RMOL. Peran intelijen terutama Badan Intelijen Negara (BIN) kembali jadi sorotan seiring dengan meledaknya bom bunuh diri di Solo. BIN seringkali menjadi sasaran tembak dan jadi cemoohan setiap teroris beraksi. Saat ini, DPR dan pemerintah sedang mengutak-atik RUU Intelijen yang salah satu isinya mencantumkan peran seperti apa yang paling pantas dimainkan intelijen.
Rencananya, di masa siÂdang ini, RUU Intelijen bakal disahkan jadi UU. Apa saja isiÂnya? BagaiÂmana dengan isu-isu sensitif daÂlam RUU tersebut? BeÂrikut waÂwancara Rakyat MerÂdeka dengan Agus Gumiwang KartaÂsasmita, Wakil Ketua KoÂmisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU Intelijen.
Kapan RUU Intelijen disahÂkan?
Menurut Tata Tertib DPR dan Baleg tentang mekanisme pemÂbuaÂtan RUU, maka RUU Intel ini paling lambat sudah harus disahÂkan dalam paripurna DPR seÂbelum masa sidang ini berakhir, Insya Allah.
Setiap Undang-Undang dibuat pada dasarnya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara, serta rakyatnya, bukan secara semÂpit justru menguntungkan hanya beberapa pihak. Ini juga berlaku untuk RUU Intelijen ini.
RUU Intelijen mendapat soÂrotan dan cemoohan dari aktiÂvis penggiat HAM...
Wajar sekali kalau adanya sorotan dari masyarakat. Dan kita tidak boleh lupa, bahwa tiÂdak hanya pembuatan RUU InteÂlijen yang disoroti masyarakat, tapi semua RUU lainnya juga. Terkait dengan RUU Intelijen, sorotan ini dikarenakan bebeÂrapa hal, yaitu RUU Intelijen haÂrus menjamin terjaganya demoÂkrasi, HAM, pe-negakan hukum dan akuntabiÂlitas, tapi di sisi lain perlu dijamin bahwa negara mampu memberiÂkan rasa tenang dan rasa aman bagi warganya dengan memberiÂkan kewenaÂngan yang cukup kepada instiÂtusi dan personel intel dalam menÂjalankan tugasnya. Tarik menarik ini yang kita coba rumuskan secara hati-hati.
Pasal penangkapan dan peÂnyaÂdapan apa tetap dilolosÂkan?
Penyadapan sejak awal meÂmang ada di draft inisiatif DPR, sehingga akan tetap ada dalam RUU ini dengan penyesuaian ruÂÂÂmusan. Kita semua harus seÂpaÂkat bahwa tugas Intelijen adaÂlah deteksi dini atau early warÂning system, dan esensi ini ada dalam kewenangan menyaÂdap. PemeÂrinÂÂtah dan DPR sepaÂkat memÂberikan kewenangan inteliÂjen untuk menyadap tapi tidak cek kosong, sesuai peratuÂran yang ada.
Soal penangkapan bagaiÂmana?
Tentang penangkapan, seÂsungguhÂnya yang diperlukan oleh Intelijen adalah penggalian inforÂmasi untuk pengembangan kasus dalam rangka melaksanaÂkan tuÂgas deteksi dini dan peÂringatan dini tadi. Untuk semenÂtara, forum penggalian informasi ini tidak kita sepakati dalam benÂtuk peÂnangkapan dan penaÂhaÂnan, seÂhingga Insya Allah peÂnangÂkapan dan penahanan tidak menjadi bagian dalam keweÂnaÂngan Intelijen. Kita coba rumusÂkan forum lain di luar penangÂkapan dan penaÂhanan untuk menggali info.
Ada kekhawatiran, RUU Intel ini justru jadi alat peÂnguaÂsa untuk membungkam lawan politik...
Kekhawatiran tersebut tidak boleh menjadi monopoli aktivis, karena kekhawatiran tersebut juga milik semua orang, termasuk kami yang sekarang bertugas membuat RUU Intelijen, baik itu dari pihak DPR maupun pemerinÂtah. Kami semua sadar bahwa suatu saat bisa berkuasa, dan di saat lain tidak berkuasa, oleh seÂbab itu, kami tidak boleh mencipÂtakan monster atau predator dalam bentuk UU Intelijen.
Bagaimana dengan wacana Kepala BIN dipilih DPR?
DPR mengusulkan bahwa KeÂpala BIN harus dimintakan perÂtimbangan DPR, seperti pemiliÂhan Kapolri dan Panglima TNI, dan pemerintah sejauh ini sepaÂkat. DPR tidak meÂmiÂlih tapi hanya memÂberi pertimÂbangan.
Untuk menghukum intel yang saÂlah dalam meÂlaÂkukan opeÂrasi, apa ada ketentuan yang bisa meÂÂnyeÂretÂnya?
Ada beÂbeÂrapa pasal yang mengatur sanksi, contoh ketika aparat Intelijen melaÂkuÂkan keÂsalahan dalam menenÂtuÂÂkan sasaÂran penyadapan, maka ada ancaÂman pidana dan denda. Insya Allah ada juga pasal yang mengaÂtur retribusi, komÂpensasi dan reÂhabilitasi, yang akan diÂdasari norma hukum yang berlaku.
Terkait meledaknya bom buÂnuh diri di Solo, apa tanggaÂpan Anda?
Mengenai kejadian Solo, kita harus pelajari dahulu apakah apaÂrat Intelijen sudah melakukan deteksi dini atau belum. Kita tidak boleh lupa bahwa tugas Intelijen adalah melakukan early warÂÂning system, bukan peninÂdakan. Yang berÂtangÂgung jawab melakukan follow terhadap potensi acaman tersebut adalah instansi lain. ZaÂman dulu, InteÂlijen boleh menindak, seÂhingga setiap ada potensi anÂcaman, bisa cepat teratasi. ApaÂkah kita mau kemÂbali ke zaman dulu? MeÂnuÂrut saya tidak. Yang diperluÂkan adaÂlah kemampuan institusi lainnya dalam menterÂjemahkan dan menindaklanjuti deteksi dini dari Intelijen. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: