“Saya sudah mendapat laporan resmi terkait kasus itu. Tidak ada inÂdikasi keterlibatan petugas Lapas,’’ ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumÂham) Patrialis Akbar.
Sebelumnya diberitakan, GaÂyus Tambunan tertipu dalam duÂgaan kasus penggandaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Achmad Muntoha. Muntoha merupakan terpidana kasus penipuan dengan modus yang sama.
Gayus tertarik dengan ucapan Muntoha, lalu pertama kali ia menggelontorkan uang sebaÂnyak 29 lembar pecahan 10 ribu Dolar singapura, Juni 2011. BahÂkan 11 Juni 2011, Gayus meÂnyerahkan lagi 31 lembar dengan pecahan yang sama keÂpada Muntoha. NaÂmun uang Gayus pun tidak perÂnah kembali sampai sekarang.
Patrialis selanjutnya mengataÂkan, berdasarkan laporan, Rp 4 miliar itu dibawa dalam tiga-empat tahap. Kami juga tidak meÂngerti kalau mereka ngobrol mengenai penggandaan uang,
“Harus ditanya, kenapa dia (Gayus) mau ditipu oleh sesama tahanan,’’ ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kok tahanan bisa membawa uang Rp 4 miliar?
Kami tidak tahu mereka memÂbawa uang itu. Kasus ini kan keÂmauan mereka berdua. Kami tidak bisa melarang kemauan orang untuk berbicara satu deÂngan yang lain. Karena mereka sama-sama warga binaan. MeÂreka duduk bersama. Saat itu kami melihatnya wajar saja seÂsama warga binaan.
Memang diperbolehkan bawa uang Rp 1 miliar sekali bertemu?
Ini bukan masalah diperbolehÂkan atau tidak. Masalahnya tidak ada larangan orang membawa uang ke dalam Lembaga PermaÂsyarakatan. Uang itu kan diantar oleh keluarga atau kawannya. Masa kita harus periksa sampai ke bagian dalam dari pakaian seÂseorang.
Kemenkumham merasa keÂcoÂlongan?
Tidak benar kalau disebutkan kami kecolongan. Kecolongan dalam hal apa kalau diberitakan seperti itu.
O ya, bagaimana dengan perÂdebatan tentang jumlah calon pimpinan KPK?
Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh terhadap pendapat priÂbadi, bukan secara institusi. SeÂbab, silang pendapat itu kan baru sebatas institusi saja. Anggota DPR berÂjumlah 560 orang. MeÂreka boleh mengemuÂkakan penÂdapat.
Apa argumentasi pemerintah mengirim calon nama itu sudah cukup kuat secara hukum?
Aturannya memang sudah seÂperti itu, pimpinan KPK itu lima orang. Saat ini sudah ada satu, yaitu Pak Busyro MuÂqoddas. Makanya kami diwajibÂkan meÂngirimkan delapan nama, dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhÂkan, yakni empat orang.
Bagaimana kalau DPR minta nambah calon pimpinan KPK?
Mana boleh ditambah-tamÂbahÂÂkan, nanti pimpinan KPK-nya banyak. Pada awalnya pimÂpinan KPK sekarang periodenya hanya satu tahun. Tapi karena MK meÂngeluarkan keputusan, maka jaÂbatan Pak Busyro menÂjadi empat tahun. Jadi harus diÂmaknai bahwa masa jabatan itu empat tahun, tidak ada masa jaÂbaÂÂtan antar waktu.
Dikabarkan biaya seleksi ini besar?
Ketika kami menyeleksi masa Pak Busyro dan Pak Bambang, mengÂÂhabiskan Rp 1,6 miliar. SeÂleksi terakhir ini Rp 4 miliar. JumÂlah itu tidak terlalu besar, bila diÂbanÂdingkan untuk kepenÂtingan negara dan masyarakat luas. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: