Tak hanya itu, dia juga mengaku tak akan bisa bisa diintervensi. Hal itu untuk mendukung visi besarnya yaitu menciptakan Indonesia menjadi wilayah bebas korupsi.
"Saya akan merekontruksi dan merevitalisasi semua fungsi dan segala hal yang ada di KPK. KPK seharusnya mendiri, tidak beloh menerima intervensi dari siapa pun, baik dari pemerintah," tegasnya di hadapan anggota Komisi Hukum DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Senin, 28/11).
Menurutnya, korupsi masuk kategori besar apabila uang negara yang dikorupsi mencapai Rp5 miliyar ke atas. Tugas KPK-lah, tegas capim KPK termuda ini (45 tahun), untuk menuntaskan kasus tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: