"Pansel sudah tidak ada urusan lagi. Biar DPR saja yang memperbaiki. Kalau ada hal-hal administrasi semacam itu cukup di DPR saja yang memperbaiki. Pansel sudah nggak ada. Pansel sudah
game (
over). Pansel sudah nggak bekerja lagi. Apalagi Ketua Panselnya kan sudah selesai," kata mantan Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar Patrialis Akbar kepada
Rakyat Merdeka Online lewat sambungan telepon pagi ini (Selasa, 22/11).
Meski begitu, Komisi III DPR hari ini mengagendakan memanggil Pansel KPK untuk mengklarifikasi masalah kesalahan form LHK tersebut. Ditanyakan hal tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM malah meminta waktu untuk mengecek SK masa kerja Pansel.
"Saya lihat dulu SK saya sampai kapan. Saya sudah lupa juga SK Pansel sampai kapan. Kalau SK masih berlaku, tentu saya datang. Tapi tentu kalau tidak berlaku, ya tentu saya tidak datang dong. Tapi kalau yang dipanggil mantan Pansel, kan tidak relevan juga kan. Coba saya lihat dulu SK-nya," ungkapnya.
Tapi dia memastikan, sampai hari ini dia belum menerima surat undangan dari Komisi III DPR.
[zul]
BERITA TERKAIT: