SENGKETA FREEPORT

Widjajono Partowidagdo: Sekarang Pemerintah Tegas Terhadap Freeport

Minggu, 13 November 2011, 09:00 WIB
Widjajono Partowidagdo: Sekarang Pemerintah Tegas  Terhadap Freeport
Widjajono Partowidagdo
rmol news logo Royalti Pemerintah meminta royalti emas dan perak dari PT Freeport Indonesia naik dari 1 persen menjadi 3,5 persen.

Menurut Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowi­dagdo, keinginan tersebut bisa terwujud melalui renegosiasi kon­trak karya pertambangan.

 “Royati yang diperoleh negara dari Freeport ini, kalau untuk emas dan perak bisa naik menjadi 3,5 persen dari saat ini yang ha­nya 1 persen,” kata Widjajono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Jika kontraktor tidak mau me­nuruti renegosiasi tersebut, kata­nya, lebih baik langsung lakukan transpa­ransi agar lebih jelas.    

“Kementerian ESDM berjanji akan bertindak tegas dan serius untuk melakukan renegosiasi de­ngan Freeport,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:  

Kenapa selama ini pemerin­tah tidak tegas?

Selama ini nggak diurus serius. Makanya, sekarang harus diurus serius dan tegas. Dengan cara ini, proses renegosiasi akan cepat selesai. Basis negosiasi ini ber­dasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertam­ba­ngan Mineral dan Batubara.


Apa inti permasalahannya?

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 memuat poin-poin penting proses renegosiasi kon­trak karya pertambangan. Terda­pat lima prinsip yang dikede­pan­kan, seperti luas wilayah, dives­tasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban meng­gu­na­kan jasa da­lam negeri.


Kapan kon­trak ini sele­sai?

Tahun 2021. Boleh saja me- ­­­reka minta perpanjangan dan kita bisa saja memperpan­jang­nya. Tapi hanya sebagian.


Oh ya, ba­g­ai­ma­na ro­yalti un­tuk tem­baga?

Itu 3 persen. Da­lam peratu­ran pe­merintah, ro­yalti un­tuk emas dan pe­rak bisa dinaikkan. Se­dang­kan untuk tembaga tidak bisa naik.

Jika ingin royaltinya lebih be­sar lagi, maka harus ada Un­dang-Undangnya. Kita nggak bisa me­revisi seenaknya saja kalau tidak berdasarkan UU.

Kalau Undang-Undangnya su­dah ngomong sampai tiga per­sen, ya sudah berhenti. Tapi kalau mau lebih tinggi lagi, ma­ka Undang-Undang harus di­ubah. Nggak bisa kita mengubah seenak­nya saja karena dasarnya nego­siasi adalah konstitusi.


Selain masalah royalti, apa­kah ada negosiasi lain yang akan dilakukan pemerintah?

Selain terkait royalti, kita juga akan melakukan negosiasi kon­trak dengan PT Freeport tentang luas area supaya lebih kecil dan divestasi, di mana pemerintah lebih banyak. Kalau bisa sampai 50 persen.

Kita merasa yakin negosiasi ini bisa berjalan lancar asalkan fak­tor keamanan kondusif. Nego­siasi tidak ada masalah kalau aman. Yang masalah se­lama ini faktor keamanan.


Apakah sudah ketemu de­ngan pihak Freeport?

Kita pasti agendakan karena masalah ini belum tuntas. Bah­kan tidak hanya dengan Free­port, me­lainkan dengan semua kontrak pertambangan.


Kalau mengirimkan surat ke Freeport?

Dalam Undang-Undang dian­jur­kan untuk melakukan rene­go­siasi. Tetapi selain itu, kita juga sudah melayangkan surat ke pihak Freeport bahwa me­reka harus mengacu kepada Undang-Undang.


Kapan target pro­ses renego­siasi ini selesai?

Insya Allah selesai setahun lagi.


Bagaimana dengan masalah karyawan Freeport yang me­minta kenaikan gaji?

Gaji mereka itu sudah disetujui naik 35 persen. Kalau mereka mau minta lebih tinggi, ya kita harus lihat dulu struktur gaji di Freeport.

Gaji mereka ini sudah lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lainnya di Indonesia.

Bisa saja, gaji karyawan Free­port sekarang disetujui dan nanti­nya mereka dikasih bonus, ya nggak masalah.


Berapa kerugian negara dari mogoknya karyawan Free­port?

Jelas itu mempengaruhi pro­duksi. Tinggal dihitung saja ha­sil produksi Freeport berapa, kemu­dian dikalikan berapa hari. Saya nggak hafal.

Kalau masalah ide saya tahu. Tapi masalah operasional terus terang saja saya nggak begitu tahu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA