Ahmad Yani Sebut Amir dan Denny Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 21 Oktober 2011, 16:04 WIB
Ahmad Yani Sebut Amir dan Denny Langgar UU
ahmad yani/ist
RMOL. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana dinilai telah melanggar UU. Karena berjanji akan memoratorium remisi untuk koruptor.

Pasalnya, kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, remisi adalah hak yang melekat pada setiap terpidana. Menurutnya, kalau mau memberantas korupsi harus dibenahi masalah yang ada di hulu, bukan di hilir.

Kata politikus PPP itu di sela-sela Rapat Pleno I PPP dengan tema Konsolidasi 12 Juta Kader untuk Pemenangan Pemilu 2014 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, (Jumat, 21/10).

Seharusnya menteri yang baru dilantik itu menjunjung tinggi UU. Dia mempertanyakan, bagaimana mau memoratorium, padahal UU tentang hak remisi bagi para terpidana, termasuk korupsi, sudah jelas mengaturnya.

"Saya menyayangkan komentar Menkum dan HAM itu,"  tandas Ahmad Yani.

Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, pemberantasan korupsi harusnya dilakukan dengan jelas dan tegas. Jika perlu, hukuman mati diberikan kepada terpidana kasus korupsi, agar tidak ada lagi remisi.

Begitu juga dengan para pejabat yang terlibat kasus korupsi seharusnya disamakan statusnya dengan masyarakat lainnya. Dimana para pejabat itu tidak punya hak luar biasa.

"Semua warga negara, punya hak yang sama baik dalam maupun di luar tembok. Dan tidak boleh ada diskriminasi," demikian Ahmad Yani. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA