WAWANCARA

Agus Gumiwang: Tak Boleh Ciptakan Monster Dalam Bentuk UU Intelijen

Selasa, 27 September 2011, 00:44 WIB
Agus Gumiwang: Tak Boleh Ciptakan Monster Dalam Bentuk UU Intelijen
Agus Gumiwang

RMOL. Peran intelijen terutama Badan Intelijen Negara (BIN) kembali jadi sorotan seiring dengan meledaknya bom bunuh diri di Solo. BIN seringkali menjadi sasaran tembak dan jadi cemoohan setiap teroris beraksi. Saat ini, DPR dan pemerintah sedang mengutak-atik RUU Intelijen yang salah satu isinya mencantumkan peran seperti apa yang paling pantas dimainkan intelijen.

Rencananya, di masa si­dang ini, RUU Intelijen bakal disahkan jadi UU. Apa saja isi­nya? Bagai­mana dengan isu-isu sensitif da­lam RUU tersebut? Be­rikut wa­wancara Rakyat Mer­deka dengan Agus Gumiwang Karta­sasmita, Wakil Ketua Ko­misi I DPR yang juga Ketua Panja RUU Intelijen.


Kapan RUU Intelijen disah­kan?

Menurut Tata Tertib DPR dan Baleg tentang mekanisme pem­bua­tan RUU, maka RUU Intel ini paling lambat sudah harus disah­kan dalam paripurna DPR se­belum masa sidang ini berakhir, Insya Allah.

Secara umum, apa hebatnya UU Intelijen ini? Apa manfaat bagi BIN, instansi lain dan juga untuk rakyat?

Setiap Undang-Undang dibuat pada dasarnya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara, serta rakyatnya, bukan secara sem­pit justru menguntungkan hanya beberapa pihak. Ini juga berlaku untuk RUU Intelijen ini.


RUU Intelijen mendapat so­rotan dan cemoohan dari akti­vis penggiat HAM...

Wajar sekali kalau adanya sorotan dari masyarakat. Dan kita tidak boleh lupa, bahwa ti­dak hanya pembuatan RUU Inte­lijen yang disoroti masyarakat, tapi semua RUU lainnya juga. Terkait dengan RUU Intelijen, sorotan ini dikarenakan bebe­rapa hal, yaitu RUU Intelijen ha­rus menjamin terjaganya demo­krasi, HAM, pe-negakan hukum dan akuntabi­litas, tapi di sisi lain perlu dijamin bahwa negara mampu memberi­kan rasa tenang dan rasa aman bagi warganya dengan memberi­kan kewena­ngan yang cukup kepada insti­tusi dan personel intel dalam men­jalankan tugasnya. Tarik menarik ini yang kita coba rumuskan secara hati-hati.


Pasal penangkapan dan pe­nya­dapan apa tetap dilolos­kan?

Penyadapan sejak awal me­mang ada di draft inisiatif DPR, sehingga akan tetap ada dalam RUU ini dengan penyesuaian ru­­­musan. Kita semua harus se­pa­kat bahwa tugas Intelijen ada­lah deteksi dini atau early war­ning system, dan esensi ini ada dalam kewenangan menya­dap. Peme­rin­­tah dan DPR sepa­kat mem­berikan kewenangan inteli­jen untuk menyadap tapi tidak cek kosong, sesuai peratu­ran yang ada.


Soal penangkapan bagai­mana?

Tentang penangkapan, se­sungguh­nya yang diperlukan oleh Intelijen adalah penggalian infor­masi untuk pengembangan kasus dalam rangka melaksana­kan tu­gas deteksi dini dan pe­ringatan dini tadi. Untuk semen­tara, forum penggalian informasi ini tidak kita sepakati dalam ben­tuk pe­nangkapan dan pena­ha­nan, se­hingga Insya Allah pe­nang­kapan dan penahanan tidak menjadi bagian dalam kewe­na­ngan Intelijen. Kita coba rumus­kan forum lain di luar penang­kapan dan pena­hanan untuk menggali info.


Ada kekhawatiran, RUU Intel ini justru jadi alat pe­ngua­sa untuk membungkam lawan politik...

Kekhawatiran tersebut tidak boleh menjadi monopoli aktivis, karena kekhawatiran tersebut juga milik semua orang, termasuk kami yang sekarang bertugas membuat RUU Intelijen, baik itu dari pihak DPR maupun pemerin­tah. Kami semua sadar bahwa suatu saat bisa berkuasa, dan di saat lain tidak berkuasa, oleh se­bab itu, kami tidak boleh mencip­takan monster atau predator dalam bentuk UU Intelijen.


Bagaimana dengan wacana Kepala BIN dipilih DPR?

DPR mengusulkan bahwa Ke­pala BIN harus dimintakan per­timbangan DPR, seperti pemili­han Kapolri dan Panglima TNI, dan pemerintah sejauh ini sepa­kat. DPR tidak me­mi­lih tapi hanya mem­beri pertim­bangan.

Untuk menghukum intel yang sa­lah dalam me­la­kukan ope­rasi, apa ada ketentuan yang bisa me­­nye­ret­nya?

Ada be­be­rapa pasal yang mengatur sanksi, contoh ketika aparat Intelijen mela­ku­kan ke­salahan dalam menen­tu­­kan sasa­ran penyadapan, maka ada anca­man pidana dan denda.  Insya Allah ada juga pasal yang menga­tur retribusi, kom­pensasi dan re­habilitasi, yang akan di­dasari norma hukum yang berlaku.


Terkait meledaknya bom bu­nuh diri di Solo, apa tangga­pan Anda?

Mengenai kejadian Solo, kita harus pelajari dahulu apakah apa­rat Intelijen sudah melakukan deteksi dini atau belum. Kita tidak boleh lupa bahwa tugas Intelijen adalah melakukan early war­­ning system, bukan penin­dakan. Yang ber­tang­gung jawab melakukan follow terhadap potensi acaman tersebut adalah instansi lain. Za­man dulu, Inte­lijen boleh menindak, se­hingga setiap ada potensi an­caman, bisa cepat teratasi. Apa­kah kita mau kem­bali ke zaman dulu? Me­nu­rut saya tidak. Yang diperlu­kan ada­lah kemampuan institusi lainnya dalam menter­jemahkan dan menindaklanjuti deteksi dini dari Intelijen.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA