Demikian dikatakan Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada
Rakyat Merdeka Online petang ini, Kamis (10/11).
"Jadi memang media penyiaran, karena menggunakan ranah publik, bersifat
highly regulated, artinya lebih ketat diatur, dibanding media cetak. Ini bukan untuk menghambat kebasan pers, namun menempatkan kebebasan itu pada maqamnya," imbuh Idy.
Menurut Idy bila terjadi praktek pemanfaatan media penyiaran untuk kepentingan politik praktis tanpa terkendali itu malah menjadi lampu merah bagi demokrasi. Karena dikhawatirkan yang akan mendominasi opini dan wacana adalah suara dari kelompok kepentingan, bukan suara rakyat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: