Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan bila sang eks pimpinan KPK terlibat dalam kasus hukum.
"Makanya, saya menganjurkan mantan pimpinan KPK tidak merangkap jadi komisaris perusahaan, baik BUMN maupun perusahaan lainnya. Mereka pasti ada konflik kepentingan itu nanti," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Yani mengatakan hal tersebut menanggapi Pembentukan Tim Analisis dan Advokasi pimpinan Endriartono Sutarto, yang bertugas menganalisis informasi yang berpotensi merusak nama baik KPK sekaligus membuat kontra-opini dan informasi.
Karena Yani mencium, ada mantan pimpinan KPK yang sok bersih, tapi terlibat membuat sebuah perusahaan pertambangan bangkrut. Meski dia tidak menyebut siapa orang yang dimaksud.
"Saya lihat ada orang-orang tertentu yang ingin memanfaatkan KPK di bawah kekuasaan dia terus. Sehingga dia bisa memanfaatkan info-info ini untuk kepentingan kelompok mereka," ungkapnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: