WAWANCARA

Bambang Widjojanto: MA & KY Perlu Membentuk Tim Kaji Pengadilan Tipikor Daerah

Rabu, 09 November 2011, 08:35 WIB
Bambang Widjojanto: MA & KY Perlu Membentuk Tim Kaji Pengadilan Tipikor Daerah
Bambang Widjojanto
RMOL.Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu membentuk tim untuk mengkaji keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah.

“Sebelum kita melakukan ka­jian dan memahami masalah dalam konteks pengadilan Tipi­kor, kita tidak bisa membuat sua­tu judgement,” ujar calon pim­pinan KPK Bambang Widjo­janto di Jakarta, kemarin.

Setelah dilakukan pengkajian, lanjutnya, sudah didapatkan ke­simpulan. Apakah ada pembena­han Sumber Daya Manusia (SDM), apa­kah sistem pengawa­sannya yang ditingkatkan atau bahkan di­bubarkan.

Berikut kutipan selengkapnya:

Masalahnya kan sudah jelas, banyak terdakwa perkara ko­rupsi divonis bebas?

Tiap vonis pengadilan itu ber­macam-macam, bisa bebas, ber­salah, dakwaan batal demi hukum dan dakwaan tidak dapat di­te­rima. Tapi kalau mau jujur, se­belum diambil kesimpulan apa­pun sebaiknya dikaji putusan dan dakwaannya.

Putusannya yang bermasalah atau ada sesuatu yang non legal yang masuk dalam bagian itu. Itu harus diteliti terlebih dahulu. Makanya, saya me­ngusulkan Mah­kamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memben­tuk tim untuk mene­laah dan meng­kaji se­belum sampai pada putusan kesimpulan.

Bagaimana ka­lau melibat­kan pihak lain?

Itu bisa dalam tahap selanjut­nya. Tapi tahap awalnya MA dan KY yang punya kompetensi. Dari hasil kajian itu baru dapat kelan­jutan­nya bagaimana meminima­lisir potensi korupsi.

Dalam mengawasi pengadilan Tipikor bukan hanya MA dan KY saja, seluruh masyarakat boleh ikut . Namun bagian awal jangan membuat judgment sebelum meng­kaji. Sebab, bisa sama ba­hayanya ketika judgment itu sa­lah dan tidak sesuai dengan prob­lem. Sama saja Anda sedang me­lakukan tindakan penghaki­man dan menyesatkan.

Apakah Pengadilan Tipikor di daerah dihentikan semen­tara sampai selesai dilakukan pengkajian?

Harus hati-hati dalam masalah ini, jangan sampai salah melang­kah. Saya kira lebih bijak menge­luarkan warning agar para hakim sungguh-sungguh dalam mem­proses hukum acara dan mem­perhatikan etika serta prilakunya.

Jangan diambil judgment yang macam-macam dulu, karena apabila judgment sudah diambil dan ternyata kajian itu tidak sesuai, bisa bahaya.

Oh ya, bagaimana dengan pe­ngetatan pemberian remisi dan bebas bersyarat?

Harus ditentukan terlebih da­hulu filosofi kita mengenai sank­si mau diletakkan di mana dan apa filsafat dasar kita tentang pemen­jaraan itu. Kalau kita be­lum bisa menjelaskan itu, selu­ruh kebijak­an yang lain bisa berma­salah. Remisi itu kan hak, lalu filsafat pemidanaan kita mau diletakkan di mana.

Bagaimana dengan kasus yang banyak masuk di KPK?

Data base kasus di KPK itu kan harus dikonsolidasikan. Se­bab, data base itu bisa muncul dari masyarakat, bisa muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan yang membuat laporan keuangan. Atau bisa muncul dari inspektorat atau pun Badan Pengawas Daerah, bisa juga dari temuan.

Konsoli­dasi ini menjadi pen­ting supaya KPK membuat kla­sifikasi hari ini kecenderungan kasus di mana dan potensi kasus akan ke mana.

Artinya national interest pem­­berantasan korupsi kita ha­rus jelas?

Sekarang saya tanya, national interest pemberantasan korupsi kita ada di mana sih. Contohnya begini, jangan sentuh Amerika Serikat di isu gandum dan susu karena mereka akan mempro­teksi itu habis-habisan.

Makanya, harus kita tentukan national interest kita dalam pem­­berantasan korupsi. Sebab, tidak mungkin kita perang dengan se­mua sektor. Sumber Daya Manu­sia di KPK tidak banyak, se­hingga harus ada na­tional in­terest.

Contohnya?

Apakah mau difokuskan pada sektor yang banyak mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Nasional atau di tempat yang jumlah orangnya cukup banyak, sehingga kalau disentuh bisa meningkatkan kesejahtera­an masyarakat. KPK bukan lem­baga yang bisa menyelesai­kan semua masalah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA