"Hari ini saya menyampaikan pertanggungjawaban kinerja saya selama periode 2010-2011 kepada pimpinan DPR secara formal," kata akbar dalam konferensi pers di ruang wartawan, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Kata Akbar, pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab morilnya kepada konstituen dan pimpinan DPR. "Dalam UU memang tidak diatur untuk masing-masing anggota DPR RI memberikan LPJ. Tapi bagi saya, wajib hukumnya seorang anggota DPR membuat pertanggungjawaban kepada pemilihnya," imbuhnya.
Dengan ini, sambungnya, dirinya belajar menjadi yang terbaik sebagai anggota DPR.
Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Koordinator Formappi Sebastian Salang dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
[arp]
BERITA TERKAIT: