Yunus menegaskan hal tersebut menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy dalam uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
"Saya cerita dulu. Waktu itu pamit ke Pak SBY untuk maju sebagai salah satu pimpinan KPK, saya masih Ketua PPATK. Memang seharusnya saya melapor Pak Presiden. Saya tidak mau nanti ada masalah di belakang. Jadi saya dibolehkan Pak Presiden (untuk mendaftar). Ya seperti itulah dukungannya," bebernya.
Tapi ditegaskan, meski meminta persetujuan SBY, dirinya tidak akan tersandera. "Jadi kalau ditanya apakah saya tersandera, ya (saya) tidak akan tersandera," tegasnya.
Yunus juga menjawab pertanyaan Aboe, apakah hanya akan menangani kasus Gayus Tambunan, bukan kasus besar lainnya. Yunus menjelaskan, pernyataannya menuntaskan kasus Gayus Tambunan hanya sebagai contoh. Namun dia tidak menampik kasus Gayus Tambunan ini sangat unik karena melibatkan banyak pihak.
"Kasus Gayus Tambunan itu cuma sebagai permisalan kasus besar saja. Namun kasus ini (kasus Gayus Tambunan) cukup unik. Banyak yang terlibat saya rasa. Ada jaksanya, ada penyidiknya, ada penjaga rutannya dan lain-lain," demikian Yunus.
[zul]
BERITA TERKAIT: