“Bibit itu integritas yang sejak awal diketahui. Bobot mengÂgamÂÂbarkan integritas untuk menjadi penegak hukum yang baik. SeÂmentara bebet meruÂpakan kapaÂsitas menjalankan penegak huÂkum yang baik. 3 B ini yang seÂring diabaikan dalam rekrutÂmen hakim Tipikor,’’ kata Ketua KoÂmiÂÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro MuqoÂddas kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, keÂmarin.
Menurut Busyro, sesungguhÂnya jika dilihat keberadaan insÂtitusi penegak hukum di IndoneÂsia, sudah cukup untuk menegakÂkan hukum di negara ini.
“Tapi perekrutan penegak huÂkumnya yang harus direvisi,’’ ujar Busyro.
Berikut kutipan selengkapnya:
Selain masalah rekrutmen calon hakim, apa solusi lain dari banyaknya terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah?
Pengadilan Tipikor di daerah itu sebaiknya seÂgera dievaluasi. Tipikor itu fenoÂmena yang meÂnaÂrik sekaligus meÂÂÂÂnyedihkan seÂkali, karena puÂtuÂsan-puÂtusannya meÂnimbulkan konÂtroversi.
Bagaimana cara evaluasiÂnya?
Beberapa eleÂmen harus duduk bersama dalam meÂÂÂÂrumuskan konÂsep evaluasi PeÂngaÂdilan TipiÂkor di daerah.
Yang paling penting adalah sebelum melakukan evaluasi, MahÂkamah Agung (MA), KoÂmisi Yudisial (KY), KPK serta Pukat (Pusat Kajian Masyarakat) UGM sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan konsep evaÂluasi tersebut.
Hasil evaluasi dalam perteÂmuÂan itu seperti apa?
Konsep evaluasinya nanti terÂgantung kepada pertemuan itu. Bisa diapakan, ya terserah nanti. Apalagi ini momentumnya keÂbersamaan dengan revisi UU Tipikor.
Lembaga atau hakimnya yang perlu dievaÂluasi?
Saya rasa dua-duaÂnya, karena pembenÂtukan Pengadilan TiÂpikor ini memang terÂburu-buru. MelakÂsanakan UU Tipikor sepertinya kuÂrang dipersiapkan. PaÂdahal, pengadilan TiÂpikor ini kualifiÂkasiÂnya harus cermat dan matang.
Masalah SDM-nya untuk kasus TipiÂkor ini juga perlu saÂtu konsep yang jelas, termasuk rekrutmen hakimnya.
Apa perlu perkara korupsi di daeÂrah itu disidangkan di PeÂngadilan Tipikor pusat?
Bisa saja, tapi harus atas dasar otoritas dari MA. Kalau yang dipindah ke Jakarta itu institusiÂnya, maka harus berpikir maÂtang terlebih dahulu. Kalau untuk diÂbekukan, perlu diÂpikirkan juga karena menyangkut hakim yang sudah diÂrekrut.
Kasus seÂperti apa yang perlu ditarik ke Jakarta?
Kasus-kasus yang sensitif perlu ditarik ke Jakarta untuk semenÂtara ini. Mengingat rekam jejak Pengadilan Tipikor di daerah meÂmang buruk. Makanya, kasus senÂsitif dialihkan ke Pengadilan Tipikor pusat. Buruknya perÂforÂma Pengadilan Tipikor di daerah antara lain akibat kualitas SDM yang kurang menunjang.
Padahal, hakim Tipikor ini seharusnya memiliki kualitas yang baik, ditunjang dengan keÂmampuan yang matang sebagai hakim
Ketua MK Mahfud MD biÂlang PengaÂdiÂlan Tipikor di daerah dibubarkan saja, bagaiÂmana tanggapan Anda?
Itu karena Pak Mahfud juga punya pertimbangan tersendiri. Tapi pemikiran beliau bisa sama dan bisa berbeda dengan yang lainÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: