Sehingga surat kuasa diberikan kepada Taufikurrahman Ruki dan empat pimpinan KPK masa kerja 2003-2007.
"Saya sendiri tidak
ngeh yang begitu. Itu urusan sekretariat. Saya tidak tahu sampai sejauh itu. Secara logika itu tidak mesti terjadi. (Karena) sudah harus tahu (orang yang akan menandatanginya). Harusnya yang menandatangi juga jangan mau dong," kata Patrialis Akbar kepada
Rakyat Merdeka Online lewat sambungan telepon pagi ini (Selasa, 22/11).
Masih kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini, hal itu adalah masalah teknis-administrasi. Sehingga persoalan itu bisa segera diralat dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kemarin, karena ada kesalahan surat kuasa tersebut, Komisi III DPR menunda melakukan
fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK Abraham Samad. Meski dari delapan Capim KPK terdapat perbedaan dalam form tersebut. Untuk Abdullah Hehamahua dan Aryanto Sutadi sama dengan Abraham Samad.
Sementara surat kuasa untuk Yunus Hussein, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, tidak mencantumkan nama pimpinan KPK. Namun, dari tiga orang itu hanya Adnan yang mengisi. Sedangkan Bambang Widjojanto dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: