Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Pertama secara yuridis, dalam UU KPK/2002 Pasal 30 ayat 10 disebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Artinya, nama yang diserahkan dua kali lipat dari nama yang dipilih. Dengan begitu, pemerintah harus menyerahkan 10 nama.
Alasan kedua adalah soal efektifitas dan efesiensi anggaran. Hal ini terkait dengan masa jabatan Busyro Muqoddas, yang baru menjabat satu tahun di lembaga anti korupsi itu. Busyro akan berakhir masa jabatannya tahun 2014.
Dijelaskannya, bila DPR saat ini hanya memilih empat nama dari delapan nama yang diserahkan pemerintah ke DPR, artinya tahun 2014 pemerintah akan membentuk Pansel Pimpinan KPK lagi untuk mencari pengganti Busyro yang akan habis masa jabatannya pada tahun tersebut. Sedangkan pimpinan KPK yang akan dipilih DPR akan berakhir masa jabatannya tahun 2015.
"Kalau berakhir masa jabatan Busyro tahun 2014, berarti pemerintah membentuk Pansel lagi dan berapa uang yang akan dikeluarkan. Kan begitu. Setahun kemudian (tahun 2015), berakhir masa jabatan empat pimpinan KPK lalu membentuk Pansel lagi dan berapa uang rakyat yang harus dikeluarkan. Ini kan pemborosan," tandasnya.
Karena itu, sebagai jalan tengah, usul Sudding, nama Busyro diikutkan lagi dalam
fit and proper test. Dan untuk menggenapkannya menjadi 10 nama, Pansel KPK menyertakan calon urutan 9, yang ikut dalam seleksi Pansel Pimpinan KPK kemarin. Dengan begitu, DPR tetap memilih 5 nama dari 10 calon yang diajukan. Dan kelima calon terpilih itu akan sama-sama berakhir masa jabatannya pada tahun 2015.
Apakah itu artinya Busyro juga masih terbuka kemungkinan untuk dipilih atau tidak dipilih oleh DPR?"Saya kira, kita sih melihat Pak Busyro masih layak. Inikan (pengajuan nama Busyro) hanya sebatas formalitas," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: