"Tapi kan alam ini bisa berobah. Di Pansel itu kita 13 orang sedangkan di (Komisi III) DPR 55 orang. Mungkin penilaian 55 orang bisa lebih luas dari 13 orang. Makanya kita secara etis, ini diserahkan bolanya ke DPR. Bagaimana kata DPR, ya kita ikut saja," kata Patrialis Akbar kepada
Rakyat Merdeka Online lewat sambungan telepon pagi ini (Selasa, 22/11).
Selain itu, masih kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini, setelah diserahkan ke DPR, ditemukan boleh jadi beberapa persoalan calon yang tidak ditemukan Pansel sebelumnya. Bila itu terjadi, katanya, urutan
ranking yang dibuat Pansel akan berobah.
"Kan tidak tertutup kemungkinan akan berobah juga konstalasi itu. Tapi sejauh DPR sependapat dengan Pansel, DPR akan memilih itu. Tapi kalau DPR tidak sependapat karena memang dalam
fit and proper test, (ditemukan) ada komentar si A, si C, itulah gunanya orang banyak," jelasnya.
Karena itu dia memastikan, Pansel tidak pernah meminta DPR untuk mengikuti
ranking yang dibuat Pansel. Karena itu akan menyalahi sistem kenegaraan dimana DPR yang berhak untuk memilih dan menentukan.
"Itu kan pendapat pribadi. Tapi Eksistensi DPR harus kita hormati. Jangan kita mendikte dong. Itu kan sudah sisitem ketatanegaraan kita. Kalau kita mengatakan DPR harus memilih, DPR buat apa lagi," tegasnya saat dimintai tanggapan atas imbauan anggota Pansel KPK Imam B. Prasodjo, agar Komisi III DPR tidak lagi mengutak-atik hasil kerja Pansel.
Delapan nama Capim KPK berdasarkan
ranking adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudradjat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Aryanto Sutandi.
[zul]
BERITA TERKAIT: