Tanpa Keputusan Politik, Pengerahan Militer ke Papua Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 November 2011, 16:52 WIB
Tanpa Keputusan Politik, Pengerahan Militer ke Papua Langgar UU
tb hasanuddin
RMOL. Komnas HAM membeberkan temuan di depan Komisi I DPR bahwa respons pemerintah atas konflik di Papua  adalah dengan operasi keamanan yang tidak disebut secara eksplisit atau berlindung di balik operasi "penegakan hukum".

Dari hasil investigasi Komnas HAM, operasi "penegakan hukum" juga ditandai penambahan aparat polisi dan TNI juga aparat intelijen. Dinamika politik Papua selalu dibalas dengan operasi keamanan yang lebih mengedepankan kekerasan untuk mengontrol kegiatan warga negara yang berkumpul.

Wakil Ketua Komisi I Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan bahwa kesepakatan apapun yang dilakukan antar institusi keamanan mengenai pengerahan pasukan TNI, pasti menyalahi UU.

"Kami akan berbicara dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Dan sudah jauh hari kami ingatkan, ini ada kesalahan yang harus diluruskan. Mengacu pada UU, itu harus ada keputusan politik. Juga mengacu kepada Peraturan Presiden tahun 2008," kata TB Hasanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Lagipula, dalam aturan UU TNI ditegaskan bahwa untuk membuat keputusan politik untuk pengerahan pasukan militer harus diputuskan Presiden dan harus disepakati dulu bersama parlemen.

"Apakah ini termasuk separatis pemberontakan bersenjata atau apa, itu harus disepakati dulu oleh pemerintah bersama DPR. Sampai sekarang tidak ada keputusan politik," katanya.

Dia akui, selama ini Panglima TNI membantah operasi militer ke Papua. Panglima berdalih itu hanya program bantuan untuk Pemda..

"Penggunaaan aparat TNI itu menyalahi aturan. Itu tidak sesuai dengan ketentuan menurut aturan perundang-undangan dan peraturan presiden tahun 2008," tegasnya lagi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA