Bareskrim Selidiki Aliran Duit Century ke Yayasan Fatmawati

Diduga ada Gelontoran 25 Miliar dari Robert Tantular

Kamis, 08 Desember 2011, 08:59 WIB
Bareskrim Selidiki Aliran Duit Century ke Yayasan Fatmawati
Robert tantular
RMOL.Selain membantu menarik aset Robert Tantular di Hong Kong, Bareskrim Polri mengendus keberadaan aset terpidana kasus Bank Century itu di dalam negeri. Diduga, Robert sempat menginvestasikan dana Century untuk menguasai lapangan golf di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menduga, bekas bos Bank Century itu sempat meng­gulirkan dana Rp 25 miliar ke Yayasan Fatmawati.

Dana itu di­gelontorkan untuk me­ngambil alih kepemilikan la­pa­ngan golf di lahan negara yang dikelola Yaya­san Fatmawati. “Du­gaan adanya dana Century ke Yayasan Fat­mawati sedang kami  selidi­ki,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Sutarman menambahkan, du­gaan keberadaan dana Cen­tu­ry itu diketahui lewat laporan po­lisi nomor LP559/VIII/2011. De­w­an Pengurus Yayasan Fat­ma­wati, RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono yang menan­da­ta­ngani dokumen laporan itu, me­minta kepolisian mengusut du­ga­an aliran dana Century ke Yaya­san Fatmawati.

Jika bukti-bukti laporan terse­but benar, lanjut Sutarman, ke­po­lisian akan menyita uang Cen­tu­ry. Sejauh ini, tambah bekas Ka­polda Jabar itu, bukti-bukti lapo­ran tengah diteliti secara intensif.

Surat tanda bukti yang diteliti memuat keterangan, Yayasan Fat­mawati adalah pemilik la­han 22,8 hektar di Cilandak Ba­rat, Jakarta Selatan. Penggunaan lahan negara oleh yayasan juga telah sesuai dengan sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepe­milikan hak tersebut terurai da­lam dokumen gambar situasi tanggal 20 Agustus 1990 No.1672/1990.

Selain dokumen gambar, bukti keabsahan penguasaan hak peng­gunaan lahan juga telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Se­la­tan melalui surat nomor 229/Pdt.G/1995/PN Jaksel, 5 Juli 1996, pu­tusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan pe­ne­ta­pan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009.

Dalam dokumen akte perda­mai­an tanggal 13 Desember 2000 nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo, menerangkan, Yayasan Fatmawati pada 2004 melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati se­besar Rp 25 miliar.

Belakangan, perjanjian ter­se­but batal demi hukum. Sebab, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Se­telah lewat jatuh tem­po pem­bayaran tahap tiga dan empat, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi kewajibannya. Kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan yang mendatangi Ma­bes Polri, Rabu (7/12) me­nyatakan hal itu.

Roni pun menyatakan, yayasan tidak punya hubungan dengan Robert Tantular. Upaya penga­li­han aset oleh PT GNU dan PT NUS, menurutnya, sudah selesai. “Batal demi hukum. Dengan be­gitu, di situ sama sekali tidak ada aliran dana yang bisa di­ka­te­g­o­ri­kan berasal dari Century,” katanya.

Namun, Kabareskrim Sutar­man tak mau buru-buru me­nga­mini hal tersebut. “Apakah aliran uang ini dari Century atau bukan, itu masih akan kita proses,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini.

Menurut Sutarman, dari iden­tifikasi atas dokumen akta per­damaian, diperoleh ketera­ngan, ada tiga transaksi yang di­duga masuk ke Yayasan Fat­ma­wati. Pertama berjumlah Rp 2 miliar, kedua Rp 8 miliar, ketiga Rp 15 miliar. Dari jumlah total Rp 25 miliar, kata dia, sebesar Rp 20 miliar masuk ke kantong individu yang belum jelas. “Polri akan mencari aliran uang itu dengan me­meriksa orang-orang dari Yayasan Fatmawati,” tandasnya.

Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman menambahkan, kepoli­sian belum menyita aset Cen­tury yang diduga masuk ke Yayasan Fatma­wati. Menurut dia, kepo­li­sian ma­sih mengumpulkan alat bukti un­tuk menguatkan laporan ini.

“Kami ingin mengetahui dulu, bagaimana aliran dana yang be­sar itu masuk ke Yayasan Fat­ma­wati. Jika terbukti berasal dari Century, akan kami sita,” ujarnya.

Pernah Dibeberkan Susno Duadji

Reka Ulang

Di hadapan Komisi XI DPR, be­kas Kabareskrim Komjen Susno Duadji pernah mengatakan, Ro­bert Tantular berusaha menguasai tanah di daerah Fatmawati, Ja­kar­ta Selatan berupa lapangan golf.

“Saat diselidiki, tanah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, akan tetapi diyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar terse­but. Hingga kini Bareskrim be­lum melakukan penyitaan atas tanah tersebut,” ujarnya, 26 Februari 2010.

Selain aliran dana untuk penga­li­han tanah di Fatmawati, Susno menyebutkan, Robert diduga me­­mu­tar aset melalui perusahaan sekuritas Antaboga dan keperluan bisnis pribadi lainnya. Hal ter­se­but terungkap lewat penyitaan se­jum­lah aset seperti tanah di Cita­yam, Bogor seluas 100 hektar.

Di luar itu, menurut Susno, Ro­bert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Dia memiliki saham 75 per­sen di sebuah mal di Pamulang. Selain itu,  juga memiliki saham di pusat perdagangan dan mal di Bumi Serpong Damai (BSD), sebuah peruma­han, perusahaan farmasi dan sebuah rumah sakit di Surabaya.

Beberapa aset lain yang telah di­­sita, tambah Susno, yakni apar­­temen dan salah satu pe­ru­sa­haan sekuritas. Perusahaan itu di­sita lanta­ran mendapatkan mo­dal dari Bank Century lebih dari Rp 100 miliar.

Disampaikan, dana 5000 nasa­bah yang raib di Antaboga ber­kisar  Rp 1,4 triliun. Dana ter­se­but disedot melalui 62 kantor ca­bang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta Se­ku­ritas Indonesia.

Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pe­mi­lik perusa­ha­an, yaitu Robert Tan­tular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, An­ton Tantular & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan Alu­wi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.

Dalam penyelidikannya, Ma­bes Polri sempat membagi keru­gian berdasarkan wilayah. Wila­yah I di Sumatera mengalami kerugian sebesar Rp 259 miliar (non nasabah Bank Century). Wi­layah II Jakarta sebesar Rp 265 miliar. Wilayah III Jawa Barat sebesar Rp 85 miliar. Wilayah IV Jawa Tengah dan Sulawesi yang meliputi enam cabang sebesar Rp 187 miliar. Wilayah V adalah Su­ra­baya dan Bali yang meliputi tu­juh cabang mencapai kerugian se­besar Rp 651 miliar.

Kemungkinan, menurut Sus­no, masih ada penyim­pangan lain, yaitu penyimpangan dana Letter of Credit (L/C) sekitar 177 juta do­lar AS.  Rangkaian proses pe­nyi­taan aset Century tersebut, ma­sih berkutat seputar aset di da­lam negeri.

Untuk aset yang di­la­rikan ke luar negeri, menu­rut­nya, perlu dilakukan langkah khusus.

Jangan Ragu Sita Aset Robert Cs

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menya­yang­kan lambatnya proses pe­nyitaan aset Bank Century. Jika penyitaan aset di dalam negeri saja mengalami kendala, bagai­mana menghadapi kom­plek­sitas penyitaan aset Century di luar negeri.

“Kejahatan Robert Tantular dan kroninya sangat sistematis dan terstruktur. Ini bisa dika­te­go­rikan kejahatan luar biasa. Ka­rena itu, penanganannya per­lu langkah ekstra atau super,” tandas anggota Fraksi PDIP ini.

Dia mengingatkan, karena pe­lakunya sudah divonis ber­sa­lah dan dijatuhi hukuman, pro­ses penyitaan aset hendaknya menjadi prioritas utama. Putu­san pengadilan sebaiknya di­ja­dikan pedoman kejaksaan da­lam menentukan rangkaian ta­hap eksekusi aset terpidana.

Selebihnya, jika masih ada per­kara yang mengganjal da­lam proses penyitaan aset ini, pe­nyelidikan dan penyidikan ke­polisian hendaknya diper­ce­pat. Percepatan proses ini di­tu­ju­kan agar perkara penyitaan aset memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, dia mendorong kepolisian agar tidak ragu mem­bekukan dan menyita aset Ro­bert Tantular dan kroninya. Pa­sal­nya, lanjut Eva, kejahatan Ro­bert Tantular menimbulkan kerugian negara yang sangat be­sar. Diperlukan langkah str­a­te­gis dalam menanggulangi ke­ru­gian negara tersebut. Langkah paling strategis saat ini adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara.       

Bicara mengenai hal tersebut, Eva meminta penegak hukum yang bertugas menangani pe­nyi­ta­an aset Century di dalam ne­geri lebih tegas. Bila tidak, dia ragu penyitaan aset di luar ne­geri bisa berjalan mulus. “Di dalam negeri saja banyak ken­dala. Bagaimana dengan nasib aset yang ada di luar negeri?” tandasnya.

Dia berharap, setelah ter­pi­lih­nya pimpinan baru Komisi Pem­berantasan Korupsi, pengu­su­tan kasus tersebut bakal menunjukkan kemajuan yang berarti.

Kenapa Baru Ditindaklanjuti

Andi W Syahputra, Koordinator GOWA

Koordinator LSM Go­ver­ment Watch (GOWA) Andi W Syahputra meminta kepolisian transparan menangani aset Bank Century yang diduga dilarikan Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati.

“Persoalan tersebut sudah mencuat ke permukaan sejak lama. Tapi anehnya, kenapa ke­polisian baru me­nin­dak­lan­ju­tinya setelah ada laporan yang masuk,” tandas dia.

Andi juga mengingatkan lem­baga-lembaga penegak hu­kum, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung agar kembali berkoordinasi untuk mem­bong­kar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. Soalnya, penuntasan kasus ini secara menyeluruh akan mem­bantu proses penyitaan aset yang hingga kini belum final.

Menurut dia, koordinasi antar semua unsur penegak hukum se­harusnya mampu meng­ha­sil­kan hal yang spektakuler. Apa­lagi, data mengenai kasus Cen­tury sejak awal sudah sangat jelas. “Tinggal butuh kemauan dan keberanian para pimpinan aparat saja. Kita tentunya sa­ngat berharap kasus ini bisa di­se­lesaikan secara utuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, fakta hukum dan dukungan politik DPR, semestinya juga menjadi modal untuk membongkar konspirasi dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, penanganan perkara Century tidak sebatas pada proses penyitaan aset. Persoalan krusial lain yang masih menggantung, yakni siapa pihak yang jelas-jelas terkait dengan Robert Tantular, mesti dituntaskan juga.

“Ini yang tidak kalah penting dari penyitaan aset untuk me­ngem­balikan kerugian negara. Sebab dari situ, persoalan lain me­nyangkut hal ini akan menga­lir dengan sendirinya,” ucap dia.

Sebagai penutup, Andi ber­harap keseriusan pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korup­si un­tuk menindaklanjuti kasus ter­sebut. “Penuntasan kasus ini hendaknya mendapat du­ku­ngan luas dari masyarakat,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA