraÂbaya dan Bali yang meliputi tuÂjuh cabang mencapai kerugian seÂbesar Rp 651 miliar.
Kemungkinan, menurut SusÂno, masih ada penyimÂpangan lain, yaitu penyimpangan dana Letter of Credit (L/C) sekitar 177 juta doÂlar AS. Rangkaian proses peÂnyiÂtaan aset Century tersebut, maÂsih berkutat seputar aset di daÂlam negeri.
Untuk aset yang diÂlaÂrikan ke luar negeri, menuÂrutÂnya, perlu dilakukan langkah khusus.
Jangan Ragu Sita Aset Robert Cs
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyaÂyangÂkan lambatnya proses peÂnyitaan aset Bank Century. Jika penyitaan aset di dalam negeri saja mengalami kendala, bagaiÂmana menghadapi komÂplekÂsitas penyitaan aset Century di luar negeri.
“Kejahatan Robert Tantular dan kroninya sangat sistematis dan terstruktur. Ini bisa dikaÂteÂgoÂrikan kejahatan luar biasa. KaÂrena itu, penanganannya perÂlu langkah ekstra atau super,†tandas anggota Fraksi PDIP ini.
Dia mengingatkan, karena peÂlakunya sudah divonis berÂsaÂlah dan dijatuhi hukuman, proÂses penyitaan aset hendaknya menjadi prioritas utama. PutuÂsan pengadilan sebaiknya diÂjaÂdikan pedoman kejaksaan daÂlam menentukan rangkaian taÂhap eksekusi aset terpidana.
Selebihnya, jika masih ada perÂkara yang mengganjal daÂlam proses penyitaan aset ini, peÂnyelidikan dan penyidikan keÂpolisian hendaknya diperÂceÂpat. Percepatan proses ini diÂtuÂjuÂkan agar perkara penyitaan aset memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, dia mendorong kepolisian agar tidak ragu memÂbekukan dan menyita aset RoÂbert Tantular dan kroninya. PaÂsalÂnya, lanjut Eva, kejahatan RoÂbert Tantular menimbulkan kerugian negara yang sangat beÂsar. Diperlukan langkah strÂaÂteÂgis dalam menanggulangi keÂruÂgian negara tersebut. Langkah paling strategis saat ini adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara.
Bicara mengenai hal tersebut, Eva meminta penegak hukum yang bertugas menangani peÂnyiÂtaÂan aset Century di dalam neÂgeri lebih tegas. Bila tidak, dia ragu penyitaan aset di luar neÂgeri bisa berjalan mulus. “Di dalam negeri saja banyak kenÂdala. Bagaimana dengan nasib aset yang ada di luar negeri?†tandasnya.
Dia berharap, setelah terÂpiÂlihÂnya pimpinan baru Komisi PemÂberantasan Korupsi, penguÂsuÂtan kasus tersebut bakal menunjukkan kemajuan yang berarti.
Kenapa Baru Ditindaklanjuti
Andi W Syahputra, Koordinator GOWA
Koordinator LSM GoÂverÂment Watch (GOWA) Andi W Syahputra meminta kepolisian transparan menangani aset Bank Century yang diduga dilarikan Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati.
“Persoalan tersebut sudah mencuat ke permukaan sejak lama. Tapi anehnya, kenapa keÂpolisian baru meÂninÂdakÂlanÂjuÂtinya setelah ada laporan yang masuk,†tandas dia.
Andi juga mengingatkan lemÂbaga-lembaga penegak huÂkum, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung agar kembali berkoordinasi untuk memÂbongÂkar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. Soalnya, penuntasan kasus ini secara menyeluruh akan memÂbantu proses penyitaan aset yang hingga kini belum final.
Menurut dia, koordinasi antar semua unsur penegak hukum seÂharusnya mampu mengÂhaÂsilÂkan hal yang spektakuler. ApaÂlagi, data mengenai kasus CenÂtury sejak awal sudah sangat jelas. “Tinggal butuh kemauan dan keberanian para pimpinan aparat saja. Kita tentunya saÂngat berharap kasus ini bisa diÂseÂlesaikan secara utuh,†ujarnya.
Dia menambahkan, fakta hukum dan dukungan politik DPR, semestinya juga menjadi modal untuk membongkar konspirasi dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, penanganan perkara Century tidak sebatas pada proses penyitaan aset. Persoalan krusial lain yang masih menggantung, yakni siapa pihak yang jelas-jelas terkait dengan Robert Tantular, mesti dituntaskan juga.
“Ini yang tidak kalah penting dari penyitaan aset untuk meÂngemÂbalikan kerugian negara. Sebab dari situ, persoalan lain meÂnyangkut hal ini akan mengaÂlir dengan sendirinya,†ucap dia.
Sebagai penutup, Andi berÂharap keseriusan pimpinan baru Komisi Pemberantasan KorupÂsi unÂtuk menindaklanjuti kasus terÂsebut. “Penuntasan kasus ini hendaknya mendapat duÂkuÂngan luas dari masyarakat,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: