WAWANCARA

Bambang Soesatyo: Ada Tiga Momentum Ledakkan Kasus Century

Jumat, 16 September 2011, 03:58 WIB
Bambang Soesatyo: Ada Tiga Momentum Ledakkan Kasus Century
Bambang Soesatyo
RMOL.Skenario memetieskan skandal Century akan sia-sia. Sebab, pengadilan Arbitrasi internasional diyakini membuka semua secara transfaran.

”Selalu ada momentum yang mengingatkan rakyat Indonesia bahwa skandal ini tidak mendapat perlakuan hukum sebagaimana mestinya,’’ ujar anggota Timwas Century DPR, Bambang Soe­sat­yo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi vokal dari Par­tai Golkar itu, ada tiga momen­tum yang pada waktunya nanti akan membuat heboh ka­sus Century.

Apa saja itu?

Dari tiga momentum itu, dua di antaranya paling ditunggu. Pertama, vonis pengadilan Ar­bi­trasi internasional atas gugatan Hes­ham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya adalah eks pe­mi­lik Bank Century yang telah di­vonis bersalah oleh pengadilan Indonesia. Di tingkat Arbitrase In­ternasional, Hesham dan Rafat menggugat pemerintah Indonesia Rp 4 triliun.

Momentum kedua yang juga sa­ngat signifikan pengaruhnya ada­lah hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sete­lah berjalan sekitar 35 per­sen, hasil audit sudah meng­in­di­kasikan ada­nya penyalahgunaan we­wenang dalam kebijakan bailout itu.

Faktor momentum ketiga ada­lah terobosan yang akan dila­ku­kan Muhammad Misbakhun. Selain kemungkinan memun­cul­kan bukti baru, Misbakhun minimal akan memperkuat dugaan pe­nyalahgunaan wewenang dalam skandal ini. Itu berarti ketiga mo­mentum itu bakal meledakkan kasus Century.

Selama menjalani masa hu­kum­­annya di penjara, dia be­be­rapa kali bertemu dan berdikusi dengan Robert Tantular, pemilik eks Bank Century. Robert Tan­tular memberi Misbakhun be­be­rapa data dan informasi baru yang belum terungkap selama ini.

Dengan munculnya faktor Hes­ham-Rafat, layak untuk menga­ta­kan bahwa pemerintah dan pe­negak  hukum menghadapi te­kanan dari dua sisi sekaligus, yakni tekanan dari faktor luar dan te­kanan publik di dalam negeri.

Anda disebut Andi Arief ber­bo­hong soal kemenangan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang menang dalam arbitrase in­ternasional?

Saya tantang Andi Arief untuk menunggu hasilnya, siapa yang benar. Siapa bilang proses pe­ngadilan gugatan belum dimulai. Apakah Andi Arief bisa buktikan proses itu belum dimulai.

Sebenarnya bagaimana duduk permasalahan surat itu?

Berita kemenangan Hesham dan Rafat itu diterima berbagai pi­hak di Jakarta, Kamis (8/9) sore. Informasi yang saya terima jad­wal meminta tanggapan pihak Indonesia tanggal 17 Agustus 2011 lalu, tapi tidak ada respons.

Seperti diketahui, sekali pun hu­kum Indonesia sudah mene­tap­kan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hes­ham dan Rafat tetap meng­aju­kan gugatan terhadap pe­me­rintah Indonesia di pengadilan ar­bitrase internasional 12 Mei 2011.

Anda melihat sepertinya ada yang mau mengganjal?

Saya memahami jika gugatan abitrase itu membuat meriang pe­merintah. Sebab, jika benar kepu­tusan atau vonis Pengadilan Ar­bitrase Internasional meme­nang­kan gugatan Hesham dan Rafat dalam kasus Bank Century di Indonesia otomatis menjadi tam­bahan bukti tentang  penya­lah­gu­naan wewenang untuk memak­sa­kan bailout Century. Keme­nang­an Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana bailout itu.

Anda melihat ini semua serba janggal?

Esensi gugatan Hesham-Rafat se­jalan atau memperkuat per­nya­taan Robert Tantular bahwa ma­na­jemen Bank Century tak per­nah meminta bailout, baik kepada Bank Indonesia maupun Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Walaupun gugatan Hes­ham-Rafat dan pernyataan Robert Tantular belum tentu sepenuhnya benar, tetap saja mengindikasikan proses merumuskan kebijakan bailout itu berjalan tidak wajar.

Bagaimana pun, gugatan Hesham dan Rafat bisa menjadi tam­bahan bukti tentang penya­lah­gunaan wewenang guna  me­mak­sakan bailout Century. Juga mengkonfirmasi adanya pihak yang menggelapkan dana bailout itu.

Apa konsekuensi keputusan pe­ngadilan Arbritrase Internasio­nal itu?

Keputusan pengadilan Arbitra­se Internasional itu akan mewa­jib­kan pemerintah RI membayar tril­iunan rupiah kepada Hesham dan Rafat. Dengan begitu, Bailout Bank Century akan mem­beng­kak lebih dari Rp 6,7 triliun.

Kemenangan Hesham dan Rafat itu juga secara tidak lang­sung memaksa penegak hu­kum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi pe­nyelidikan aliran dana bailout itu.

Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan?

Penegak hukum perlu mem­pe­lajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu. Per­ta­nyaannya, dialirkan ke mana saja dana bailout Rp 6,7 triliun yang su­dah dicairkan sebelumnya. Se­bab, menurut mereka kebutuhan Bank Century hanya Rp 632 mi­liar. Gugatan itu kan berlan­das­kan pada pertimbangan bahwa da­lam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan ‘menyimpang’ dan ti­dak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebe­sar Rp 6,7 triliun. Hingga mereka kehilangan Bank Century. [rm]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA