RMOL. Nasib Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) tergantung hasil evaluasi yang dilakukan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
“Kalau hasilnya buruk, ya Satgas dibubarin. Tapi kalau ada manfaatnya dalam penegakan hukum, ya diperpanjang,’’ ujar Staf Khusus Presiden Bidang KoÂmunikasi, Heru Lelono, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (8/9).
Seperti diketahui, masa tugas Satgas PMH berakhir Desember 2011. Pro kontra muncul. Ada yang menilai, keberadaannya tiÂdak signifikan, sehingga dibubarÂkan saja. Tapi ada juga menilai, keÂberadaan Satgas sangat straÂtegis untuk mendorong pembeÂranÂtasan mafia hukum .
Heru Lelono selanjutnya meÂngatakan, Presiden SBY akan berpatokan terhadap hasil evaÂluasi yang akan dilakukan UKP4. Penilaiannya objektif terhadap apa yang sudah dihasilkan Satgas selama dua tahun ini.
“Keberadaan Satgas itu kan untuk mendorong proses peneÂgakan hukum agar lebih tegas dan profesional,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Satgas dinilai kurang greget, tidak ada hasil signifikan, meÂnurut Anda?
Nanti dinilai saat evaluasi. Apa yang sudah dicapai selama dua tahun ini. Apakah ada pengaruh keberadaan Satgas dalam penegaÂkan hukum.
Yang jelas, Satgas didirikan deÂngan harapan agar memberikan dorongan kepada aparat hukum untuk memberantas praktik mafia hukum. Dengan dukungan itu, diharapkan penegakan hukum bisa lebih berani, tegas, dan proÂfesional.
Apa itu saja harapannya ke SatÂgas, mana tahu ada tugas-tuÂgas lain?
Salah satu yang penting dilakuÂkan saat ini adalah reformasi biroÂkrasi. Makanya langkah terbaik dilakukan bukan pada usaha memÂberantas korupsi, tapi bagaiÂmana agar korupsi itu tidak terÂjadi. Jangan seolah-olah setelah ada korupsi baru diberantas. Efek jera dan pencegahannya perlu dilakukan.
Sangat mungkin terjadi kalau kinerjanya buruk dari hasil evaÂluasi. Pak SBY belum bisa meÂmuÂÂtuskan sekarang ini. Nanti diliÂhat hasil evaÂluasi. Tapi secara priÂÂbadi saya berÂharap Satgas tetap diperÂtaÂhanÂkan. Sebab, ini berbentuk ad hoc dengan haraÂpan tidak ada lagi peÂjabat negara yang korupsi.
Namun kondisinya sekarang tidak seperti yang diharapkan, korupsi dan mafia hukum meraÂjalela. Makanya keberadaan SatÂgas masih dibutuhkan dalam usaha memberantas korupsi dan mafia hukum. Kalau pejabat kita tidak korupsi dan lembaga peneÂgak hukum sudah kuat, maka keÂberadaan Satgas tidak perlu lagi.
Keberadaan Satgas tidak sigÂnifikan dalam penegakan huÂkum?
Satgas memang tidak boleh terlalu menonjol dan tidak boleh menintervensi proses hukum, karena bukan penegak hukum. Nanti seperti kasus Gayus TamÂbunan, Satgas disangka terlalu jauh. Padahal maksudnya tidak seperti itu. Semangatnya ingin berperan dalam usaha penegakan hukum dan pemberantasan mafia hukum. Tapi semangat itu diÂanggap berlebihan. Untuk itu diÂkembalikan pada fungsi sebeÂnarnya.
Maksudnya?
Mereka membuka laporan peÂngaduan dari masyarakat tentang mafia hukum dan beberapa keluÂhan itu dilanjutkan oleh aparat berwenang. Sebenarnya keluhan masyarakat yang dilaporkan itu hasil laporan Satgas, namun daÂlam beritanya banyak yang meÂnyebutkan hasil penangkapan. Kinerja mereka selama ini cukup berkontribusi dalam mendorong usaha memberantas mafia huÂkum. Namun posisinya tidak bisa seperti aparat hukum.
Apa saja masukan yang diÂsamÂpaikan Satgas kepada PreÂsiden?
Satgas memberikan masukan mengenai pola kerja para mafia hukum, dan sejumlah hal tentang penguatan lembaga penegakan hukum. Misalnya masih ada black bisnisman di Indonesia yang semakin memperkeruh usaha pemberantasan korupsi. Belum lagi penegakan hukum yang dikotori mafia. Presiden SBY paham betul pola mafia huÂkum. Makanya dibentuklah SatÂgas Pemberantasan Mafia HuÂkum untuk memperkuat penegak hukum.
Ada yang menilai keberaÂdaÂan Satgas hanya menyedot uang negara saja?
Bagaimana bisa dikatakan seÂperti itu, Satgas ini tidak meÂmiÂliki anggaran khusus. Misalnya gaji Deny Indrayana, ya dari Staf KhuÂsus Presiden Bidang Hukum saja. Keberadaan Satgas ini tidak membebani keuangan negara. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: