WAWANCARA

Harifin A Tumpa: Silakan Diusut Apakah Ada Aliran Dana Kepada Hakim

Minggu, 13 November 2011, 08:39 WIB
Harifin A Tumpa: Silakan Diusut Apakah Ada Aliran Dana Kepada Hakim
Harifin A Tumpa

RMOL. Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah tidak bisa ditunda. Sebab, itu amanat  Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

“Selama Undang-Undang itu tidak dicabut, selama itu pula Pengadilan Tipikor tidak akan dibubarkan dan tidak akan di­tunda,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.

Harifin menekankan, Undang-Undang menyebutkan, semua tin­­dak pidana korupsi harus di­adili di Pengadilan Tipikor. Ka­lau ditunda keberadaannya atau di­bubarkan, maka beraki­bat ba­nyak koruptor yang bebas dari hukum.

“Terkadang orang yang mem­buat wacana seperti itu tidak ber­pikir apa akibatnya. Bila tidak ada Pengadilan Tipikor, berapa orang yang bebas dari hukum,” kata Harifin.

Berikut kutipan selengkapnya:

 

Bagaimana langkah MA ke depan terkait dengan hakim ad hoc Tipikor?

Hari Minggu (13/11) kami be­rencana mengumpulkan semua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia untuk diberi­kan pendalaman tentang tindak pidana korupsi selama satu ming­gu. Jumlahnya hakim yang ikut 122 hakim.

Ada yang mengata­kan, rek­rut­men hakim ad hoc ter­buru-buru?

Harus dipahami terlebih da­hulu, rekrutmen ini dilakukan MA. Undang-Undang memberi­kan jangka waktu dua tahun bagi kami untuk melakukan rekrut­men hakim ad hoc. Kami mulai rekrutmen Oktober 2009 sampai Oktober 2011. Proses seleksi itu kami lakukan dengan maksimal dan dengan segala upaya agar perin­tah Undang-Undang bisa kami laksanakan.

Pada seleksi pertama, kami menjaring 27 orang. Kedua 50 orang. Apabila ada orang yang mengatakan proses seleksi itu ter­gesa-gesa, mungkin orang ter­se­but tidak mengikuti prosesnya. Ti­dak membaca Undang-Undang.

 Apa benar pengetahuan ha­kim ad hoc Tipikor tidak se­perti hakim karier?

Orang bisa menilai apapun. Tapi penilaian seperti itu saya ra­sa si­fatnya subjektif. Dari bukti yang saya sampaikan, para hakim ad hoc itu banyak yang bagus. Ki­ta harus menyadari, semua ins­titusi itu ada yang bagus dan baik.

 

Bagaimana bekas terdakwa bisa menjadi hakim?

Saat Mahkamah Agung akan melakukan rekrutmen calon ha­kim ad hoc, kami umumkan ke­pada publik semua calon ter­sebut. Ini bertujuan agar masya­rakat memberikan masukan kepada kami mengenai track record calon hakim itu.

 Namun, tidak ada satu pun yang memberi masukan. Bagai­mana Mahkamah Agung bisa mengetahui track record calon ha­kim apabila tidak laporan dari masyarakat. Mahkamah Agung bukan malaikat.

 

Apa rekrutmen hakim ad hoc akan melibatkan pihak lain seperti Komisi Yudisial?

Selama Undang-Undang tidak menyebutkan itu, maka tidak mung­kin melibatkan institusi tersebut. Undang-Undang menye­butkan, untuk melibatkan unsur-unsur masyarakat. Ini sudah kami lakukan. Beberapa pakar hukum dan LSM seperti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) sudah dilibatkan. Lagi­pula, apakah dengan meminta me­libatkan institusi lain dijamin prosesnya akan baik.

 

Apa mekanisme pemerik­saan internal sudah ada?

Sudah ada. Kami mencari apa­kah ada hakim yang disuap. Dan hasilnya tidak ada hakim yang melakukan hal berbau busuk se­perti itu.

 

Soal desakan perlunya pe­nga­­dilan Tipikor dievaluasi, bagaimana tanggapan MA?

Silakan saja, asalkan sesuai de­ngan koridor yang berlaku. Ka­rena apapun yang kita laku­kan, lan­da­sannya harus Undang-Undang.


Nama Anda sempat disebut dalam kasus DL Sitorus, apa ko­mentarnya?

Saya sudah tanyakan tapi itu tidak benar. Saya tidak bisa me­nyatakan apakah ada atau tidak ada pihak yang menjual nama ha­kim agung. Tapi mungkin saja itu terjadi. Setiap ada kepentingan se­lalu ada orang yang mencari kesempatan memperoleh keun­tungan.

Terkait ada atau tidak ada alir­an dana kepada hakim, itu adalah we­wenangnya penegak hukum. Sila­kan diusut apakah ada atau tidak ada hakim yang terlibat. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA