"Jadi kemarin pada saat rapat internal terjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Ada yang menghendaki delapan nama dan ada yang tetap menghendaki tetap 10 nama," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Diakuinya, masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan landasan hukum. Bagi fraksi yang menginginkan pemerintah menyerahkan 10 nama, mengacu pada pasal Pasal 30 ayat 10 UU KPK/2002. Di situ disebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Artinya, nama yang diserahkan dua kali lipat dari nama yang dipilih. Dengan begitu, pemerintah harus menyerahkan 10 nama.
"Yang lain berpandangan, bahwa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan empat tahun calon pimpinan KPK, maka dengan sendirinya bahwa Pak Busyro Muqoddas itu tetap jadi pimpinan KPK dan yang dipilih tinggal empat," jelasnya.
Lanjut Sudding, karena masih terjadi perdebatan dan tidak ada keputusan, Komisi III akan mengundang Ketua Pansel Patrialis Akbar. Menteri Hukum dan HAM itu akan diminta penjelasan kenapa pemerintah hanya menyerahkan delapan nama. Padahal, surat DPR kepada pemerintah meminta pemerintah menyerahkan 10 nama.
"Kemungkinan satu dua hari ini," katanya saat ditanya kapan persisnya akan memanggil politisi PAN tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: