RMOL. Pemberian gelar pahlawan harus diusulkan dari masyarakat daerah setempat. Kemudian dilakukan seleksi.
Demikian disampaikan MenÂteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Politisi PKS itu menjelaskan, tahun ini yang memenuhi syarat sebanyak 22 nama. Kemudian diteliti dan dikaji oleh tim.
“Tidak semuanya diserahkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KeÂhormatan. Dari 22 itu, hanya 12 yang diusulkan ke Istana. Tapi yang mendapatkan gelar pahlaÂwan nasional hanya tujuh nama,†jelasnya.
Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Syafruddin Prawiranegara, IdÂham Chalid, H Abdul Malik KaÂrim Amrullah (Buya Hamka), Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan PaÂkuÂbuwono X, dan Ignatius Joseph Kasimo.
Kementerian Sosial, lanjut dia, mempunyai tim peneliti dan pengÂkaji gelar pahlawan nasional beranggotakan 13 orang yang diambil dari luar Kementerian Sosial.
“Tim ini diambil dari luar KeÂmenÂterian Sosial. MeÂreka berÂaÂsal dari paÂra pakar, TNI, perpustaÂkaan nasional dan baÂnyak instansi pemerintah dan perguruan tingÂgi,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Dari 22 nama itu meÂmang tidak ada naÂÂma SoeÂharÂto dan nama Gus Dur. Makanya, yang kita usulkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan memang tiÂdak ada nama mereka.
Kenapa tidak dimasukkan?
Kita ini bukan memasukkan atau tidak. Tapi masyarakat yang mengajukan. Kemudian diteliti dulu di tingkat kabupaten, waliÂkota dan gubernur.
Setelah itu diserahkan ke kita. Kalau semua syaratnya sesuai, maÂka akan dilakukan penelitian dan pengkajian oleh tim tadi.
Tahun lalu, Soeharto dan Gus Dur memang pernah diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlaÂwan nasional. Tapi penentuan layak atau tidaknya berada di taÂngan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Itu hak prerogratif mereka.
Kalau seperti itu, apa tugas Kementerian Sosial?
Kementerian Sosial hanya meÂlihat perlengkapan dan persyaÂratan sesuai prosedur, baru kita serahkan kepada tim tadi untuk meneliti.
Apa harus setiap tahun diaÂjukan?
Itu hak masyarakat untuk meÂngusulkan tokoh-tokoh meÂreka di tiap daerah yang meÂmang layak untuk mendapatkan gelar pahlaÂwan nasional.
Kalau yang masih ditolak atau yang belum dimasukkan tahun ini, masih ada peluang untuk diajuÂkan kembali tahun depan. Tapi syarat-syaratnya harus diÂlengÂkapi. Barangkali masih ada yang perlu ditambah lagi atau syarat pendudukungnya.
Syarat-syaratnya apa saja?
Ada syarat-syarat umum dan khusus, serta sudah diadakan seÂminar. Dalam seminar itu meÂmang perlu untuk diusulkan seÂbagai pahlawan nasional, baru diangkat ke Kementerian Sosial.
Bagaimana kalau ada yang kecewa?
Nggak perlu ada yang kecewa. Kalau belum masuk tahun ini, silakan diajukan lagi dan diperÂkuat dengan data-data. SemuaÂnya masih punya peluang. Kami fair dan transparan dalam meÂnyeÂÂleksi. Tidak ada yang dituÂtup-tutupi.
Saya sebagai menteri tidak mengintervensi kepada tim peÂnyeleksi. Mereka bebas berÂdialog.
Kenapa dari Kementerian SoÂsial tidak masuk dalam tim?
Kalau kita masuk dalam tim, dikhawatirkan akan ada interÂvensi dari berbagai pihak. Ini bisa tidak independen dan tidak bagus juga. Kita biarkan penilaian diÂlakukan oleh para pakar dan aturannya memang seperti itu.
Sudah berapa orang pahlaÂwan nasional yang diangkat dengan cara seperti sekarang ini?
149 orang, belum banyak. KaÂlau ditambah dengan tahun ini, maka jumlahnya 156 pahlawan.
Setiap anak bangsa ini sah-sah saja untuk jadi pahlawan nasioÂnal. Yang penting syarat pertama harus almarhum dulu dan memeÂnuhi syarat-syarat yang lain.
Ya. Tidak ada intervensi poliÂtik. Salah satu alasan kenapa Kementerian Sosial tidak masuk dalam tim, agar tidak ada interÂvensi politik. Sebab, kalau menÂteriÂnya masuk dalam tim, nggak fair juga. Biarkan para pakar dan para intelektual yang memÂbahas dan berdialog. Kami beÂrikan keÂbebasan penuh. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: