Kementerian Dalam (KeÂmenÂÂdagri) yang disebut-sebut seÂbagai pihak yang menerima banÂtuan terÂsebut membantah keras. Sementara, para ahli waris korÂban trageÂdi Rawagede sampai saat ini beÂlum bersikap atas banÂtuan hibah tersebut.
“Tidak benar ada uang Rp 10 miÂliar. Sumbernya siapa dan dariÂmana, kita juga tahunya dari meÂdia. Tapi, informasi uang itu juga akan kami cek kebenarannya,†kata Kapuspenkum Kemendagri, ReyÂdonnyzar Moenek kepada RakÂyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kemendagri, kata dia, akan mengÂkaji kebenaran hasil putuÂsan pengadilan di Den Haag, BeÂlanda terkait kasus tersebut, dan berkoordinasi dengan KementeÂrian Luar Negeri, Kementerian HuÂkum dan HAM, dan KemenÂterian Keuangan.
“Kita juga belum mengetahui secara pasti, tahunya malah dari meÂdia massa. Perlu dicek ulang dan mendalam apakah benar keÂputusan itu. Kita juga akan memÂpertanyakan, apakah kasus rawaÂgede itu gugatan goverment to goÂverment, private to governÂment, atau private to private, tenÂtunya ini perlu kajian lagi,†katanya.
Terpisah Ketua Yayasan RaÂwagede, Sukarman membenarÂkan keluarga korban pembantaian Rawagede belum menerima banÂtuan hibah dari Belanda pada 21 Februari 2009 itu.
Menurutnya, para korban tidak bisa berbuat apa-apa terhadap dana terÂsebut, karena itu dana hibah, bukan ganti rugi.
“Sampai saat ini para ahli waris belum menerima dana tersebut, karena itu dana hibah, maka yang berwenang untuk mengurus dan membagikannya kapada masyaÂrakat adalah KeÂmenterian Dalam Negeri atau PeÂmerintah Daerah. Jadi tidak bisa menggugatnya,†katanya.
Menurut Sukarman, sampai saat ini baik keluarga maupun lemÂbaÂganya tidak tahu menahu mengenai keberadaan dana terseÂbut.
“Saya tidak tahu apakah saat ini dananya ada di KemenÂdaÂgri, di pemda atau dimana. ToÂlong Tanya kepada mereka saja,†pintanya.
Dari Senayan, anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mendesak Kementerian Hukum dan HAM selaku mitra kerja lembaganya untuk memastikan posisi putusan pengadilan kasus Rawagede.
“Dari situ pemerintah bisa mengambil tindakan,†ucap poÂlitisi asal Karawang ini.
Anggota Komisi I DPR MuÂhamÂmad Najib mendesak peÂmeÂrintah menindaklanjuti keÂputusan Pengadilan Sipil Den Haag, BelanÂda, yang memerinÂtahÂkan Pemerintah Belanda memÂbayar ganti rugi terhadap semÂbilan korban peristiwa RaÂwagede.
“Ini sangat baik. Ini bagian keÂcil dari fakta-fakta sejarah yang kita miliki. Langkah awal yang menjadi pintu masuk ke kasus-kasus pelanggaran HAM perang lainnya,†katanya.
Untuk membuktikan perhatian legislatif terhadap penuntasan kasus Rawagede, Komisi I DPR akan memanggil Kemenlu, KeÂmenÂkum HAM, dan KemenÂdagri untuk meminta penÂjelasan terkait proses hukum dan dana ganti rugi para korban.
“SeÂcepatnya kami akan meÂmanggil Kementerian terkait untuk menÂjelaskan masalah ini,†tegasnya.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, HikÂmahanto Juwana, mengatakan, pemerintah sebainya bersikap proÂaktif membantu para ahli waÂris korban peristiwa Rawagede unÂtuk mendapatkan hak-haknya berdasarkan putusan pengadilan di Den Haag, Belanda pekan lalu.
“Pemerintah bisa menjadi faÂsiÂlitator dengan menyediakan pengaÂcara, arsip sejarah, atau banÂtuan fasilitas,†katanya.
Menurutnya, hal itu penting diÂlakukan pemerintah untuk memÂbantu warganya sebab keputusan Pengadilan Negeri Den Haag beÂlum bersifat hukum final, karena bisa ditempuh upaya hukum lanÂjutan.
Untuk diketahui, peristiwa pembantaian Rawagede terjadi tahun 1947 di daerah Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Dalam tragedi tersebut tercatat 431 laki-lakit terbunuh akibat kekejian tentara Belanda.
Peristiwa ini bermula pencaÂrian pejuang kemerdekaan bernaÂma Lukas Kustario. Dalam penÂcariannya tentara Belanda meÂmaÂsuki Desa Rawagede dan mengÂeksekusi penduduk laki-laki kaÂrena menolak memberikan inforÂmasi mengenai keberadaan KusÂtario.
PBB mengecam peÂÂrisÂtiwa itu sebagai serangan disengaja dan kejam PeÂmerintah Belanda meski kejadian pembantaian itu dikeÂtahui lewat film dokumenter yang ditayangkan tahun 1995.
Sepuluh tahun kemudian, MenÂÂteri Luar Negeri Belanda, Ben Bot menyatakan penyesalan atas seÂjumlah serangan oleh paÂsukan BeÂlanda di beberapa wiÂlayah di Indonesia pada tahun 1947. Namun, Belanda memutusÂkan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan.
Pada 20 Juni 2011, sembilan janda korban pembantaian di desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Belanda.
Para janda menuntut pengaÂkuan dan ganti rugi atas meningÂgalnya tulang punggung keluarga mereka.
Waktu itu, beberapa janÂda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke Belanda untuk proses ini.. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.
Kemudian 14 September 2011 Pengadilan Den Haag menerbitÂkan vonis atas perkara itu yang meÂmenangkan gugatan sembilan janda tersebut. Pengadilan meÂmerintahkan Pemerintah Benlada membayar sejumlah ganti rugi kepada penggugat.
Mereka Melobi Karena Tidak Diperhatikan
Haris Azhar, Koordinator Kontras
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekearasan (Kontras) menilai, kemenangan gugatan korban tragedi Rawagede, pada 14 September keÂmarin merupakan hasil perÂjuangan warga, tanpa dukungan Pemerintah Indonesia.
“Masyarakat, terutama keÂluarga korban pembantaian RaÂwagede, Karawang, Jawa BaÂrat, tidak mendapatkan perÂhaÂtiÂan yang memadai. Kalaupun ada, itu hanyalah perhatian simbolik dari sejumlah individu peÂjabat TNI atau sipil keturuÂnan Karawang,†kata KoorÂdinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka.
Perjuangan menuntut PemeÂrinÂtah Kerajaan Belanda meruÂpakan kerja keras warga dengan sejumlah yayasan untuk menÂdorong kompensasi dari PemeÂrintah Kerajaan Belanda.
Dijelaskan Haris, pada 1995 lurah setempat, dengan dukuÂngan Pangdam Siliwangi saat itu, mendirikan Yayasan RawaÂgeÂde. Yayasan ini kemudian yang dibantu Kharis Suhud (BeÂkas Ketua MPR/DPR) seÂring mencari bantuan untuk para janda dan keluarga korban.
Pada 2005, lanjut Haris, ya-yasan ini kemudian bertemu deÂngan Komite Utang KehorÂmatan Belanda (KUKB) dan mendorong kompensasi dari pemerintah Belanda. Yayasan itu kemudian mulai melakukan loÂbi politik ke pemerintah BeÂlanÂda, namun gagal. Setelah gaÂgal, kemudian dilanjutkan deÂngan tindakan hukum pada 2009 melalui gugatan ke pengaÂdilan Belanda. SemenÂtara, yaÂyaÂsan lain, Sampurna WarÂÂga meÂlakukan pemberdaÂyaan ekoÂnomi sosial, termasuk untuk para keluarga korban.
“Mereka melakukan lobi ke Kedutaan Belanda karena kuÂrang dapat perhatian pemerinÂtah IndoÂnesia. Mereka disetujui oleh peÂmerintah Belanda untuk diÂbantu dan uang diserahkan ke KeÂmendagri pada Desemeber 2010. Namun hingga kini banÂtuan tersebut tidak pernah diteÂriÂma yayasan tersebut,†paparÂnya.
Keluarga korban pembanÂtaian Rawagede mengaku PeÂmeÂrintah Belanda pernah memÂberikan banÂtuan hibah pada 2009 lalu seÂbesar Rp 10 miliar. Uang itu diÂsaÂlurkan melalui KeÂmendagri. Ironisnya hingga kini keluarga korÂban belum pernah menerima hakÂÂnya. Para ahli waÂris korban haÂnya berharap daÂna konpensasi ini bisa sampai ke tangannya dan biÂsa dinikÂmaÂti keluarganya. [rm]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: