WAWANCARA

Patrialis Akbar: Petugas Lapas tidak Terlibat Tertipunya Gayus Rp 4 Miliar

Sabtu, 17 September 2011, 02:55 WIB
Patrialis Akbar: Petugas Lapas tidak Terlibat Tertipunya Gayus Rp 4 Miliar
Patrialis Akbar
RMOL.Tidak ditemukan ada keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang terkait tertipunya Gayus Tambunan dalam penggandaan uang sebesar Rp 4 miliar.

“Saya sudah mendapat laporan resmi terkait kasus itu. Tidak ada in­dikasi keterlibatan petugas Lapas,’’ ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum­ham) Patrialis Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Ga­yus Tambunan tertipu dalam du­gaan kasus penggandaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Achmad Muntoha. Muntoha merupakan terpidana kasus penipuan dengan modus yang sama.

Gayus tertarik dengan ucapan Muntoha, lalu pertama kali ia menggelontorkan uang seba­nyak 29 lembar pecahan 10 ribu Dolar singapura, Juni 2011. Bah­kan 11 Juni 2011, Gayus me­nyerahkan lagi 31 lembar dengan pecahan yang sama ke­pada Muntoha. Na­mun uang Gayus pun tidak per­nah kembali sampai sekarang.

Patrialis selanjutnya mengata­kan, berdasarkan laporan, Rp 4 miliar itu dibawa dalam tiga-empat tahap. Kami juga tidak me­ngerti kalau mereka ngobrol mengenai penggandaan uang,

“Harus ditanya, kenapa dia (Gayus) mau ditipu oleh sesama tahanan,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kok tahanan bisa membawa uang Rp 4 miliar?

Kami tidak tahu mereka mem­bawa uang itu. Kasus ini kan ke­mauan mereka berdua. Kami tidak bisa melarang kemauan orang untuk berbicara satu de­ngan yang lain. Karena mereka sama-sama warga binaan. Me­reka duduk bersama. Saat itu kami melihatnya wajar saja se­sama warga binaan.

Memang diperbolehkan bawa uang Rp 1 miliar sekali bertemu?

Ini bukan masalah diperboleh­kan atau tidak. Masalahnya tidak ada larangan orang membawa uang ke dalam Lembaga Perma­syarakatan. Uang itu kan diantar oleh keluarga atau kawannya. Masa kita harus periksa sampai ke bagian dalam dari pakaian se­seorang.

Kemenkumham merasa ke­co­longan?

Tidak benar kalau disebutkan kami kecolongan. Kecolongan dalam hal apa kalau diberitakan seperti itu.

O ya, bagaimana dengan per­debatan tentang jumlah calon pimpinan KPK?

Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh terhadap pendapat pri­badi, bukan secara institusi. Se­bab, silang pendapat itu kan baru sebatas institusi saja. Anggota DPR ber­jumlah 560 orang. Me­reka boleh mengemu­kakan pen­dapat.  

Apa argumentasi pemerintah mengirim calon nama itu sudah cukup kuat secara hukum?

Aturannya memang sudah se­perti itu, pimpinan KPK itu lima orang. Saat ini sudah ada satu, yaitu Pak Busyro Mu­qoddas. Makanya kami diwajib­kan me­ngirimkan delapan nama, dua kali lipat dari jumlah yang dibutuh­kan, yakni empat orang.

Bagaimana kalau DPR minta nambah calon pimpinan KPK?

Mana boleh ditambah-tam­bah­­kan, nanti pimpinan KPK-nya banyak. Pada awalnya pim­pinan KPK sekarang periodenya hanya satu tahun. Tapi karena MK me­ngeluarkan keputusan, maka ja­batan Pak Busyro men­jadi empat tahun. Jadi harus di­maknai bahwa masa jabatan itu empat tahun, tidak ada masa ja­ba­­tan antar waktu.

Dikabarkan biaya seleksi ini besar?

Ketika kami menyeleksi masa Pak Busyro dan Pak Bambang, meng­­habiskan Rp 1,6 miliar. Se­leksi terakhir ini Rp 4 miliar. Jum­lah itu tidak terlalu besar, bila di­ban­dingkan untuk kepen­tingan negara dan masyarakat luas. [rm]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA