Royalti Pemerintah meminta royalti emas dan perak dari PT Freeport Indonesia naik dari 1 persen menjadi 3,5 persen. Menurut Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono PartowiÂdagdo, keinginan tersebut bisa terwujud melalui renegosiasi konÂtrak karya pertambangan.
 “Royati yang diperoleh negara dari Freeport ini, kalau untuk emas dan perak bisa naik menjadi 3,5 persen dari saat ini yang haÂnya 1 persen,†kata Widjajono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Jika kontraktor tidak mau meÂnuruti renegosiasi tersebut, kataÂnya, lebih baik langsung lakukan transpaÂransi agar lebih jelas.  Â
“Kementerian ESDM berjanji akan bertindak tegas dan serius untuk melakukan renegosiasi deÂngan Freeport,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya: Â
Selama ini nggak diurus serius. Makanya, sekarang harus diurus serius dan tegas. Dengan cara ini, proses renegosiasi akan cepat selesai. Basis negosiasi ini berÂdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang PertamÂbaÂngan Mineral dan Batubara.
Apa inti permasalahannya?
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 memuat poin-poin penting proses renegosiasi konÂtrak karya pertambangan. TerdaÂpat lima prinsip yang dikedeÂpanÂkan, seperti luas wilayah, divesÂtasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban mengÂguÂnaÂkan jasa daÂlam negeri.
Kapan konÂtrak ini seleÂsai?
Tahun 2021. Boleh saja me- ÂÂÂreka minta perpanjangan dan kita bisa saja memperpanÂjangÂnya. Tapi hanya sebagian.
Oh ya, baÂgÂaiÂmaÂna roÂyalti unÂtuk temÂbaga?
Itu 3 persen. DaÂlam peratuÂran peÂmerintah, roÂyalti unÂtuk emas dan peÂrak bisa dinaikkan. SeÂdangÂkan untuk tembaga tidak bisa naik.
Jika ingin royaltinya lebih beÂsar lagi, maka harus ada UnÂdang-Undangnya. Kita nggak bisa meÂrevisi seenaknya saja kalau tidak berdasarkan UU.
Kalau Undang-Undangnya suÂdah ngomong sampai tiga perÂsen, ya sudah berhenti. Tapi kalau mau lebih tinggi lagi, maÂka Undang-Undang harus diÂubah. Nggak bisa kita mengubah seenakÂnya saja karena dasarnya negoÂsiasi adalah konstitusi.
Selain masalah royalti, apaÂkah ada negosiasi lain yang akan dilakukan pemerintah?
Selain terkait royalti, kita juga akan melakukan negosiasi konÂtrak dengan PT Freeport tentang luas area supaya lebih kecil dan divestasi, di mana pemerintah lebih banyak. Kalau bisa sampai 50 persen.
Kita merasa yakin negosiasi ini bisa berjalan lancar asalkan fakÂtor keamanan kondusif. NegoÂsiasi tidak ada masalah kalau aman. Yang masalah seÂlama ini faktor keamanan.
Apakah sudah ketemu deÂngan pihak Freeport?
Kita pasti agendakan karena masalah ini belum tuntas. BahÂkan tidak hanya dengan FreeÂport, meÂlainkan dengan semua kontrak pertambangan.
Kalau mengirimkan surat ke Freeport?
Dalam Undang-Undang dianÂjurÂkan untuk melakukan reneÂgoÂsiasi. Tetapi selain itu, kita juga sudah melayangkan surat ke pihak Freeport bahwa meÂreka harus mengacu kepada Undang-Undang.
Insya Allah selesai setahun lagi.
Bagaimana dengan masalah karyawan Freeport yang meÂminta kenaikan gaji?
Gaji mereka itu sudah disetujui naik 35 persen. Kalau mereka mau minta lebih tinggi, ya kita harus lihat dulu struktur gaji di Freeport.
Gaji mereka ini sudah lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Bisa saja, gaji karyawan FreeÂport sekarang disetujui dan nantiÂnya mereka dikasih bonus, ya nggak masalah.
Berapa kerugian negara dari mogoknya karyawan FreeÂport?
Jelas itu mempengaruhi proÂduksi. Tinggal dihitung saja haÂsil produksi Freeport berapa, kemuÂdian dikalikan berapa hari. Saya nggak hafal.
Kalau masalah ide saya tahu. Tapi masalah operasional terus terang saja saya nggak begitu tahu. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: