Kasus ini sebelumnya dilaporkan Hendrik R.E. Assa ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada April 2010. Dan menjadi heboh setelah diberitakan
Majalah Tempo edisi pekan ini.
Disebutkan, untuk menyelesaikan masalah itu, D.L. Sitorus mengguyur duit ke Mahkamah Agung. Tapi, dari sejumlah bukti-bukti diduga, uang pengusaha hutan itu
tidak saja mengalir ke sejumlah hakim, tapi juga ke seseorang dengan AS senilai Rp 17 miliar.
Ditengarai, AS ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, yang saat itu adalah pengacara pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda tersebut. Pada 14 Juli 2010, Satgas PMH menyurati KPK untuk menindaklanjutinya.
Ditanyakan masalah tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas tak buka mulut. "Saya belum membaca laporan dari Satgas Mafia Hukum," Busyro di gedung KPK, Jalan HR. Said, Kuningan, Jakarta Selatan siang ini (Kamis, 3/11).
Dia berdalih, surat itu masuk ke KPK sebelum dirinya menjadi pimpinan KPK.
[zul]
BERITA TERKAIT: