"(Saya) setuju," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini saat dimintai tanggapan atas pernyataan Benny tersebut di atas.
Pengalaman sebelumnya, Martin memang tidak menampik bahwa memang ada anggota Komisi III DPR yang sama sekali tidak pernah ikut dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, tapi hanya hadir pada saat pemilihan. Bertolak dari kenyataan tersebutlah, Martin jauh-jauh hari sudah mengusulkan agar anggota Komisi III DPR yang tidak hadir lebih dari separoh masa uji kelayakan tidak ikut memilih.
"Itu kan masalah etika. Kita ditugaskan sebagai anggota untuk memilih hakim agung yang mumpuni. Sementara kita pilih orang yang tanpa kita pernah melakukan uji kelayakan sebelumnya," katanya.
Makanya, masih kata Martin ini, usul di atas diharapkannya tidak hanya berlaku untuk pemilihan calon hakim agung yang sedang berlangsung. Tapi juga pemilihan pimpinan KPK, bahkan berlaku juga di semua komisi.
"Harusnya itu jadi aturan," harapnya.
Meski begitu, dia masih melihat ada perkembangan dari kehadiran anggota Komisi III DPR pada uji kelayakan yang berlangsung kemarin. Biasanya anggota DPR yang hadir hanya seperempat. "Tapi kemarin sudah separoh. Jadi ada peningkatan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: